Dinas P dan K Kota Kupang: Sekolah-Sekolah Penerima Dana Bos Segera Selesaikan Hal Urgen Ini

Kupang, mutiara-timur.com //  Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Okto Naitboho,S.Pd., M.Si., Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang memberikan peringatan terakhir bagi Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Tingkat Pertama se- Kota Kupang agar segera menyelesaikan laporan penggunaan anggaran BOS tahap 3 tahun 2022 dan persiapan penerimaan dana BOS tahap 1 tahun 2023. Hal ini disampaikan ketika awak media ini menemui di ruangan kerjanya, 21 Januari 2023.

"Bapak,.ibu kepala sekolah baik SD maupun SMP negeri dan swasta se-kota Kupang bersama bendahara BOS reguler tahun anggaran 2022. Perlu kami tegaskan beberapa informasi yang menjadi perhatian, pertama, batas akhir untuk melapor dana BOS tahap 3 tahun 2022 adalah 31 Januari 2023," ungkap Okto. 

Kabid  Okto juga mengutarakan sikap Dinas P dan K Kota Kupang sesuai dengan aturan yang diterapkan selama ini. Keterlambatan dari ketentuan waktu, pemberian sanksi akan diberlakukan.

 "Jika sampai dengan batas waktu yang ditentukan sekolah tersebut belum melaporkan penggunaan dana BOS tahap 3 tahun 2022, maka kepala sekolah yang bersangkutan akan dikenakan sanksi berupa pemotongan sebesar 2% dari pagu yang akan diterima pada anggaran BOS tahun 2023 dan akan semakin meningkat persentasi besaran potongan sesuai dengan jangka waktu keterlambatan. Demikian pun apabila sekolah-sekolah tersebut sampai pada tanggal 25 Juni terlambat  menyampaikan laporan tahap 3 dana BOS Tahun 2022 dan draf RKS dana BOS tahun 2023, maka tidak akan mendapat penyaluran tahap 1 dana BOS tahun 2023 sebesar 50% dari Pagu," ucapnya.

Dinas P dan K Kota Kupang dalam upaya pengelolaan anggaran BOS  menghendaki agar sikap progresif pihak sekolah akan progres report secepatnya dipenuhi. Kalau niat baik dinas kurang dihiraukan, maka aturan sanksi menjadi bagian dari pengelolaan dana BOS.

"Karena itu Kami menghimbau untuk menghindari hal ini yang pada akhirnya merugikan satuan pendidikan. Maka Bapak Ibu para kepala sekolah agar segera mengingatkan bendahara dan operator untuk segera melaporkan penggunaan dana BOS tahap 3 ke BOS salur," imbunya tegas.

Okto Naitboho juga mengingatkan bagi para kepala sekolah yang telah melakukan verifikasi untuk  anggaran dana BOS tahun 2023, mohon mempercepat draftnya untuk segera dikonsultasikan dan setelah itu memplenokan dihadapan dewan guru bersama komite sekolah. Selanjutnya menginput di aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS).

"Kami tegaskan pada kesempatan ini adalah batas waktu melakukan konsultasi terkaitan dengan draft penyusunan RKS BOS Tahun Anggaran 2023 adalah tanggal 29 Januari 2023. Karena itu bagi yang belum Bapak Ibu untuk melakukan konsultasi secepatnya. Bagi yang sudah melakukan konsultasi dan ada perbaikan segera diperbaiki dan diplenokan lalu operator menginput ke dalam ARKAS. Jika yang mengalami operator mengalami kesulitan segera menghubungi admin ARKAS Pak Sudin dan Sipri untuk membantu kelancaran proses ini," ujarnya mengingatkan.D

Menurut Okto untuk diketahui sekolah penerima dana BOS di Kota Kupang ada 202 sekolah SD dan SMP.  Dalam hal laporan dana BOS tahap 3 tahun 2022 sekitar 80 sampai 90% di sekolah yang telah menyampaikan laporannya untuk tahun 2023. Namun masih ada sekolah yang belum. Sementara konsultasi draft dan penginutan yang datang pada hari Sabtu, (21/1/23) sehari saja tiga puluhan sekolah yang datang.

"Hari ini ada 31 sekolah yang lakukan konsultasi dan yang belum kami minta supaya hari Senin, 23 Januari 2023 supaya segera menyampaikannya pada pukul 11.00 waktu setempat, sehingga kita bisa mempercepat dan minggu depan konsultasi dan penyusunan RKS sekolah siap untuk diinput ke dalam ARKAS," ujar Kabid Pendidikan dasa P dan K Kota Kupang. *(andiani)



Iklan

Iklan