Scroll untuk melanjutkan membaca
BREAKING NEWS
  • Kategori
  • _Nasional
  • _Daerah
  • _Politik
  • _Hukum Kriminal
Mutiara-timur.com

Mutiara-timur.com

  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • HUKUM KRIMINAL
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • Beranda
  • hukum

Herry Battileo : "Cegah Penyalahgunaan Profesi dan Jaga Standar Etika dengan Melarang Mantan Terpidana Jadi Advokat

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:



Kota Kupang, mutiara-timur.com ||PROFESI advokat memegang peranan penting dalam penegakan hukum dan keadilan. Sebagai seorang penegak hukum, advokat harus mampu menjalankan tugasnya dengan integritas tinggi dan menjaga nilai-nilai moral. 

Hal itu disampaikan langsung oleh Advokat papan atas, Herry FF Batileo, S.H., M.H., dihadapan sejumlah awak media, Pada Senin, (02/12/2024).

Dikatakan Herry (Sapaan Akrabnya) bahwa dalam Undang-Undang Advokat Seorang dapat diangkat menjadi advokat harus memenuhi beberapa persyaratan sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yaitu pin 8, Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Dan poin 9, Berperilaku baik, jujur, bertanggungjawab, adil dan mempunyai integritas yang tinggi salah satu persyaratan yang perlu dibenahi adalah larangan bagi mantan terpidana baik kasus Korupsi dan Asusila untuk menjadi advokat.

"Kejahatan asusila memiliki dampak yang sangat besar, baik bagi pelaku maupun korban. Kejahatan ini tidak hanya merusak fisik dan mental korban, tetapi juga dapat meninggalkan trauma psikologis yang mendalam," Ujar Ketua DPC Peradi Oelamasi ini.

Masih menurut Ketua DPW Media Online Indonesia (MOI) Provinsi NTT itu bahwa bagi pelaku, tindakan tersebut mencerminkan pelanggaran terhadap norma sosial dan hukum yang sangat serius.

"Dampak psikologis bagi korban dari kejahatan asusila sering kali berlangsung lama dan mempengaruhi kehidupan mereka dalam berbagai aspek," Ungkapnya.

Dirinya menilai bahwa trauma yang dialami korban seringkali menyebabkan gangguan emosional, kesulitan dalam membangun hubungan sosial, bahkan gangguan mental yang membutuhkan waktu lama untuk sembuh.

Sementara itu, pelaku, meskipun sudah menjalani hukuman, masih membawa beban moral atas perbuatannya yang tidak dapat dianggap enteng.

"Sebagai penegak hukum, advokat harus memiliki pemahaman dan kesadaran yang tinggi terhadap nilai-nilai keadilan serta dapat menjaga jarak dari tindakan yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum," Bebernya.

Tak ada salah jika dirinya berpendapat bahwa dengan mengizinkan mantan terpidana kasus asusila untuk menjadi advokat berisiko menciptakan situasi yang dapat mempengaruhi objektivitas dan integritas profesi ini. 

"Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa syarat menjadi advokat mencakup larangan bagi mereka yang terlibat dalam kejahatan asusila, demi menjaga martabat dan kepercayaan publik terhadap lembaga hukum kita." Pungkas Pelatih Beladiri Shorinji Kempo PERKEMI NTT tersebut. (*Tim)

Baca Juga
Tag:
  • hukum
Bagikan:
Berita Terkait
  • Herry Battileo : "Cegah Penyalahgunaan Profesi dan Jaga Standar Etika dengan Melarang Mantan Terpidana Jadi Advokat
  • Herry Battileo : "Cegah Penyalahgunaan Profesi dan Jaga Standar Etika dengan Melarang Mantan Terpidana Jadi Advokat
  • Herry Battileo : "Cegah Penyalahgunaan Profesi dan Jaga Standar Etika dengan Melarang Mantan Terpidana Jadi Advokat
  • Herry Battileo : "Cegah Penyalahgunaan Profesi dan Jaga Standar Etika dengan Melarang Mantan Terpidana Jadi Advokat
  • Herry Battileo : "Cegah Penyalahgunaan Profesi dan Jaga Standar Etika dengan Melarang Mantan Terpidana Jadi Advokat
  • Herry Battileo : "Cegah Penyalahgunaan Profesi dan Jaga Standar Etika dengan Melarang Mantan Terpidana Jadi Advokat
Berita Terbaru
  • Herry Battileo : "Cegah Penyalahgunaan Profesi dan Jaga Standar Etika dengan Melarang Mantan Terpidana Jadi Advokat
  • Herry Battileo : "Cegah Penyalahgunaan Profesi dan Jaga Standar Etika dengan Melarang Mantan Terpidana Jadi Advokat
  • Herry Battileo : "Cegah Penyalahgunaan Profesi dan Jaga Standar Etika dengan Melarang Mantan Terpidana Jadi Advokat
  • Herry Battileo : "Cegah Penyalahgunaan Profesi dan Jaga Standar Etika dengan Melarang Mantan Terpidana Jadi Advokat
  • Herry Battileo : "Cegah Penyalahgunaan Profesi dan Jaga Standar Etika dengan Melarang Mantan Terpidana Jadi Advokat
  • Herry Battileo : "Cegah Penyalahgunaan Profesi dan Jaga Standar Etika dengan Melarang Mantan Terpidana Jadi Advokat
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal





Terpopuler
  • Fraksi PERSATUAN Hanura Setuju Perubahan Bentuk Hukum PT BPD NTT Jadi Perseroda, Tapi Punya Catatan

  • Melki Laka Lena Tegaskan MBG Bukan Sekadar Bantuan, Program Gizi Gratis Dongkrak Ekonomi NTT

  • Dosen Undana Satu-satunya Wakil Indonesia Ikuti Diklat Panas Bumi di New Zealand Slug:

  • Buku “Asa dan Rasa” Diluncurkan, Melkiades Laka Lena dan Johanis Asadoma Paparkan Refleksi Kinerja Setahun Bangun NTT

  • Gerindra Setujui Perubahan Status Bank NTT Jadi Perseroda, Target Dividen Rp100 Miliar Disorot

Mutiara Timur Sponsor
Artikel Lainnya
Tutup Iklan
Mutiara Timur
Mutiara dari timur
  • Tentang Kami
  • Langganan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Info Kerjasama
  • Karir
Copyright © 2025 Mutiara Timur from Nusacloudhost.com. All rights reserved.