Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Enggan Ketemu Media Soal SPAM Kali Dendeng

Kota Kupang, mutiara-timur.com // ADALAH Beny Sain, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Kupang dalam hal tanggung jawab terhadap pembangunan SPAM Kali Dendeng yang kini sudah selesai dibangun, tapi meninggalkan persoalan khususnya  GANTI UNTUNG lahan.

Keluarga suku Bunganawa dalam hal ini Marthen Bunganawa selaku ahli waris merasa heran dengan Pemerintah Kota Kupang begitu beraninya membangun SPAM melalui dana APBN yang tuntutanya sebelum proyek itu dibangun aturannya, masalah pembebasan lahan wajib hukum ada.

Lahan bebas dari perkara secara adminitrasi baru dibangun tetapi kenyatannya tidak demikian. Hal itu telah terungkap sebagai fakta sebagaiman telah diberitakan diberbagai media on line beberapa waktu lalu. Ada fakta yang terungkap pihak Pemerintahan Kota yang bertanggungjawab adalah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Kupang yang dinakodai Benny Sain.

Sebagai Kepala, Benny Sain telah membuat komitmen paling lambat di akhir tahun 2022 ganti untung diesksekusi. Namun menurut keluarga belum ada info kepastiannya. Bahkan hasil investigasi media pada rapat penetapan Anggaran tahun 2023 tidak dialokasikan. 

Tidak dialokasikan menurut sumber salah satu staf dari kantor tersebut pada tanggal 30 Nopember 2022 sore hari. Katanya karena secara administrasi pendukung, sertifikat untuk pengajuannya belum ada. Sementara sertifikat oleh ATR/BPN Kota Kupang sudah ada seperti telah diturunkan media pada tanggal 30 Nopember 2022.

Hal ini terlihat kontradiksi dengan surat pemberitahuan oleh Benny Sain dengan beberapa poin pernyataannya yang dibuka dengan statemen berikut: 

Memperhatikan surat pernyataan dukungan tampa nomor tanggal 22 Februari 2021 serta proses penyelesaian akhir pekerjaan pembangunan bak ptasedimentasi SPAM Kali Dendeng 150 L/d maka perlu disampaikan kepada bpk/ibu/sdr/i beberapa hal sebagai berikut:

1. Pemerintah Kota Kuping berkomitmen untuk membayar tanah milik keluarga besar Bunga mawa di Kelurahan Fontein Jang diatasnya th dibangur instalasi pengolahan air bersih yakni bak prasedimentast 

2. Sehubungan dengan poin (satu) di atas sejak tahun 2020 sampai deng in tahun 2022 telah dialokasikan anggaran pembayaran ganti rugi tanah untuk instalasi air bersih libeberapa lokas termasuk tanah milik keluarga besar Bunga nawa.

3. Terkait poin 2 (dua) di atas bahwa anggaran yang telah dialokasi tersebut belum dibayarkan karena menunggu sampai keluarga besar Bunganawa sertifikasi tanah dimaksud.

Surat itu diakhiri dengan terteranya kalimat bertuliskan," Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Kupang," lalu disusul nama Kadis lengkap dengan pangkat dan NIP-nya. Terlihat pula tanda tangan serta stempel dan cap kantor dinas tersebut.

Terhadap hal inilah tim media berupaya melaui WA atau telp via Handphone minta waktu untuk klarifikasi dari Kadis dan diiyakannya. Namu ketika tim media berulang-ulang ke kantornya, alhasil beliau selalu tak ada di tempat. 

Ketua tim media, Imanuel, S.Th merasa sangat kecewa dengan sikap Kadis Benny Sain dan mengatakan, "kalau bapak tidak bersedia kenapa mengiyakan dan membuat janji. Tujuan klarifikasi ini supaya ada jalan tengah yang bisa dilakukan sehingga persoalan tuntas."

Hingga berita ini turun kadis sebelumnya berjanji akan kontak kembali karena saking sibuknya tak pernah hubungi tim media.

Ketua Komisi 3 DPR Kota Kupang, Adrianus Taly,  ketika dihubungi via telp WA mengatakan akan siap membantu menyelesaikan persoalan dengan memanggil pemerintah agar mempertanggungjawabkannya. 

"Kami siap memanggil pemerintah, dinas terkait agar segera selesaikan persoalan ini. Tapi kami berharap keluarga pemilik lahan agar segera menyurati Pemerintah Kota Kupang dan ke dewan dalam waktu dekat sebelum tutup tahun," ungkap Adrianus. *(andiani/tim).

Iklan

Iklan