Jakarta, mutiara-timur.com // DALAM rangka meningkatkan transparansi dan memenuhi kebutuhan penyusunan kebijakan berbasis data, BPJS Kesehatan resmi meluncurkan data sampel tahun 2022 yang terdiri atas data sampel general tahun 2015-2021, data sampel kontekstual diabetes melitus tahun 2015-2021 dan data sampel tuberkulosis tahun 2015-2021.
Demikian rilis yang diterima media ini dari BPJS Provinsi NTT pada hari Kamis (15/12/2022). Berikut rangkaian peluncuran program BPJS Kesehatan.
Data sampel pertama sekali diluncurkan pada tahun 2019 yang disusun berdasarkan data kepesertaan dan pelayanan kesehatan tahun 2015 hingga tahun 2016 dengan jumlah sebesar 4,4 juta baris data. Setiap tahunnya jumlah sampel terus ditambah dan sejak tahun 2021 dilakukan penambahan data khusus untuk penyakit diabetes mellitus sebesar 17,3 juta baris data.
Hal dimaksudkan untuk meningkatkan minat para peneliti dalam melakukan riset terkait diabetes mellitus yang merupakan salah satu target Standar Pelayanan Minimal (SPM) bagi kabupaten/kota.
Tahun ini, selain melakukan penambahan data sampel general dan data sampel konstektual diabetes mellitus, BPJS Kesehatan juga menambahkan data sampel kontekstual khusus penyakit TBC dengan jumlah sebesar 5,2 juta baris data. Total data sampel yang diluncurkan pada tahun 2022 menjadi sebesar 57,6 juta baris data.
Direktur Teknologi Informasi BPJS Kesehatan, Edwin Aristiawan mengungkapkan bahwa data sampel tersebut bisa digunakan untuk menunjang proses analisis dan dasar pengambilan kebijakan Program JKN yang adekuat.
“Data yang kami miliki adalah aset yang dapat dimanfaatkan untuk keperluan penelitian dan pengambilan kebijakan yang kredibel berbasis bukti (evidence based policy) dalam penyelenggaraan Program JKN-. Dengan metodologi pengambilan sampel yang melibatkan banyak pihak, termasuk akademisi, data sampel ini dirancang dapat merepresentasikan keseluruhan data yang ada di BPJS Kesehatan, sehingga dapat diolah dengan komprehensif," jelas Edwin.
Untuk mengakses data sampel, masyarakat bisa mengakses data sampel melalui https://data.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-portal/action/landingPage.cbi. Namun sebelum login, masyarakat harus melakukan pendaftaran terlebih dulu untuk memperoleh akses ke data yang dibutuhkan. Hal ini untuk memastikan transaksi data ke luar terpantau dengan baik dan sesuai dengan tata kelola data berdasarkan regulasi yang berlaku.
“Data sampel BPJS Kesehatan bisa dimanfaatkan untuk mendukung analisis prevalensi penyakit tertentu wilayah, hotspot kejadian, longitudinal, per kategori faktor risiko tertentu. Selain itu, juga bisa digunakan untuk menganalisa akses terhadap layanan JKN, analisis kelompok berdasarkan data kontekstual diabetes mellitus dan tuberkulosis, serta sangat memungkinkan digabungkan dengan informasi berdasarkan data resmi dari instansi lain seperti Badan Pusat Statistik (BPS) atau kementerian/lembaga terkait,” kata Dosen Prodi Statistika dan Sains Data IPB University, Bagus Sartono.
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Prof. Hasbullah Thabrany, mengungkapkan bahwa data sampel BPJS Kesehatan bisa dimanfaatkan untuk membantu kementerian/lembaga/instansi yang diberi mandat untuk mengatur, mengelola dan mengawasi penyelenggaraan Program JKN. Misalnya, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan lain sebagainya.
“Kita harus benar-benar bisa melakukan integrasi digitalisasi kesehatan dengan berbagai pihak. Sharing data antarinstansi masih perlu dioptimalkan dalam Penyelenggaraan Program JKN. Diperlukan sikap konsisten antarpemegang mandat dan pengawas agar tata kelola program publik berjalan dengan baik. Selain itu, konsistensi maupun kesinambungan ketersediaan data dan informasi juga akan mempercepat pembangunan manusia sehat, produktif, dan kompetitif,” katanya.
Launching New Mobile JKN
Pada kesempatan yang sama, guna meningkatkan pelayanan bagi peserta Program JKN, BPJS Kesehatan resmi meluncurkan versi terbaru Aplikasi Mobile JKN. Tak hanya tampilannya yang berubah lebih segar, Aplikasi Mobile JKN kini juga dilengkapi dengan beragam fitur baru yang kian memudahkan peserta JKN mengakses layanan. Mulai dari penyempurnaan telemedicine pada fitur Layanan Konsultasi Dokter, fitur Antrean Farmasi, fitur Informasi Poli Fingerprint, hingga fitur Kalkulator Kesehatan.
“Layanan Konsultasi Dokter sebenarnya sudah ada dari dulu, kini disempurnakan melalui penambahan fitur telemedicie. Kalau dulu peserta JKN hanya bisa berkonsultasi dengan dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), sekarang dokter bisa langsung memasukkan rekomendasi obat sesuai dengan diagnosa keluhan pasien JKN dari hasil konsultasi tadi,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti.
Sementara itu, penambahan Fitur Antrean Farmasi diharapkan bisa kian melancarkan peserta JKN saat mengakses pelayanan kesehatan di rumah sakit. Melalui Aplikasi Mobile JKN versi teranyar ini, peserta JKN dapat mengambil nomor antrean online di rumah sakit tidak hanya untuk antre di bagian pendaftaran dan poli rujukan saja, melainkan hingga untuk mengambil obat di farmasi rumah sakit.
“Fitur baru lainnya adalah informasi terkait Poli Fingerprint. Saat ini layanan cuci darah yang dijamin BPJS Kesehatan wajib menggunakan sidik jari (fingerprint). Jadi, jika peserta JKN hendak mengakses layanan cuci darah, maka sekarang Aplikasi Mobile JKN akan menampilkan informasi agar peserta yang bersangkutan melakukan pendaftaran atau validasi sidik jari terlebih dulu sebelum ke poli rumah sakit,” jelas Ghufron.
Fitur Kalkulator Kesehatan bisa dimanfaatkan peserta JKN untuk menghitung Body Mass Index (BMI), Basal Metabolic Rate (BMR), dan tekanan darah secara mandiri, bahkan bisa memprediksi ada-tidaknya potensi penyakit diabetes dan hipertensi pada peserta tersebut.
Di samping itu, Aplikasi Mobile JKN yang baru juga memiliki fitur notifikasi yang menampilkan berbagai informasi penting bagi peserta JKN, mulai dari notifikasi pengingat pendaftaran satu keluarga bagi peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri, notifikasi Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB), notifikasi tanggapan pengaduan layanan JKN, hingga notifikasiIH berisi informasi peraturan terbaru, klarifikasi atas hoaks, dan lain-lain. *()