Putera Lewotana Pj. Gubernur NTT Jalankan Tugas Sesuai Permendagri Nomor 4 Tahun 2023

Kupang, mutiara-timur.com // PENJABAT (Pj.) Gubernur Ayodhia Gehak Lakunamang Kalake, D.H., MDC,  putera Lewotana yang telah dilantik tanggal 5 September 2023 akan bertugas di Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan payung hukumnya sesuai dengan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 tahun 2023. 

Permendagri ini berisi  tentang Penjabat Gubernur di tingkat Provinsi maupun Bupati, Wali Kota di tingkat Kabupaten, Kota di seluruh Indonesia.  Hal ini disampaikan Sekda Provinsi NTT Kosmas Lana kepada para awak media dalam jumpa pers di auditorium gedung Kantor Gubernur NTT, Rabu (6/9/23).

"Dalam menjalankan tugas Pj. Gubernur telah diatur dalam Permendagri nomor 4 tahun 2023 yang berisikan soal tugas, kewajiban, wewenang dan larangan yang sama yang harus diikuti seorang penjabat Gubernur yang tugasnya setara dengan gubernur. Permendagri ini secara spesifik terdapat pada pasal 15 ayat (1), (2), (3) dan (4), " ungkap Sekda NTT.

Kosma Lana pun merincikan isi  Permendagri tersebut dari Ваb ІІІ mengenai Tugas, Wewenang, Kewajiban, Larangan, Serta Hak Keuangan Dan Hak Protokoler.

Berikut isi pasal 15 Permendagri nomor 4 tahun 2023:

(1) Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota memiliki tugas, kewenangan, kewajiban, dan larangan yang sama dengan tugas, wewenang, kewajiban, dan larangan Gubernur, Bupati, dan Wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah.

(2) Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang:

a. melakukan mutasi ASN;

b. membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan dikeluarkan pejabat sebelumnya; yang

c. membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; dan

d. membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya. 

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

(4) Dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban, Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota memiliki hak keuangan dan hak protokoler yang setara dengan kepala daerah definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjabat Gubernur yang disapa harian dengan panggilan Pak Odi bersama istri dan anak- anak serta keluarga besar besok akan tiba di Kupang sekitar pukul 13.00 WITA. Kedatangannya akan dijemput oleh Sekda serta seluruh jajaran birokrasi dan staf ASN di Provinsi juga oleh Penjabat WaliKota Kupang.  

Dalam penjemputan akan ada pengalungan, sapaan selamat datang natoni Timor dan tarian Hedung Adonara Flores Timur. Menurut Sekda NTT sapaan adat Natoni dan tarian Hedung ini merupakan kehendak dari penjabat gubernur sendiri. 

"Karena beliau sendiri memintanya dan dia bukan orang lain, tapi orang NTT tepatnya dari Lamahala Adonara, Flotim namun hanya karena lahir dan besar di Bandung," tutur Kosmas.

Setelah penjemputan dan diantar kepenginapan, Penjabat pada sorenya akan bertemu dengan tokoh agama baik Ketua Sinode, Uskup dan Vikjen Keuskupan Agung Kupang, Ketua MUI NTT dan tokoh agama Hindu Budha di Kota Kupang.

Selanjutnya pada hari Jumat, (8/9/2023) pagi jam 09.00 di aula Eltari, Penjabat Gubernur Ayodhia Gehak Lakunamang Kalake akan bersama Sekda dan jarannya, Forkopimda NTT, tohoh masyarakat, mantan pejabat birokrasi,  mantan gubernur dan wakil gubernur, Viktor Bungtilu Laiskodat dan Yosef A. Nae Soi dalam acara temu pisah. *(go)

Iklan

Iklan