Scroll untuk melanjutkan membaca
  • Kategori
  • _Nasional
  • _Daerah
  • _Politik
  • _Hukum Kriminal
Mutiara-timur.com

Mutiara-timur.com

  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • HUKUM KRIMINAL
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • Beranda
  • BPJS Kesehatan 2025
  • iuran BPJS 2025
  • iuran BPJS terbaru
  • kelas KRIS BPJS
  • perpres 59 2024
  • sistem BPJS baru
  • tarif BPJS kesehatan

BPJS Kesehatan Juli 2025: Kelas 1-3 Dihapus, Ini Skema Iuran Terbaru

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:


Jakarta, MT || Mulai Juli 2025, sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan akan dihapus, digantikan oleh Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan revisi atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

Namun, besaran iuran baru belum ditentukan. Dalam Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024, Presiden Joko Widodo memberikan tenggat waktu hingga 1 Juli 2025 untuk menetapkan tarif baru. Hingga saat itu, perhitungan iuran masih mengacu pada Perpres 63/2022. Hal ini sebagaimana dilansir salah satu media ibu kota negara.

Skema Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini:

1. Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran):

Dibayarkan penuh oleh pemerintah.

2. Pekerja Penerima Upah (PPU):

Pegawai negeri, TNI, Polri, dan pegawai pemerintah non-PNS: 5% dari gaji, 4% dibayar pemberi kerja, 1% oleh peserta.

Karyawan BUMN, BUMD, dan swasta: sama, 5% dari gaji, dengan proporsi pembayaran serupa.

3. Keluarga Tambahan PPU:

Anak keempat, ayah, ibu, mertua: 1% dari gaji per orang per bulan, dibayar peserta.

4. Peserta Mandiri (PBPU):

Kelas III: Rp 42.000 per bulan (pemerintah subsidi Rp 7.000).

Kelas II: Rp 100.000 per bulan.

Kelas I: Rp 150.000 per bulan.

5. Veteran dan Perintis Kemerdekaan:

5% dari 45% gaji pokok PNS Golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayar pemerintah.

Selain itu, denda keterlambatan pembayaran iuran telah dihapus sejak 2016. Namun, denda pelayanan berlaku jika peserta baru aktif kembali dan membutuhkan rawat inap dalam 45 hari pertama, dengan maksimal Rp 30 juta. *(go)


 

Baca Juga
Tag:
  • BPJS Kesehatan 2025
  • iuran BPJS 2025
  • iuran BPJS terbaru
  • kelas KRIS BPJS
  • perpres 59 2024
  • sistem BPJS baru
  • tarif BPJS kesehatan
Bagikan:
Berita Terkait
  • BPJS Kesehatan Juli 2025: Kelas 1-3 Dihapus, Ini Skema Iuran Terbaru
  • BPJS Kesehatan Juli 2025: Kelas 1-3 Dihapus, Ini Skema Iuran Terbaru
  • BPJS Kesehatan Juli 2025: Kelas 1-3 Dihapus, Ini Skema Iuran Terbaru
  • BPJS Kesehatan Juli 2025: Kelas 1-3 Dihapus, Ini Skema Iuran Terbaru
  • BPJS Kesehatan Juli 2025: Kelas 1-3 Dihapus, Ini Skema Iuran Terbaru
  • BPJS Kesehatan Juli 2025: Kelas 1-3 Dihapus, Ini Skema Iuran Terbaru
Berita Terbaru
  • BPJS Kesehatan Juli 2025: Kelas 1-3 Dihapus, Ini Skema Iuran Terbaru
  • BPJS Kesehatan Juli 2025: Kelas 1-3 Dihapus, Ini Skema Iuran Terbaru
  • BPJS Kesehatan Juli 2025: Kelas 1-3 Dihapus, Ini Skema Iuran Terbaru
  • BPJS Kesehatan Juli 2025: Kelas 1-3 Dihapus, Ini Skema Iuran Terbaru
  • BPJS Kesehatan Juli 2025: Kelas 1-3 Dihapus, Ini Skema Iuran Terbaru
  • BPJS Kesehatan Juli 2025: Kelas 1-3 Dihapus, Ini Skema Iuran Terbaru
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal








Terpopuler
  • Mengabdi Sejak 2006 di Kojadoi, Guru PNS Pertanyakan Status dan Dugaan Hilangnya SK

  • Adonara Soroti Ketimpangan Pembangunan di Flores Timur, Pemerintah Diminta Berlaku Adil

  • Warga Desa Gera Soroti Ketimpangan Sosial, Janji Bupati dan DPRD Dapil IV Dipertanyakan

  • 435 Mahasiswa Diwisuda, Unipa Tegaskan Komitmen Cetak Lulusan Berdaya Saing Global

  • Diduga Aniaya Anak di Bawah Umur Saat Penilangan, Oknum Satlantas Polres Sikka Dilaporkan ke Polisi

Mutiara Timur Sponsor
Artikel Lainnya
Tutup Iklan
Mutiara Timur
Mutiara dari timur
  • Tentang Kami
  • Langganan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Info Kerjasama
  • Karir
Copyright © 2025 Mutiara Timur from Nusacloudhost.com. All rights reserved.