Foto: google |
Jakarta - BPJS Kesehatan Bakal Tanpa Klasifikasi Kelas 1,2,3 di tahun ini. Hal ini disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin karena sebagai pengganti, pemerintah akan menyiapkan Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). BPJS Kesehatan selama ini sistem kelas nanti dilakukan pnghapusan bertahap, sebagamana detik finance.com Jumat (10/02/2023).
Rumah sakit penyedia KRIS itu harus
menyiapkan sarana dan prasarana sesuai dengan 12 kriteria, diantaranya menyediakan ruang rawat inap yang maksimalnya diisi 4 orang.
"Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4
(empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5
meter," demikian detik finance mengutip WA dari Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor
Hk.02.02/I/2995/2022, Kamis (9/2/2023).
Pada kesempatan itu disampaikan juga 12 Standar Kamar RS:
1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki
tingkat porositas yang tinggi
2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada
ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam
3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria
standar 250 (dua ratus lima puluh) lux untuk penerangan dan 50 (lima puluh) lux
untuk pencahayaan tidur
4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua)
kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur
5. Adanya nakas per tempat tidur
6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20
celcius sampai dengan 26 celcius
7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia,
dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)
8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat)
tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter
9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di
plafon atau menggantung
10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap
11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas
12. Outlet oksigen
Sebelumnya, Budi menyebut program BPJS kesehatan
idealnya tidak terdapat kelas-kelas seperti sekarang. Dengan adanya KRIS, seluruh rumah sakit ke depan akan memiliki aturan yang sama dalam layanan kesehatan bagi pasien rawat inap.*()