Scroll untuk melanjutkan membaca
BREAKING NEWS
  • Kategori
  • _Nasional
  • _Daerah
  • _Politik
  • _Hukum Kriminal
Mutiara-timur.com

Mutiara-timur.com

  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • HUKUM KRIMINAL
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • Beranda
  • Lingkungan dan kehutanan

Pemprov NTT Resmi Cabut Peraturan Gubernur Nomor 85 Tahun 2022

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

Kupang, mutiara-timur.com// PEMERINTAH Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) resmi mencabut Peraturan Gubernur Nomor 85 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Taman Nasional Komodo. 

Demikian hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Nusa Tenggara Timur Dr. Zeth Sony Libing, M.Si saat jumpa pers pada Sabtu (26/11/22), bertempat di Lobi Utama Kantor Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT. 

Pencabutan Pergub Nomor 85 Tahun 2022 ini berawal dari surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan juga banyaknya aspirasi masyarakat.

“Berkaitan dengan surat dari Ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.312/MENLHK/KSDAE/KSA.3/10/2022 kepada Gubernur untuk mengkaji keberadaan Peraturan Gubernur Nomor 85 Tahun 2022 maka Bapak Gubernur telah meminta Tim Ahli yang dikoordinir oleh Karo Hukum untuk mengkajinya”, Ujar Zeth.

“Setelah dikaji Bapak Gubernur juga kembali mendengar berbagai aspirasi yang berkembang ditengah masyarakat baik dari Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat maupun Pelaku Pariwisata, maka Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur memandang perlu untuk mencabut Peraturan Gubernur Nomor 85 Tahun 2022 tersebut," tambah Mantan Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT tersebut.

Dalam kesempatan tersebut Zeth Libing juga menjelaskan komitmen antara Pemerintah dan Masyarakat Provinsi Nusa Tenggara Timur bersama dengan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk menjaga dan melestarikan komodo sebagai warisan dunia juga anugerah bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur. Komitmen penguatan fungsi Taman Nasional Komodo ini didasari pada MoU, perjanjian kerjasama dan izin usaha yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Komitmen Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia didasari pada MoU antara Pemerintah NTT dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang telah ditandatangani, Perjanjian kerjasama antara Balai Taman Nasional Komodo dan PT Flobamor sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi NTT, serta Ijin usaha pengelolaan jasa wisata alam yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada PT Flobamor untuk melakukan usaha jasa wisata di Taman Nasional Komodo," jelas beliau.

Pencabutan Pergub Nomor 85 Tahun 2022 ini sejatinya tidak berpengaruh terhadap komitmen Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Pusat dalam hal penguatan Fungsi Taman Nasional Komodo dalam hal ini terkait keberadaan MoU, Perjanjian kerja sama dan ijin usaha yang telah ditandatangani dan diterbitkan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

“Penguatan Fungsi Taman Nasional Komodo ini akan dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2023 mendatang setelah sempat tertunda dari tanggal 1 Agustus 2022 lalu.” tambah Zeth Libing.*(biroAP/dit)

Baca Juga
Tag:
  • Lingkungan dan kehutanan
Bagikan:
Berita Terkait
  • Pemprov NTT Resmi Cabut Peraturan Gubernur Nomor 85 Tahun 2022
  • Pemprov NTT Resmi Cabut Peraturan Gubernur Nomor 85 Tahun 2022
  • Pemprov NTT Resmi Cabut Peraturan Gubernur Nomor 85 Tahun 2022
  • Pemprov NTT Resmi Cabut Peraturan Gubernur Nomor 85 Tahun 2022
  • Pemprov NTT Resmi Cabut Peraturan Gubernur Nomor 85 Tahun 2022
  • Pemprov NTT Resmi Cabut Peraturan Gubernur Nomor 85 Tahun 2022
Berita Terbaru
  • Pemprov NTT Resmi Cabut Peraturan Gubernur Nomor 85 Tahun 2022
  • Pemprov NTT Resmi Cabut Peraturan Gubernur Nomor 85 Tahun 2022
  • Pemprov NTT Resmi Cabut Peraturan Gubernur Nomor 85 Tahun 2022
  • Pemprov NTT Resmi Cabut Peraturan Gubernur Nomor 85 Tahun 2022
  • Pemprov NTT Resmi Cabut Peraturan Gubernur Nomor 85 Tahun 2022
  • Pemprov NTT Resmi Cabut Peraturan Gubernur Nomor 85 Tahun 2022
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal




Terpopuler
  • SIKKA DI UJUNG TITIK NADIR: CIPAYUNG PLUS SIAP GELAR AKSI BESAR, NILAI KINERJA PEMDA GAGAL TOTAL

  • Digerebek Warga, Dua Oknum Lurah di Kota Kupang Babak Belur, Dilarikan ke RS Bhayangkara

  • Logu Senhor Sikka Difilmkan! Tradisi Jumat Agung yang Tak Pudar Zaman

  • Pj Watumerak Yan Boy Turun Tangan Bantu Lansia Terdampak, Sindir Keras Pemdes Nenbura yang Bungkam

  • Transformasi Pendidikan Tinggi NTT 2026: 3.080 Dosen, 55 Kampus, 14 Ribu Mahasiswa Terima KIP Kuliah—Ini Fakta Lengkapnya

Mutiara Timur Sponsor
Artikel Lainnya
Tutup Iklan
Mutiara Timur
Mutiara dari timur
  • Tentang Kami
  • Langganan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Info Kerjasama
  • Karir
Copyright © 2025 Mutiara Timur from Nusacloudhost.com. All rights reserved.