Nancy Florida, Ketua NAF (kanan) dan Astrid Tehang, Anggota Tim Peneliti (kiri) bersama Tua adat DOR (tengah) saat wawancara |
Mutiara-timur.com // YAYASAN Nancy Agatha Florida (NAF) telah mengantongi sejumlah prosesi ritual adat suku Damu Dazar Riung, Desa Benteng Tawa, Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada yang siap untuk diolah menjadi tulisan dalam bentuk buku yang dilengkapi dengan foto dan video.
Demikian Ketua Yayasan NAF, Nancy Florida yang didampingi Koordinator Yayasan Asty Tehang dalam jumpa pers, Kamis (15/12/2022) di Sekretariat NAF jalan Thamrin, Gang Corolla nomor 7 Oepoi, Kupang.
"Kami telah memiliki sejumlah informasi dan data prosesi ritual adat masyarakat tani suku Damu Dazar Riung berdasarkan penelitian yang kami lakukan kurang lebih satu bulan. Masyarakat suku Damu Dazar Riung masih sangat kental dan kuat menjaga budaya adat atau kearifan lokal. Hal ini sangat terasa ketika kami, saya, Pak Vinsen Simau dan Astrid baru tiba langsung diterima dengan ngampong manuk atau bicara ayam sebagai wujud penerimaan terhadap tamu yang datang dan mohon restu leluhur" ungkap Ketua NAF.
Bicara adat dengan ayam, 'ngampong manuk' ( bahasa riung) biasanya selalu mengawali setiap kegiatan atau upacara masyarakat. Kebiasaan ini telah diwariskan nenek moyang sebagai pola laku, budaya yang tak terbantahkan bagi orang Riung umumnya, dan termasuk Suku Damu Dazar. Dalam hal buka kebun atau menanam padi proses ngampong manuk akan mendahuluinya.
"Ngampong manuk, selain awal kedatangan kami, juga kami lihat pada saat sebelum penanaman padi. Sebelum penanaman padi, tua adat mulai dengan 'ngampong manuk' lalu ayam dipotong darahnya dibiarkan menetes pada lima tumpukan batu yang sudah diletakan dengan beras pada lahan sawah. Tujuan 'ngampong manuk' itu lebih kepada meminta restu alam, leluhur agar hasil panen bisa melimpah, tanaman bisa dijauhkan dari hama dan penyakit atau gangguan lainnya. 'Ngampong manuk' juga akan dilakukan sampai pada panen hasil pertanian, terutama padi," kisah ketua.
DOR lakukan ritual ada di sawah |
Ketua Yayasan NAF, menyampaikan, "setiap kali hasil panen akan disimpan didalam lumbung yang ada di setiap rumah adat atau rumah masing-masing. Dari hasil penelitian terungkap, bahwa setiap padi baru dipanen tidak boleh digunakan untuk makan tapi disimpan. Makanan yang dimakan adalah padi yang lama atau jewawut. Di lumbung mereka percaya stock makananya tak akan habis karena leluhur ada menjaga dan bahkan ketersediaanya bisa bertambah," ucapnya.
Nancy Florida meneruskan pula, bahwa disamping bicara ayam, masyarakat suku Damu Dazar dan Riung lainnya dalam merawat ketahanan pangan mulai buka kebun atau lahan, panen dan sampai syukuran panen ada juga terdapat beberapa kegiatan budaya, seperti caci dan bakar bambu.
Masyarakat suku Damu Dazar Riung menam padi seusai ritual adat oleh DOR |
"Caci dan bakar bambu ini digelar menjelang buka kebun baru. Biasanya dibulan September sampai Oktober. Soal caci untuk mereka bukan untuk dipentaskan pada setiap moment perhelatan masyarakat atau kunjungan pemerintah, tapi khusus untuk kegiatan berkaitan dengan dunia pertanian memasuki musim hujan, kebun atau sawah yang mau disiapkan," jelasnnya.
Masyarakat suku Damu Dazar Riung dalam urusan prosesi ada ini terdapat pembagian peran yang secara budaya adat istiadat telah ada dari sedia kala sejak zaman nenek moyangnya. Demikian Astrid Tehang, anggota tim Yayasan NAF.
"Ada 4 struktur pemerintahan masyarakat adat suku Damu Dazar Riung dengan fungsi dan perannya masing-masing mulai dari buka kebun, menanam dan panen yang dijumpai di sana. Keempat ini adalah Dor, Tangaronan, Gelarang dan Punggawa," kata Astrid.
Fokus Group Discusion (FGD) Tim peneliti dan masyarakat suku Damu Dazar Riung |
Keempat struktur adat ini memiliki fungsi dan peran, antara lain, Dor sebagai pemimpin upacara dalam ritual adat. Karena itu setiap kali ada acara besar yang dimulai dengan acara adat harus melibatkan Dor. Tangaronan berperan membaca fenomena alam, memperhatikan matahari untuk menentukan kapan waktunya masyarakat menanam. Gelarang sebagai hakim adat yang berfungsi dalam penyelesaian perkara adat di rumah adat. Punggawa adalah petugas yang berperan mejemput orang yang berbuat salah dan membawa ke rumah adat untuk diadili. Setiap orang yang berbuat salah setelah diadili diberi sanksi adat berupa denda ayam atau telur ayam.
Hasil penelitian ini oleh tim sudah pada tahap kajian pendalaman sesuai dengan metodelogi yang ditetapkan yayasan untuk penulisan buku. Penulisan buku ini berfokus pada tema, Dokumentasi Karya Maestro, Tokoh Adat (Ga'en Wongko) Penjaga Eksistensi Budaya Riung dalam upaya Penguatan Ketahanan Pangan.*(go)