Semakin Panas Gugatan KLB Moeldoko di PTUN Beginilah Penilaian Hamdan Zoelva

MUTIARATIMUR.COM– JAKARTA - Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono menilai gugatan Kongres Luar Biasa versi Jenderal TNI Moeldoko di Pengadilan Tata Usaha Negara kadaluarsa dan tidak mendasar. Alasanya, tenggat waktu untuk menggugat Putusan Pejabat Tata Usaha Negara, dalam hal ini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhumham), Yasona Laoly  tidak boleh melewati batas waktu 90 (sembilan) puluh hari. 

Demikian siaran pers DPP Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melalui DPD Demokrat NTT, via pesan WhatssApp/WA pada Kamis (02/09/2021). 

“Pertama, hal ini berlandaskan UU No.51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah tegas menyatakan bahwa tenggat waktu untuk menggugat Putusan Pejabat Tata Usaha Negara dalam hal ini Menkumham tidak boleh melewati batas waktu 90 hari sejak diputuskan,” tulis DPP Demokrat.

Kedua, lanjut DPP Demokrat, gugatan pihak KLB Ilegal ini juga tidak mempunyai legal standing. Sebab, para Penggugat telah diberhentikan secara tetap sebagai anggota Partai Demokrat. “Ketiga, Gugatan ini juga kabur dan tidak jelas karena dalil gugatan para penggugat telah mencampuradukkan antara dalil gugatan objek TUN dengan dalil gugatan perselisihan internal partai yang menjadi ranah dan kewenangan Mahkamah Partai,’’ tegas DPP Demokrat.  

Menurut Hamdan, Pihak KLB Deli Serdang telah melakukan gugatan terhadap Menkumham RI terkait SK pengesahan AD/ART Partai Demokrat pada 18 Mei 2020 dan SK Kepengurusan DPP Partai Demokrat (2020 – 2025) pada 27 Juli 2020. Dengan telah diterbitkannya Lembaran Berita Negara RI No.15 Tanggal 19 Februari 2021 terkait kedua SK Menkumham tersebut, maka berdasarkan Azas Publisitas, setiap orang/kader/anggota partai dan masyarakat dianggap telah mengetahui kedua objek yang diterbitkan oleh Menkumham.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga berpendapat, PTUN Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut, karena dalil gugatan para penggugat mempermasalahkan internal Partai Demokrat. Padahal, Undang-Undang Partai Politik (Parpol) secara tegas menyatakan, bahwa Perselisihan Partai Politik diselesaikan internal Partai Politik yang dilakukan oleh Mahkamah Partai. Dimana Keputusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan yang turut menghadiri sidang bukti tersebut menyatakan, ‘’untuk mematahkan upaya manipulasi fakta yang dilakukan Gerombolan KSP Moeldoko, DPP Partai Demokrat yang sah di bawah kepemimpinan AHY telah menyerahkan 31 bukti.”

Kini Sidang di Pengadilan PTUN Jakarta No. 154/G/2021/PTUN-JKT Jakarta masuk dalam tahapan Bukti Surat, dimana para pihak, dalam hal ini Penggugat (KLB Deli Serdang) dan Tergugat intervensi (DPP Partai Demokrat di bawah Kepemimpinan AHY), masing-masing telah menyerahkan bukti-bukti dokumen kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Bambang Soebiyantoro, SH. MH (mt/win)

Iklan

Iklan