KPU NTT Uji Publik 2 Rancangan Penataan Dapil DPRD NTT Pemilu 2024

Kupang, mutiara-timur.com// KPU NTT gelar uji publik 2 rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) DPRD NTT dengan alokasi kursi dapil 1 Kota Kupang kurang satu, tapi total tetap 65 kursi. Karena dapil 6 tambah satu kursi. Hal ini terlihat berdasarkan rancangan atau draft pemetaan daerah pemilihan DPRD NTT untuk Pemilu tahun 2024 yang disampaikan oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam rapat terbuka uji publik kepada peserta pemilu atau partai politik pengawas Badan Pengawas Pemilu, pemerintah, tokoh masyarakat, LSM, Perguruan Tinggi, pers dan para pihak lain yang berkepentingan terhadap persoalan Pemilu tahun 2024.

Demikian hal ini disampaikan oleh ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu bersama 4 anggota komisioner  serta didampingi Sekretaris KPU NTT hari Selasa,  (17/1/2023) di hotel Aston Kupang.

"Berdasarkan peraturan KPU sebelum penetapan dapil Kami perlu merancang daerah pemilihan atau dapil dan harus melakukan uji publik guna mendapatkan masukan koreksi dan kritikan sebagai bahan menjadi pertimbangan bagi KPU untuk menetapkan daerah pemilihan anggota DPRD provinsi. Dapil itu diharapkan lebih dari satu dan kami telah menyiapkan dua rancangan dapil sambil dalam uji publik ini selain mendapat masukan dan kritikan,  juga mungkin ada konsep baru yang akan menjadi bagian untuk dipertimbangkan oleh KPU RI nanti," ungkap Ketua KPU diawal membuka kegiatan uji publik.

Ketua KPU NTT pada kesempatan ini secara garis besar menggambarkan tentang dua rancangan pemetaan daerah pemilihan DPRD NTT dengan menguraikan alokasi kuota kursi setiap dapil dari 8 dapil dengan nomor urut masing-masing.

"Dua draft atau rancangan daerah pemilihan dan kuota kursi dengan nomor urut setiap dapil pada kesempatan ini saya ingin sampaikan sebagai berikut. Rancangan 1 terkait pertama, daerah pemilihan NTT 1 Kota Kupang, NTT 2 terdiri dari Kabupaten Kupang, Rote Ndao dan Sabu Raijua; NTT 3 daratan Sumba terdiri dari Kabupaten Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat dan Sumba Barat daya; NTT 4 Manggarai Timur Manggarai, dan Manggarai Barat; NTT 5 Kabupaten Ende, Sikka, Ngada dan Nagekeo; NTT 6, Flores Timur, Lembata, Alor; NTT 7, Belu Timur Tengah Utara dan Malaka, NTT 8 terdiri dari Kabupaten Timur Tengah Selatan.

Kedua, terkait dengan alokasi kursi rancangan kami mengalami perubahan. Perubahan yang dimaksud lebih karena sesuai data agregat kependudukan (DAK) yang digunakan, yaitu DAK2 semester 1 Tahun 2022 dan perubahan yang dimaksud akan dipresentasikan lebih lanjut. Tetapi total kursi masih tetap sama sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 7 Tahun 2017; provinsi dengan jumlah penduduk antara 5 juta sampai dengan 7 juta, jumlah alokasi kursinya adalah 65 kursi. Itu rancangan 1 sedangkan rancangan duanya daerah pemilihannya tetap 8 dengan alokasi kursi yang sama tetapi ada pergeseran dan yang berubah adalah penomoran. Hal ini karena mengikuti tata cara atau pasal 14 PKPU Nomor 6 terkait dengan pengaturan dapil kabupaten kota. Penomoran dapil dimulai dari ibukota provinsi lalu diikuti sesuai arah jarum jam, jadi mengikuti penomoran baru dimaksud. Dapil yang dirancang oleh KPU NTT hanya dua dapil dan tidak merubah peta dari daerah pemilihan, namun yang berubah adalah komposisi kursinya. Itu yang kami sampaikan dan selanjutnya hasil uji publik ini apakah mendukung rancangan 1 atau rancangan 2 atau tidak mendukung sama sekali ataukah mengusul rancangan baru. Silakan kita berdinamika dalam diskusi ini dan masukannya akan kami sampaikan ke KPU RI dan KPU RI akan melakukan pencermatan kembali sebelum ditetapkan danakan berkoordinasi dengan Komisi 2 DPR RI. Jadi tidak serta merta apa yang kami sampaikan ini langsung diputuskan tetapi akan dilakukan pencermatan kembali yang tentunya mengacu pada pasal 185 undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang 7 prinsip penetapan dapil," ucap Ketua.

