Jakarta, MT || Mulai Juli 2025, sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan akan dihapus, digantikan oleh Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan revisi atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Namun, besaran iuran baru belum ditentukan. Dalam Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024, Presiden Joko Widodo memberikan tenggat waktu hingga 1 Juli 2025 untuk menetapkan tarif baru. Hingga saat itu, perhitungan iuran masih mengacu pada Perpres 63/2022. Hal ini sebagaimana dilansir salah satu media ibu kota negara.
Skema Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini:
1. Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran):
Dibayarkan penuh oleh pemerintah.
2. Pekerja Penerima Upah (PPU):
Pegawai negeri, TNI, Polri, dan pegawai pemerintah non-PNS: 5% dari gaji, 4% dibayar pemberi kerja, 1% oleh peserta.
Karyawan BUMN, BUMD, dan swasta: sama, 5% dari gaji, dengan proporsi pembayaran serupa.
3. Keluarga Tambahan PPU:
Anak keempat, ayah, ibu, mertua: 1% dari gaji per orang per bulan, dibayar peserta.
4. Peserta Mandiri (PBPU):
Kelas III: Rp 42.000 per bulan (pemerintah subsidi Rp 7.000).
Kelas II: Rp 100.000 per bulan.
Kelas I: Rp 150.000 per bulan.
5. Veteran dan Perintis Kemerdekaan:
5% dari 45% gaji pokok PNS Golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayar pemerintah.
Selain itu, denda keterlambatan pembayaran iuran telah dihapus sejak 2016. Namun, denda pelayanan berlaku jika peserta baru aktif kembali dan membutuhkan rawat inap dalam 45 hari pertama, dengan maksimal Rp 30 juta. *(go)