Di NTT 58 PTS Belum Ada Satu Pun Akreditasi A/Peringkat Unggul, Kecuali B dan C

Kupang,mutiara-timur.com // DALAM hal  Status Akkreditasi Pendidikan, khusus untuk  58 Perguruan Tinggi Swasta di Provinsi Nusa Tenggara Timur ( PTS NTT) belum ada satu pun yang menyandang predikat Akreditasi A atau Peringkat Unggul. 

Hal ini Disampaikan Kepala Lembaga  Layanan Pendidikan Tinggi (Kalem LLDIKTI) Wilayah XV, Prof. DR. Adrianus Amheka, ST., M. Eng kepada awak media saat Jumpa Pers, Rabu, (12/4/2023).

" Kita di NTT ada 58 PTS yang dalam hal status Akreditasi belum ada kategori A atau Peringkat Unggul, kecuali Akreditasi Peringkat B, Baik Sekali, Peringkat C, Baik dan Belum Terakreditasi," ungkap Kalem.

Disampaikannya, untuk status Akreditasi B ada 9 PTS (14,75%), Akreditasi C ada 20 PTS (34,42%), Tidak Belum terakreditasi 28 PTS (50,82%) dan PT baru 1 buah.

Dikatakan pula untuk mencapai Peringkat Unggul atau Akreditasi A lembaga pendidikan tinggi perlu memenuhi tuntutan peraturan yang berlaku antara 7 sampai 9 standar bagi PTS, seperti terdapat sejumlah prodi yang punya prestasi unggul, terdapat sejumlah guru besar dan  doktor, sarana prasarana pendidikan dan sejumlah standar lain yang disebutkannya.

Prof. Adrianus Amheka juga menyebutkan 9 PTS di lingkup kerja LLDikti Wilayah XV NTT, yaitu UNIKA/UNWIRA Kupang, UNKRIS/UKAW Kupang, Universitas Muhammadiyah Kupang, Universitas Uyelindo, UNIKA St.Paulus Ruteng, UNFLOR Ende, STFK/IFTK Ledalero, UNIPA Maumere, dan STIKES Nusantara Kota Kupang,

Prof. Adrianus Amheka juga menyampaikan ada beberapa hal penting yang menjadi Tugas pokok LLDIKTI XV adalah memfasilitisasi peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan tinggi di wilayah kerjanya. Seperti menfakitasi SK pembukaan Prodi Baru atau ijin penyatuan akademi dan perubahan badan peyelenggara.

"Ada 6 Perguruan Tinggi SK Prodi Baru, 1 SK Ijin Penyatuan Akademik, 1 SK Perubahan Badan Penyelenggara," sebutnya.

Keenam universitas untuk SK Prodi Baru adalah Undana Prodi Pendidikan Profesi Guru, Unika Widya Mandira Prodi Profesi Guru, Unika St. Paulus Ruteng Prodi Pendidikan Profesi Guru, Universitas Muhamadiyah Kupang Prodi Sosiologi Program Magister,  Universitas Nusa Nipa Maumere Prodi Desain Komunikasi Visual dan Universitas Flores Prodi Manajemen Program Magister dan Pendidikan Profesi Guru.

SK Ijin Penyatuan  disampaikan Kalem LLDiktik, itu pada Akademi Keperawatan Maranatha Group Kabupaten TTS ke Sekolah Tinggi Ilmu Keperawatan Maranatha Kabupaten Kupang.

Sementara SK Perubahan Badan Penyelenggara itu pada Universitas Muhammadiyah Kupang menjadi Perserikatan Muhammadyiah.

Terkait dengan SDM PTS untuk para dosesn disajikannya  dalam dua kategori. Dosen perguruan tinggi swasta berdasarkan akademik  dan dosen berdasarkan tingkat pendidikan berjumlah 3.054 orang.

Prof. Adrianus Amheka juga mengatakan bahwa,  Lembaganya telah menjalankan peran dengan baik untuk memfasilitasi, berkordinasi dengan para pihak, melakukan evaluasi, pengawasan dan pembinaan terhadap PTS di NTT.

 "Sejauh ini pelayanan kepada PTS berjalan dengan baik, beberapa kampus telah menerapkan kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka, dan fasilitasi penyaluran KIP Kuliah kepada PTS sebagai bentuk dukungan dari Pemerintah Pusat untuk membantu mahasiswa yang mengalami kesulitan ekonomi hingga saat ini dapat tersalurkan dengan baik," ujar Prof.Kalem LLDikti Wilayah XV NTT.*(go)

Iklan

Iklan