Ketua KPU NTT menambahkan, bahwa penetapan dapil ini untuk kabupaten kota juga sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi terbaru.

"Penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi sebagaimana yang saya sebutkan tadi merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor  80 Tahun 2022. Sedangkan penataan daerah pemilihan kabupaten kota telah disampaikan kepada KPU Republik Indonesia. Kurang lebih ada 53 rancangan dengan total daerah pemilihannya sekitar 236 dapil. 53 rancangan ini masing-masing kabupaten kota ada rancangan 1 dan rancangan 2. Rancangan 1 umumnya masih sama dengan dapil pada pemilu 2019 dengan total 91 dapil. Proses ini juga sama melalui uji publik menerima masukan dan tanggapan masyarakat lalu kami akan meneruskan ke KPU RI, " ujar Thomas Dohu dalam sambutan awal uji publik tersebut.

Frederick Lodwyik anggota KPU NTT sebagai pemateri dalam forum uji publik menyampaikan penataan dapil secara aturan KPU hanya ada untuk dapil pada wilayah KPU Kabupaten Kota. Sementara untuk penataan dapil wilayah KPU provinsi belum ada peraturan yang mengatur untuk penataan dapil tersebut kecuali mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2022.

"Uji publik untuk penataan daerah pemilihan profesi sampai pada hari ini belum ada regulasi khusus yang mengatur tentang daerah pemilihan provinsi pada pemilu 2024. Regulasi yang ada hanya peraturan KPU nomor 6 Tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan kabupaten kota. Namun kegiatan uji publik penataan dapil untuk provinsi berdasarkan keputusan mahkamah konstitusi tanggal 20 Desember 2022 yang kemudian dijabarkan oleh KPU RI melalui surat edaran tertanggal 13 Januari 2023. Surat edaran itu memerintahkan KPU Provinsi untuk melakukan uji publik dalam rentang waktu antara tanggal 14 Januari sampai 21 Januari 2023. Karena itu pada hari ini sebagai hari dan tanggal  yang tepat kami tentukan untuk melakukan uji publik dua kali pagi dan sore hari soal penataan dapil, "ungkapnya.

Diulaskannya, sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal, dimulai tanggal 14 Oktober atau 16 bulan sebelum hari H sesuai amanat undang-undang nomor 7 Tahun 2017 pasal 201 yang diawali dengan pemerintah wajib memberikan data agregat kependudukan Kecamatan (DAK2) ke KPU dan berdasarkan DAK2 itu KPU melakukan penataan dapil. Hal yang sama pemerintah diwajibkan untuk menyerahkan DP4 untuk kemudian dikelola menjadi data pemilih.

Diinformasikannya, "sejak tanggal 14 Oktober 2022 teman-teman KPU Kabupaten Kota membuat draft penataan dapil, mengumumkan dan melakukan uji publik rata-rata 22 KPU Kabupaten Kota di NTT membuat 2 sampai 3 kali kegiatan tersebut dan telah memaparkan di KPU provinsi selama dua kali. Dan pada tanggal 17 dan 18 Oktober kami KPU Provinsi telah memaparkan dapil kedua 22 kabupaten kota di tingkat nasional. Kemudian dua hari kemudian keluarlah putusan MK yang isinya memerintahkan KPU untuk mencoba penata ulang dapil provinsi sebagaimana menjadi lampiran 4 undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan juga dapil DPR RI sebagai lampiran 3. Dari 22 kabupaten kota di NTT totalnya ada 91 dapil yang terbagi dalam 4 kategori. Ada kabupaten kota yang terdiri dari 3 dapil, ada 4 dapil, ada 5 dapil dan ada kabupaten kota yang 7 dapil," jelas Lodwik, anggota Komisioner yang membidangi divisi teknis itu.

