Aniaya Anak, LPA NTT Tegaskan Oknum TNI di TTU Langgaran Hak Anak


Kupang, mutiaratimur.com– Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menilai tindakan penganiayaan terhadap dua orang anak, JU (pelajar SMP usia 15 tahun) dan YN (pelajar  SMA usia 17 tahun) yang melanggar protokol kesehatan oleh oknum anggota TNI Koramil Biboki Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) merupakan tindakan kejam dan pelanggaran Hak Anak.

Demikian disampaikan Ketua LPA NTT, Veronika Ata dalam rilis tertulis kepada tim media ini melalui pada Jumat (06/08/2021).

“Tindakan kekerasan   ini  telah melanggar  hak anak sebagaimana yang diatur dalam  UU Perlindungan Anak no. 35/2014 yang menyatakan: Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” tulis LPA NTT. 

Menurut Ketua LPA NTT itu, selain Undang-Undang Perlindungan Anak, pelaku juga melanggar UU No. 5/ 1998 Tentang PengesahanKonvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam.  

“Sangat disesali, aparat keamanan menggunakan  pola   kekerasan dan tangan besi ketika menghadapi seorang  anak.  Jika penertiban  ProkesCovid 19, mestinya  membangun dialog   yang baik  dan ramah anak.  Bukan menggunakan pola-pola kekerasan dan kesewenangan  hingga anak masuk  rumah sakit, sulit  bernapas dan sulit  makan.  Seseorang berusia anak   butuh perlindungan karena  belum mampu melindungi dirinya sendiri dan tidak berdaya ketika berhadapan dengan orang dewasa apalagi aparat keamanan,” kritik Veronika Ata. 

Karena itu, lanjut Veronika Ata, LPA NTT menyatakan: 1. Mengecam  tindakan kekerasan dan pelanggaran Hak anak. 2. Kedua Anak  yang menjadi korban penganiayaan harus diberikan perlindungan; perawatan dan pemulihan. 3. Kami   mengapresiasi dan mendukung  Detasemen Polisi Militer (Denpom) yang sedang menahan Kopral Kepala  Elias Punef. 4. Pelaku  harus tetap diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 5. Aparat keamanan perlu dibekali tentang perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak anak. 6. Semua pihak patut melindungi, menghormati dan menghargai Hak-hak Anak. (mt/tim)

Iklan

Iklan