Scroll untuk melanjutkan membaca
BREAKING NEWS
  • Kategori
  • _Nasional
  • _Daerah
  • _Politik
  • _Hukum Kriminal
Mutiara-timur.com

Mutiara-timur.com

  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • HUKUM KRIMINAL
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • Beranda
  • POLITIK

PTUN Tolak Gugatan Moeldoko, Demokrat Klaim Sebagai Kemenangan Rakyat

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

Mutiaratimur.net - Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun (JAM)  kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Menanggapi keputusan Pengadilan TUN, Demokrat klaim sebagai kemenangan rakyat atas Ridha Allah Subhana Wata Allah.

Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, Selasa (23/11/2021). 

“Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi Majelis Hakim PTUN yang telah menunjukkan integritas, bersikap obyektif dan adil dengan menolak gugatan Moeldoko. Putusan  Majelis Hakim sudah tepat secara hukum, dan diambil  dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh,” ungkap Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, pada Selasa (23/11/2021).

Majelis Hukum menolak gugatan KSP Moeldoko dan JAM karena PTUN tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara ini sebab perkara ini menyangkut internal parpol.

Menurut Hamdan, putusan PTUN tersebut sekaligus mengkonfirmasi bahwa keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang menolak pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) illegal Deli Serdang sudah tepat secara hukum. Putusan itu juga makin membenarkan bahwa Agus Harimurti Yudhoyono, yang terpilih dalam Kongres V Partai Demokrat 2020, merupakan Ketua Umum Partai Demokrat yang sah dan diakui oleh Negara.

Lanjut Hamdan, setelah gugatan KSP Moeldoko ditolak PTUN, Partai Demokrat tengah berkonsentrasi menghadapi gugatan pendukung KSP Moeldoko yang menuntut membatalkan dua SK Menkumham terkait hasil Kongres V Partai Demokrat 2020. Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT di PTUN Jakarta.

“Kami berharap putusan PTUN ini, dan sebelumnya penolakan Mahkamah Agung atas Uji Materiil Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat, bisa menjadi rujukan bagi Majelis Hakim untuk memutuskan perkara No. 154 yang tengah melaju dalam proses hukum serupa di PTUN Jakarta,” pungkas Hamdan. (mt/tim)

Baca Juga
Tag:
  • POLITIK
Bagikan:
Berita Terkait
  • PTUN Tolak Gugatan Moeldoko,  Demokrat Klaim Sebagai Kemenangan Rakyat
  • PTUN Tolak Gugatan Moeldoko,  Demokrat Klaim Sebagai Kemenangan Rakyat
  • PTUN Tolak Gugatan Moeldoko,  Demokrat Klaim Sebagai Kemenangan Rakyat
  • PTUN Tolak Gugatan Moeldoko,  Demokrat Klaim Sebagai Kemenangan Rakyat
  • PTUN Tolak Gugatan Moeldoko,  Demokrat Klaim Sebagai Kemenangan Rakyat
  • PTUN Tolak Gugatan Moeldoko,  Demokrat Klaim Sebagai Kemenangan Rakyat
Berita Terbaru
  • PTUN Tolak Gugatan Moeldoko,  Demokrat Klaim Sebagai Kemenangan Rakyat
  • PTUN Tolak Gugatan Moeldoko,  Demokrat Klaim Sebagai Kemenangan Rakyat
  • PTUN Tolak Gugatan Moeldoko,  Demokrat Klaim Sebagai Kemenangan Rakyat
  • PTUN Tolak Gugatan Moeldoko,  Demokrat Klaim Sebagai Kemenangan Rakyat
  • PTUN Tolak Gugatan Moeldoko,  Demokrat Klaim Sebagai Kemenangan Rakyat
  • PTUN Tolak Gugatan Moeldoko,  Demokrat Klaim Sebagai Kemenangan Rakyat
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal




Terpopuler
  • SIKKA DI UJUNG TITIK NADIR: CIPAYUNG PLUS SIAP GELAR AKSI BESAR, NILAI KINERJA PEMDA GAGAL TOTAL

  • Logu Senhor Sikka Difilmkan! Tradisi Jumat Agung yang Tak Pudar Zaman

  • Pj Watumerak Yan Boy Turun Tangan Bantu Lansia Terdampak, Sindir Keras Pemdes Nenbura yang Bungkam

  • Digerebek Warga, Dua Oknum Lurah di Kota Kupang Babak Belur, Dilarikan ke RS Bhayangkara

  • Transformasi Pendidikan Tinggi NTT 2026: 3.080 Dosen, 55 Kampus, 14 Ribu Mahasiswa Terima KIP Kuliah—Ini Fakta Lengkapnya

Mutiara Timur Sponsor
Artikel Lainnya
Tutup Iklan
Mutiara Timur
Mutiara dari timur
  • Tentang Kami
  • Langganan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Info Kerjasama
  • Karir
Copyright © 2025 Mutiara Timur from Nusacloudhost.com. All rights reserved.