Bupati Manggarai Tidak Bangkang Putusan TUN Dan Rekomendasi KASN


  Siprianus Ngganggus Kuasa Hukum Bupati Manggarai

Manggarai // Bupati Manggarai tidak melakukan pembangkangan atas Keputusan TUN dan Rekomendasi KASN.

Demikian Kuasa Hukum Bupati Manggarai, Siprianus Ngganggus, SH dan Patnersnya dari Kantor Advokatnya berdasarkan rilis yang diterima media ini Sabtu (27/5/2023)

Dari Kantor Hukum Siprianus Ngganggus, SH & Partners, selaku Kuasa Hukum Tergugat/Pembanding/Pemohon Kasasi atas nama Bupati Manggarai menyampaikan, bahwa membaca pemberitaan sejumlah media cetak dan online terkait Keputusan TUN atas sengketa TUN dan Rekomendasi KASN yang menyatakan, Bupati Manggarai melakukan pembangkangan terhadap Keputusan TUN dan Rekomendasi KASN, maka dijelaskannya sebagai berikut: 

Pertama, bahwa perkara tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap karena masih berproses yaitu menyampaikan kasasi ke Mahkamah Agung RI. 

"Karena belum punya kekuattan hukum tetap sehingga dapat kami sampaikan dengan tegas bahwa perkara ini belum berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde)," ungkapnya tegas.

Dengan demikian, lanjutnya Para Penggugat belum bisa mengajukan permohonan eksekusi ke PTUN karena perkaranya belum berkekuatan hukum tetap, karena masih berproses  yaitu tergugat/pembanding/pemohob kasasi telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI. 

Kedua, bila demikian para Penggugat belum bisa mengajukan permohonan eksekusi ke PTUN karena perkaranya belum berkekuatan hukum tetap dan masih berproses ke Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 April 2023 lalu atas putusan tingkat pengadilan tinggi TUN Mataram tanggal 27 Maret. Tenggang waktunya masih dalam waktu 14 hari sesuai ketentuan. 

Ketiga, adapun memori kasasi tersebut berdasarkan Pasal 131 ayat 2 UU nomor 5 tahun 1986 menyebutkan, acara pemeriksaan Kasasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) UU Nmr 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. 

"Pasal 55 ayat 1 UU Tentang Mahkamah Agung menyebutkan, pemeriksaan kasasi untuk perkara yang diputus oleh Pengadilan di Lingkup Peradilan agama, atau yang diputus oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dilakukan menurut ketentuan UU ini," ujarnya dari rilis tersebut.

Menurutnya tenggang waktu pengajuan upaya kasasi dan penyerahan memori kasasi telah sesuai dengan Ketentuan Pasal 46 ayat 1 dan Pasal 47 ayat 1 UU ttg MA. 

"Sesuai dengan surat dari Panitera PTUN Kupang tgl 8 Mei 2023 Nomor : W7-TUN2/500/HK.06/5/2023 tentang Pemberitahuan Untuk Melihat Berkas Perkara Kasasi, karena berkas perkara akan segera dikirim ke Mahkamah Agung RI," jelasnya.

Berdasarkan beberapa point yang diutarakan diatas, Kuasa Hukum Bupati menegaskan, "Tidak Benar Bupati Manggarai Membangkang Terhadap Putusan Ptun Kupang dan Putusan Pt Tun Mataram Sebab Putusan Itu Belum Berkekuatan Hukum Tetap Atau Belum Inkracht Van Gewijsde."

Dikatakannya, Pasal 115 UU Nomor 5 Tahun 1986 ttg Peradilan Tata Usaha Negara, Jo. UU Nmr : 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU NMR 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyebutkan, Hanya Putusan Pengadilan Yang telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap Yang Dapat Di Eksekusi. 

Keempat, "perlu kami tegaskan putusan PT. TUN Mataram yang diputus pada tanggal 27 Maret 2023, belum berkekuatan hukum tetap, karena pada tanggal 5 April 2023 Bupati Manggarai melalui Kami Kuasa Hukum telah menyatakan Kasasi dan juga telah menyerahkan Memori Kasasi," sebutnya.

Ditambahkannya kalau Putusan PTUN sudah berkekuatan hukum tetap, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 116 UU Peradilan TUN, keputusannya wajib dilaksanakan.

Kelima, perlu kami jelaskan bahwa terdapat 26 orang ASN di lingkup Pemkab Manggarai yang di-nonjob-kan oleh Bupati Manggarai. 

Keenam,  dari 26 orang tersebut, terdapat 13 orang yang Tidak Melakukan Gugatan TUN dan sebanyak 8 (delapan) orang telah dilantik kembali ke jabatan semula berdasarkan rekomendasi KASN. Sementara sebanyak 5 (lima) orang masih menunggu untuk diproses lebih lanjut. 

"Perlu kami sampaikan bahwa semua proses pengangkatan terhadap ASN yang telah diberhentikan, perkembangannya telah disampaikan Bupati Manggarai ke KASN untuk diproses lebih lanjut," tuturnya lagi.

Ketujuh, bahwa terdapat 13 orang (dari 26 orang) ASN di lingkup Pemkab Manggarai yang melakukan gugatan TUN atas keputusan Bupati Manggarai yang memberhentikan mereka dari jabatan. 

Ke 13 orang ASN yang melakukan gugatan tersebut adalah yang Tidak Mau Menunggu Pengaturan Lebih Lanjut, sehingga pelantikan mereka untuk dikembalikan ke jabatan sEmula Masih Menunggu Keputusan Berkekuatan Hukum Tetap, yaitu Keputisan Mahkamah Agung RI yang sedang berproses.

Kedelapan, Memperhatikan beberapa penjelasan di atas, sekali lagi kami tegaskan: Bahwa Bupati Manggarai Tidak Melakukan Pembangkangan Terhadap Keputusan TUN karena perkara tersebut masih dalam proses Kasasi dan Belum Berkekuatan hukum tetap.**(go)

Iklan

Iklan