Scroll untuk melanjutkan membaca
BREAKING NEWS
  • Kategori
  • _Nasional
  • _Daerah
  • _Politik
  • _Hukum Kriminal
Mutiara-timur.com

Mutiara-timur.com

  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • HUKUM KRIMINAL
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • Beranda
  • Hukum Kriminal

PADMA INDONESIA Desak Kapolda Tak Proses Laporan Gubernur Laiskodat Terhadap Ketua ARAKSI

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:



Kupang,mutiaratimur.com - Lembaga Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia (PADMA INDONESIA) mendesak Kapolda NTT untuk tidak memproses Laporan dugaan pencemaran nama baik Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (yang dilaporkan Alexon Lumba, red) terhadap Ketua Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Araksi), Alfred Baun di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) NTT.

Demikian disampaikan  Gabriel Goa, Ketua Dewan Pembina Lembaga Hukum dan HAM, PADMA INDONESIA dan Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK INDONESIA) melalui Press Release yang diterima Tim Media ini via pesan WhatsApp/WA, Minggu (8/8/21) petang.

“Kami dari Lembaga Hukum dan HAM PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) menyatakan, Pertana, mendesak Kapolda NTT dan Direskrimum Polda NTT untuk tidak memproses Laporan Saudara Alexon Lumba, SH, M.Hum yang mengaku dirinya Kepala Biro Hukum Pemprov NTT atas Surat Kuasa Gubernur NTT,” tulis Gabriel Goa.

Kedua, PADMA INDONESIA juga mendesak Kapolda NTT dan Direskrimum Polda NTT untuk taat pada UU Pers dan MoU Dewan Pers dan Mabes Polri terkait karya jurnalistik yang dijadikan bukti Laporan Tindak Pidana Umum.

“Ketiga, mendesak Gubernur NTT untuk menindak tegas ASN yang telah bertindak untuk dan atas nama  Gubernur NTT tanpa memperlihatkan bukti Surat Kuasa kepada publik,” tulis PADMA INDONESIA.

Pada point’ keempat, PADMA INDONESIA juga mendesak Solidaritas Masyarakat dan Pers untuk melawan kriminalisasi terhadap Penggiat Anti Korupsi dan Pers yang berani membongkar mafiosi Korupsi Berjamaah di NTT menuju NTT Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Gabriel Goa juga meminta publik untuk tidak terpancing dengan manuvernya Alexon Lumba, SH, M.Hum yang melaporkan Ketua ARAKSI Alfred Baun ke Polda NTT atas kuasa dari Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat, SH dalam kapasitasnya sebagai Kepala Biro Hukum Pemprov NTT.

“Hasil pemeriksaan administrasi kami dari Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) menemukan beberapa kejanggalan yang mengarah pada maladministrasi,” ungkapnya.

Pertama, bukti LP di Polda NTT tertera Pelapor atas nama Alexon Lumba, SH, M.Hum sebagai Pribadi bukan sebagai Kepala Biro Hukum Pemprov NTT atas Surat Kuasa Gubernur NTT pada tanggal 26 Juli 2021.

“Di sini jelas beliau melaporkan Saudara Alfred Baun, Ketua ARAKSI atas nama pribadi bukan sebagai Kepala Biro Hukum atas Surat Kuasa Gubernur NTT dan tidak dijelaskan dalam bukti LP Surat Kuasa Gubernur NTT,” tandas Gabriel.

Kedua, surat panggilan Polda NTT kepada Saudara Fabian Latuan tertera LP terhadap Alfred Baun, Ketua Araksi tertanggal 2 Juli 2021. “Ini juga bukti maladministrasi yang dilakukan pihak Polda NTT dimana tanggal LP-nya saudara Alexon Lumba, SH, M.Hum adalah pada tanggal 26 Juli 2021 bukan pada tanggal 2 Juli 2021,” beber Gabriel.

Gabriel juga memberikan apresiasi terhadap Pemred Suara Flobamora.Com yang belum memenuhi panggilan penyidik Polda NTT  “Kami juga menghargai saudara Fabianus Latuan yang belum memenuhi panggilan Polda NTT karena beliau taat pada UU Pers dan MoU antara Dewan Pers dan Mabes Polri terkait bukti karya jurnalistik harus taat pada UU Pers dan MoU tersebut,’ tulisnya.

Gabriel menjelaskan, terkait karya jurnalistik apabila ada pihak yang merasa keberatan atas pemberitaan maka sesuai  UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 maka yang bersangkutan dapat melakukan Hak Jawab dan Hak Koreksi. “Apabila Hak Jawab dan Hak Koreksi tidak dimuat pers bersangkutan maka bisa segera dilaporkan ke Dewan Pers bukan ke Polisi,” tandasnya.

Selain itu, lanjunya, pers juga taat pada Kode Etik Jurnalistik. “Pihak Wartawan yang dipanggil jadi Saksi juga sudah taat pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik yakni menyajikan pemberitaan yang berimbang,” bebernya.