Diteruskannya pula, setelah penataan dapil dan uji publik dari 22 kabupaten kota terlihat, bahwa pertama, ada 10 Kabupaten memilih tetap dengan dapil yang ada, dan ada 9 Kabupaten dapilnya tetap, tetapi ada perubahan, yaitu alokasi kursinya antar dapil. Kedua perubahan Kecamatan dalam satu dapil, seperti kota Kupang tahun 2019 kelapa Lima dan kota lama 1 dapil tapi sekarang kelapa Lima tersendiri kota lama bergabung dengan Kota Raja. 

Ketiga, ada perubahan nomor urut dapil sesuai dengan peraturan KPU nomor 6 tahun 2022, perubahan nomor urut bapak itu dimulai dari Kecamatan ibukota kabupaten, kemudian nomor urutannya harus sesuai dengan arah jarum jam. Keempat, ada tiga kabupaten mengusulkan perubahan dapil, yaitu Kabupaten Timur Tengah Utara dari 4 dapil menjadi 5 dapil, Kabupaten Alor dari 4 dapil menjadi 5 dapil dan Kabupaten Nagekeo dari tiga dapil menjadi empat dapil. Perubahan dapur ini lagi dikonsultasikan pada komisi 2 DPR RI dan jika dikabulkan maka jumlah dapil dari 91 menjadi 94 untuk tingkat kabupaten kota.

Sementara itu di provinsi ada 103 dapil yang terdiri dari  dapil kabupaten kota 91, dapil propinvisi 8, dapil DPR RI 2, dapil DPD 1 dan Presiden 1 dapil. Bila tambah 3 dapil sesuai usulan 3 Kabupaten maka ada 106 dapil yang ada di NTT.106 dapil itu akan menjadi 106 jenis surat suaradengan jumlahnya masing-masing yang harus disebar ke 22 kabupaten kota, 315 Kecamatan, 3.350 desa dengan jumlah TPS mendekati 14.000.



Lodwik juga mengungkapkan  pertanyaan, apa urgensitas perlu adanya penataan dapil. Ada 3 argumen sebagai alasannya. Pertama, adanya perubahan jumlah penduduk yang mengakibatkan alokasi khusus dalam sebuah daerah pemilihan melebihi batas minimal atau kurang dari batas minimal yang ditentukan oleh undang-undang.

Kedua,  adanya pemekaran wilayah atau bencana alam. Kedua hal ini untuk NTT yang terjadi adalah pemekaran wilayah. Pada pemilu 2019 jumlah kecamatan itu hanya 309, saat ini di NTT sudah ada 315 Kecamatan. Terjadi penambahan di 4 kabupaten, tiga kecamatan di Manggarai Timur, satu kecamatan di Kabupaten Alor dan satu kecamatan di Kabupaten Rote Ndao dan satu kecamatan di Sumba Tengah. Menurutnya penetapan dapil sebelumnya bertentangan dengan tujuh prinsip, yaitu1)Kesetaraan Nilai Suara; 2) Ketaatan pada Sistem Pemilu yang Proporsional; 3) Proporsionalitas; 4) Integralitas Wilayah;5) Berada Dalam Cakupan Wilayah Yang Sama;6) Kohesivitas; dan 7) Kesinambungan

Ketiga, ada upaya untuk perbaikan penataan dapil yang meliputi 7 bagian, yaitu penataan wilayah dengan pemekaran jauh sebelum tahapan,  penataan dapil yang secara berkelanjutan,koordinasi dengan Kemendagri terkait dengan data penduduk,  data pemekaran wilayah dan peta wilayah, adanya koordinasi dengan Badan Informasi  Geoparsial (BIG) terkait peta wilayah, ada perbaikan regulasi KPU yang 5 tahun lalu belum diatur dan kali ini sudah diatur seperti penomoran huruf Dapil, penyempurnaan fitur pemantauan penerapan 7 prinsip penetapan dapil pada aplikasi sidapil, ada pemberian akses informasi terkait aplikasi sidapil kepada Bawaslu untuk menjamin aspek keterbukaan informasi, peningkatan partisipasi publik dalam penyusunan draft, usulan dapil kepada masyarakat melalui pengumuman, dan penetapan dapil melalui mekanisme uji publik.

