BPJS Kesehatan Bakal Tanpa Klasifikasi Kelas 1,2,3

Foto: google

Jakarta - BPJS Kesehatan Bakal Tanpa Klasifikasi Kelas 1,2,3 di tahun ini. Hal ini  disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin karena  sebagai pengganti, pemerintah akan menyiapkan Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). BPJS Kesehatan selama ini sistem kelas nanti dilakukan pnghapusan bertahap, sebagamana detik finance.com Jumat (10/02/2023).

Rumah sakit penyedia KRIS itu harus menyiapkan sarana dan prasarana sesuai dengan 12 kriteria, diantaranya menyediakan ruang rawat inap yang maksimalnya diisi 4 orang.

"Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter," demikian detik finance mengutip WA dari Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor Hk.02.02/I/2995/2022, Kamis (9/2/2023).
 
Pada kesempatan itu disampaikan juga 12 Standar Kamar RS:
1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam
3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 (dua ratus lima puluh) lux untuk penerangan dan 50 (lima puluh) lux untuk pencahayaan tidur
4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur
5. Adanya nakas per tempat tidur
6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 celcius sampai dengan 26 celcius
7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)
8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter
9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung
10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap
11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas
12. Outlet oksigen

Sebelumnya, Budi menyebut program BPJS kesehatan idealnya tidak terdapat kelas-kelas seperti sekarang. Dengan adanya KRIS, seluruh rumah sakit ke depan akan memiliki aturan yang sama dalam layanan kesehatan bagi pasien rawat inap.*()





Iklan

Iklan