Scroll untuk melanjutkan membaca
  • Kategori
  • _Nasional
  • _Daerah
  • _Politik
  • _Hukum Kriminal
Mutiara-timur.com

Mutiara-timur.com

  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • HUKUM KRIMINAL
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • Beranda
  • Daerah

Selesailah Sudah, Tanah Ini Milik Pemkot Kupang Putusan Inkrah MA, 32 Sertifikat Tanah Diserahkan Kejati NTT

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

Mutiaratimur.net // TANAH di Depan Hotel Sesando Kupang kasusnya sudah final dan menjadi milik Pemerintah Kota Kupang. Hal ini  terjadi ketika  Kejaksaan Tinggi NTT melakukan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah terkait perkara aset tanah di depan Hotel Sasando, Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang tersebut.

Eksekusi ditandai dengan penyerahan 32 sertifikat tanah seluas kurang lebih 2,4 hektar tersebut oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Dr. Yulianto, SH,MH kepada Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, SE,M.Si di Kantor Kejaksaan Tinggi NTT,  pada hari Kamis (24/2).

Turut hadir dalam penyerahan tersebut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati NTT, M. Ilham Samuda, SH,MH, Plt. Kajari Kota Kupang, Banua Purba,SH,MH, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Sekda Kota Kupang, Jeffry E. Pelt,SH, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Kupang, Ignasius Lega,SH, Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang, Jackson Jimmy A. Tunliu, SE, MM, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kupang, Pauto Wirawan Neno, SH beserta pejabat dari Bagian Pemerintahan dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Kupang. 

Kajati NTT, Dr. Yulianto, SH,MH dalam acara tersebut menjelaskan penyerahan sertifikat hari ini merupakan eksekusi atas putusan MA tanggal 22 Desember 2021 lalu.

 “Dengan eksekusi ini tanah di depan Hotel Sasando tersebut secara resmi menjadi milik Pemkot Kupang,” tegasnya.

Ditambahkannya, saat lakukan penyidikan dulu nilai aset tanah tersebut Rp 66 miliar. Hari ini estimasi dari pada aprraisal nilai aset tanah itu sekitar Rp 200 – Rp 300 miliar. 

Dia berharap tanah yang letaknya strategis itu dapat dimanfaatkan sesuai peruntukan demi kepentingan masyarakat Kota Kupang. Pada kesempatan yang sama Dr. Yulianto yang akan pindah tugas menjadi Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional pada Badiklat Kejaksaan RI itu berpamitan setelah kurang lebih 19 bulan bertugas di NTT. Rencananya besok akan bertolak ke Jakarta untuk serah terima jabatan. 

Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, SE,M.Si, usai penyerahan tersebut menyampaikan Pemkot Kupang akan melakukan inventarisasi, kemudian mengecek administrasinya. Diakuinya agar tanah tersebut dapat dicatat ke dalam aset daerah diperlukan tahapan-tahapan. Pemkot Kupang juga akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan terkait langkah ke depan seperti apa. 

Menurutnya Wali Kota juga telah merencanakan relokasi beberapa kantor yang saat ini masih menyewa gedung di luar ke tempat tersebut. *(PKPans/go).

Baca Juga
Tag:
  • Daerah
Bagikan:
Berita Terkait
  • Selesailah Sudah, Tanah Ini Milik Pemkot Kupang Putusan Inkrah MA, 32 Sertifikat Tanah  Diserahkan Kejati NTT
  • Selesailah Sudah, Tanah Ini Milik Pemkot Kupang Putusan Inkrah MA, 32 Sertifikat Tanah  Diserahkan Kejati NTT
  • Selesailah Sudah, Tanah Ini Milik Pemkot Kupang Putusan Inkrah MA, 32 Sertifikat Tanah  Diserahkan Kejati NTT
  • Selesailah Sudah, Tanah Ini Milik Pemkot Kupang Putusan Inkrah MA, 32 Sertifikat Tanah  Diserahkan Kejati NTT
  • Selesailah Sudah, Tanah Ini Milik Pemkot Kupang Putusan Inkrah MA, 32 Sertifikat Tanah  Diserahkan Kejati NTT
  • Selesailah Sudah, Tanah Ini Milik Pemkot Kupang Putusan Inkrah MA, 32 Sertifikat Tanah  Diserahkan Kejati NTT
Berita Terbaru
  • Selesailah Sudah, Tanah Ini Milik Pemkot Kupang Putusan Inkrah MA, 32 Sertifikat Tanah  Diserahkan Kejati NTT
  • Selesailah Sudah, Tanah Ini Milik Pemkot Kupang Putusan Inkrah MA, 32 Sertifikat Tanah  Diserahkan Kejati NTT
  • Selesailah Sudah, Tanah Ini Milik Pemkot Kupang Putusan Inkrah MA, 32 Sertifikat Tanah  Diserahkan Kejati NTT
  • Selesailah Sudah, Tanah Ini Milik Pemkot Kupang Putusan Inkrah MA, 32 Sertifikat Tanah  Diserahkan Kejati NTT
  • Selesailah Sudah, Tanah Ini Milik Pemkot Kupang Putusan Inkrah MA, 32 Sertifikat Tanah  Diserahkan Kejati NTT
  • Selesailah Sudah, Tanah Ini Milik Pemkot Kupang Putusan Inkrah MA, 32 Sertifikat Tanah  Diserahkan Kejati NTT
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal










Terpopuler
  • Jiwa Besar Presiden Prabowo Evaluasi MBG dan Efisiensi Anggaran Percepat Pembangunan Daerah Miskin di Indonesia Timur

  • Christian Widodo Kukuhkan PKBI Kota Kupang, Daerah Pertama di NTT yang Miliki Tim Eksekutif

  • Bangun Identitas Kota Lewat Maskot dan Budaya, Pemkot Kupang Matangkan City Branding

  • Tembok Tinggi Polres Sikka Jadi Sorotan: Benteng Keamanan atau Simbol Jarak dengan Rakyat?

  • Grace Natalie Minta PSI NTT Perkuat Struktur hingga Desa, Bidik Kemenangan Besar pada Pemilu 2029

Mutiara Timur Sponsor
Artikel Lainnya
Tutup Iklan
Mutiara Timur
Mutiara dari timur
  • Tentang Kami
  • Langganan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Info Kerjasama
  • Karir
Copyright © 2025 Mutiara Timur from Nusacloudhost.com. All rights reserved.