Karena itu, tulis Gabriel, terpanggil untuk penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif di wilayah hukum Polda NTT, maka Lembaga Hukum dan HAM, PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) menyatakan: 

1. Mendesak Kapolda NTT dan Direskrimum Polda NTT untuk tidak memproses Laporan Saudara Alexon Lumba, SH, M.Hum yang mengaku dirinya Kepala Biro Hukum Pemprov NTT atas Surat Kuasa Gubernur NTT.

2. Mendesak Kapolda NTT dan Direskrimum Polda NTT untuk taat pada UU Pers dan MoU Dewan Pers dan Mabes Polri terkait karya jurnalistik yang dijadikan bukti Laporan Tindak Pidana Umum.

3. Mendesak Gubernur NTT untuk menindak tegas ASN yang telah bertindak untuk dan atas nama  Gubernur NTT tanpa memperlihatkan bukti Surat Kuasa kepada publik.

4. Mendesak Solidaritas Masyarakat dan Pers untuk melawan kriminalisasi terhadap Penggiat Anti Korupsi dan Pers yang berani membongkar mafiosi Korupsi Berjamaah di NTT menuju NTT Bersih Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua ARAKSI, Alfred Baun Dilaporkan Alexon Lumba yang mendapat Surat Kuasa dari Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat ke Mapolda NTT. Laporan tersebut terkait pernyataan Alfred Baun yang diberitakan sejumlah media online di NTT pada akhir MM EI 2021 yang menuding Gubernur Laiskodat tidak jujur alias Na’moeh terkait program Investasi ‘Abu-Abu’ senilai Rp 492 M.

Menanggapi pernyataan Alfred Baun yang mengkritisi pengalokasian pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai 492 M dengan bunga 6,18% tersebut, Gubernur Laiskidat memberikan Kuasa kepada Alexon Lumba untuk melaporkan Alfred Baun ke Mapolda NTT pada tanggal 26 Juli 2021 denganu dugaan pencemaran nama baik. (mt/tim)

Baca Juga
Tag:
  • Hukum Kriminal
Bagikan:
Berita Terkait
  • PADMA INDONESIA Desak Kapolda Tak Proses Laporan Gubernur Laiskodat Terhadap Ketua ARAKSI
  • PADMA INDONESIA Desak Kapolda Tak Proses Laporan Gubernur Laiskodat Terhadap Ketua ARAKSI
  • PADMA INDONESIA Desak Kapolda Tak Proses Laporan Gubernur Laiskodat Terhadap Ketua ARAKSI
  • PADMA INDONESIA Desak Kapolda Tak Proses Laporan Gubernur Laiskodat Terhadap Ketua ARAKSI
  • PADMA INDONESIA Desak Kapolda Tak Proses Laporan Gubernur Laiskodat Terhadap Ketua ARAKSI
  • PADMA INDONESIA Desak Kapolda Tak Proses Laporan Gubernur Laiskodat Terhadap Ketua ARAKSI
Berita Terbaru
  • PADMA INDONESIA Desak Kapolda Tak Proses Laporan Gubernur Laiskodat Terhadap Ketua ARAKSI
  • PADMA INDONESIA Desak Kapolda Tak Proses Laporan Gubernur Laiskodat Terhadap Ketua ARAKSI
  • PADMA INDONESIA Desak Kapolda Tak Proses Laporan Gubernur Laiskodat Terhadap Ketua ARAKSI
  • PADMA INDONESIA Desak Kapolda Tak Proses Laporan Gubernur Laiskodat Terhadap Ketua ARAKSI
  • PADMA INDONESIA Desak Kapolda Tak Proses Laporan Gubernur Laiskodat Terhadap Ketua ARAKSI
  • PADMA INDONESIA Desak Kapolda Tak Proses Laporan Gubernur Laiskodat Terhadap Ketua ARAKSI
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal






Terpopuler
  • Pasutri di Oebufu Kupang Digerebek! Cetak Uang Palsu dari Kos, Edar hingga Seluruh Indonesia

  • 12 Guru Nuba Arat Tuntut Kepsek Diganti, Duka Kematian Rekan Picu Mogok KBM

  • Guru Nuba Arat Segel Ruang Kepsek, Tegangan Konflik Kian Memanas

  • Mogok di Nuba Arat, DPRD Serukan Dialog: Hak Belajar Siswa Harus Tetap Dijaga

  • Ruang Kepsek Disegel, KBM Lumpuh dan MBG Terhenti—Sekolah Dijanjikan Normal Besok

Mutiara Timur Sponsor
Artikel Lainnya
Tutup Iklan
Mutiara Timur
Mutiara dari timur
  • Tentang Kami
  • Langganan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Info Kerjasama
  • Karir
Copyright © 2025 Mutiara Timur from Nusacloudhost.com. All rights reserved.