Lodwyik pun melanjutkan, "dalam penetapan dapil dan alokasi kursi berangkat dari isu-isu strategis baru sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 yang terdiri dari 6 isu, yaitu Penggunaan Peta Wilayah Administrasi Pemerintahan dari BIG, Pencermatan Data Kependudukan dan Data Wilayah,Penggabungan Bagian Kecamatan dengan Kecamatan Lain, Penamaan Dapil, Pengumuman Rancangan Penataan Dapil kepada Publik oleh KPU Kabupaten/Kota dan Akses Sidapil kepada Bawaslu," ujarnya.

Yosafat Koli, anggota komisioner KPU NTT juga sebagai pemateri dalam uji publik menjelaskan, undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu 2024 tidak ada lampiran 3 dan 4 untuk Dapil DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan pemilihan presiden berdasarkan putusan mahkamah konstitusi. 

"Pemilu 2024 tetap berawal dari undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tanpa lampiran 3 dan 4 yang sudah dibatalkan oleh mahkamah konstitusi, sehingga dalam kondisi ini, maka kita tentu tidak punya Dapil. Karena itu langkah-langkah harus dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum adalah harus menyusun daerah pemilihan. Sehingga  kalau dia perintah kepada Komisi Pemilihan Umum maka tentu kami harus mengambil langkah-langkah sepahit apapun itu. Kemudian diatur dalam PKPU Nomor 3 tahun 2020 dan sesuai dengan putusan MK," ucap Yos.

Dijelaskannya, bahwa amar putusan MK nomor 80 PUU-20/2022 tertulis, menyatakan ketentuan norma pasal 8 ayat 5 undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu bertentangan dengan undang-undang dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana ayat 2 diatur dalam peraturan KPU. Kemudian pada pasal 189 ayat 5 bertentangan dengan undang-undang dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan jumlah kursi setiap daerah anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diatur pada peraturan Komisi Pemilihan Umum. Kemudian yang berikut menyatakan bahwa lampiran 3 dan lampiran 4 undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pemilihan umum adalah dan seterusnya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Lalu memerintahkan keputusan ini dimuat dalam berita Negara Republik Indonesia.

"Kita lihat di pasal 189 daerah pemilihan anggota DPR provinsi adalah kabupaten kota kemudian jumlah kursi setiap anggota DPR provinsi paling sedikit 3 dan paling banyak 12 kursi. Pembatalan mahkamah konstitusi itu juga terdapat pada lampiran 4 yang menjelaskan bahwa jumlah kursi daerah pemilihan anggota DPR provinsi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Dapil. Kemudian kalau kita kembali melihat pasal 167 ayat 1 undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 telah diatur bahwa tahapan dalam penyelenggaraan Pemilu itu ada 11 dan di nomor yang ke 5 adalah Penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan. Ketentuan ini kemudian diambil untuk DPR pusat dan provinsi oleh DPR RI. Padahal kalau kita lihat bahwa sistem pemilu itu adalah tahapan yang utuh maka 11 tahapan itu harusnya dilaksanakan secara utuh oleh Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara Pemilu berdasarkan pasal 167 ayat 4,"jelasnya.

Yosafat Koli menjelaskan bahwa dengan adanya putusan MK dan mengembalikan kepada penyelenggara pemilu KPU untuk penataan Dapil, maka di KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur sudah ada dua rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi. Penataan Dapil ini menurut Yosafat Koli  itu berdasarkan pada 7 prinsip sebagaimana diatur dalam undang-undang pemilu nomor 7 Tahun 2017. Hal yang sama juga dengan alokasi kursi yang telah ditetapkan undang-undang pemilu  pasal 188, jumlah penduduk 5 juta sampai dengan 7 juta alokasi kursinya 65 dan Nusa Tenggara Timur termasuk dalam range ini.

"Karena itu sesuai dengan kewenangan yang telah diberikan kepada KPU, kita di KPU NTT merancang alokasi  kursi dengan basis penghitunganya adala data kependudukan DAK2 semester 1 Tahun 2022 yaitu 5.514.216 yang dibagi dengan alokasi kursinya 65 dengan ketentuan setiap dapil minimal 3 kursi dan maksimal 12 kursi, jadi tidak bisa kurang dan tidak bisa lebih dari angka yang telah ditentukan," katanya mengulas.

Yosafat Koli juga menuturkan bahwa mereka telah menghasilkan dua rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi yang dapat diketahui sebagai berikut.

Rancangan Pertama: 

Dapil NTT 1:  Kota Kupang dengan jumlah penduduk 442.281 alokasi kursi 5.

