Kupang – Fraksi PERSATUAN Hanura DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur menyatakan persetujuan terhadap perubahan bentuk hukum Bank NTT menjadi Perseroda, namun menegaskan bahwa kondisi bank daerah tersebut belum sepenuhnya aman.
Pernyataan ini disampaikan dalam Pendapat Akhir Fraksi PERSATUAN Hanura pada sidang paripurna DPRD NTT, Rabu (8/4/2026), terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan status Bank NTT.
Fraksi PERSATUAN Hanura menekankan pentingnya pemenuhan ketentuan permodalan sesuai regulasi perbankan.
Fraksi PERSATUAN Hanura meluruskan bahwa tambahan penyertaan modal Rp225 miliar bukan untuk langsung mengejar total Rp3 triliun, melainkan untuk memenuhi ketentuan minimal 25 persen dari modal inti sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 12 Tahun 2020.
Dalam ketentuan tersebut, pemegang saham pengendali (PSP) wajib memenuhi porsi minimal 25 persen dari modal inti minimum Rp3 triliun, atau setara dengan Rp750 miliar.
Sementara itu, penyertaan modal yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi NTT saat ini baru mencapai sekitar Rp525 miliar. Artinya, masih terdapat kekurangan sebesar Rp225 miliar untuk memenuhi batas minimal 25 persen tersebut.
“Tambahan Rp225 miliar ini bukan untuk mengejar Rp3 triliun, tetapi untuk memenuhi kewajiban 25 persen dari modal inti minimum,” tegas Juru Bicara Fraksi PERSATUAN Hanura, Paulus Lobo, S.Fil.
Fraksi Partai PERSATUAN Hanura mendorong agar kekurangan modal tersebut dapat dipenuhi melalui penyertaan modal oleh Pemerintah Provinsi NTT secara bertahap dalam jangka waktu lima tahun.
“Kami mendorong agar penyertaan modal ini dilakukan secara bertahap dalam lima tahun, dengan tetap menjaga keseimbangan fiskal dan tidak mengganggu prioritas pembangunan publik,” ujar Paulus Lobo.
Langkah ini dinilai realistis dengan tetap mempertimbangkan: Keseimbangan fiskal daerah; dan Prioritas pembangunan sektor publik.
Fraksi PERSATUAN Hanura menegaskan posisi aktual permodalan sebagai berikut:
Modal inti minimum bank: Rp3 triliun
Kewajiban minimal PSP (25%): Rp750 miliar
Modal saat ini: ± Rp525 miliar
Kekurangan: Rp225 miliar
Fraksi juga mengingatkan bahwa ketidakmampuan memenuhi ketentuan tersebut dapat berdampak pada posisi dan keberlanjutan Bank NTT ke depan, termasuk potensi tekanan regulasi.
Hal ini dinilai penting karena Bank NTT memiliki peran strategis dalam: Mendukung UMKM dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah
Meski memberi sejumlah catatan strategis, Fraksi PERSATUAN Hanura secara resmi: MENYETUJUI Ranperda perubahan Bank NTT menjadi Perseroda untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
Persetujuan ini diharapkan menjadi momentum: Perbaikan tata kelola, penguatan kinerja perbankan daerah, dan peningkatan kontribusi terhadap pembangunan NTT.
Fraksi PERSATUAN Hanura menegaskan bahwa perubahan status ini harus diikuti dengan langkah konkret dan komitmen kuat dari seluruh pemangku kepentingan.
“Ini bukan sekadar perubahan status, tetapi momentum untuk memperkuat ekonomi daerah secara berkelanjutan,” tutup Paulus Lobo, S.Fil. *"go