Dapil NTT 2: Kabupaten Kupang dengan jumlah penduduk 385.460, Rote Ndao 149.317, Saburai jua 94.330. Alokasi kursi 7.

Dapil NTT 3: Kabupaten Sumba Timur dengan jumlah penduduk 256.931,Sumba Tengah 88.789, Sumba Barat 149.802 dan Sumba Barat daya 320.554 Alokasi kursi 10.

Dapil NTT 4: Kabupaten Manggarai Timur 277 149 Manggarai 326737 Manggarai Barat 268 894 alokasi kursi 10.

Dapil NTT 5 : Kabupaten Ende 277 589, Sikka 328. 199, Ngada 169.417 Nagekeo 166. 030 alokasi kursi 11.

Dapil NTT 6 : Kabupaten Flores Timur dengan jumlah penduduk 2 86. 044, Kabupaten Lembata 141.534, Alor 220.146 alokasi kursi 8.

Dapil NTT 7: kabupaten Belu dengan jumlah penduduk 227.866, Timur Tengah Utara 268.606, Malaka 197. 531 alokasi kursi 8.

Dapil NTT 8: Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan jumlah penduduk 471.010 alokasi kursi 6.

Rancangan kedua

Dapil NTT 1: Kota Kupang dengan jumlah penduduk 442.281 alokasi kursi 5.

Dapil NTT 2: Kabupaten Kupang dengan jumlah penduduk 385.460, Rote Ndao 149.317, Saburai jua 94.330. Alokasi kursi 7.

Dapil NTT 3: Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan jumlah penduduk 471.010.  Alokasi kursi 6.

Dapil NTT 4:Kabupaten Belu dengan jumlah penduduk 227.866, Timur Tengah Utara 268.606, Malaka 197. 531 alokasi kursi 8.

Dapil NTT 5:Kabupaten Sumba Timur dengan jumlah penduduk 256.931, Sumba Tengah 88.789, Sumba Barat 149.802 dan Sumba Barat daya 320.554 alokasi kursi 10.

 Dapil NTT 6:Kabupaten Manggarai Timur 277 149 Manggarai 326737 Manggarai Barat 268 894 alokasi kursi 10.

Dapil NTT 7:Kabupaten Ende 277 589, Sikka 328. 199, Ngada 169.417 Nagekeo 166. 030 alokasi kursi 11.

Dapil NTT 8:Kabupaten Flores Timur dengan jumlah penduduk 2 86. 044, Kabupaten Lembata 141.534, Alor 220.146 alokasi kursi 8.

Berdasarkan rancangan Dapil yang dipaparkan oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur forum peserta uji publik memberi kritikan dan masukan terhadap hasil tersebut, terutama pada persoalan adanya dapil Kota Kupang alokasi kursi pada pemilu 2024 mengalami perubahan menjafi 5 yang sebelumnya, Pemilu 2019 ada 6 kursi.

Bahkan di Dapil Flores Timur, Lembata, Alor, mendapat tambahan satu kursi. Pengurangan satu kursi di Kota Kupang hal ini berdasarkan mekanisme aturan penataan kursi terbaru sesuai dengan putusan MK dan berdasarkan data kependudukan kota Kupang dari DAK2 semester 1 Tahun 2022 pertumbuhannya hanya 4000 sementara di Dapil Flores Timur Lembata dan Alor khususnya di Lembata ada penambahan yang cukup signifikan melebihi pertumbuhan penduduk Kota Kupang pada semester tersebut yang menjadi dasar perhitungan oleh KPU Provinsi.

Dalam forum uji publik ini pula akan berbagai masukan dan keberatan akan diterus kepada KPU RI dalam rangka untuk menyikapi setiap masukkan uji publik Sebagai bahan pertimbangan dalam keputusan penetapan Dapil untuk Pemilu 2024.

Karena itu KPU NTT meyakinkan Forum uji publik, bahwa  usul, saran, kritikan menjadi masukan nanti disampaikan kepada KPU RI untuk difollow up lebih lanjut, karena kedua rancangan penataan dapil dan alokasi kursi itu bukan sudah final sehingga langsung ditetapkan salah satunya tapi akan dicermati lebih jauh baru ada keputusanauntuk tahapan pelaksanaan Pemilu 2024. *(andiani)

Iklan

Iklan