Kupang, mutiaratimur.com– Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menilai tindakan penganiayaan terhadap dua orang anak, JU (pelajar SMP usia 15 tahun) dan YN (pelajar SMA usia 17 tahun) yang melanggar protokol kesehatan oleh oknum anggota TNI Koramil Biboki Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) merupakan tindakan kejam dan pelanggaran Hak Anak.
Demikian disampaikan Ketua LPA NTT, Veronika Ata dalam rilis tertulis kepada tim media ini melalui pada Jumat (06/08/2021).
“Tindakan kekerasan ini telah melanggar hak anak sebagaimana yang diatur dalam UU Perlindungan Anak no. 35/2014 yang menyatakan: Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” tulis LPA NTT.
Menurut Ketua LPA NTT itu, selain Undang-Undang Perlindungan Anak, pelaku juga melanggar UU No. 5/ 1998 Tentang PengesahanKonvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam.
“Sangat disesali, aparat keamanan menggunakan pola kekerasan dan tangan besi ketika menghadapi seorang anak. Jika penertiban ProkesCovid 19, mestinya membangun dialog yang baik dan ramah anak. Bukan menggunakan pola-pola kekerasan dan kesewenangan hingga anak masuk rumah sakit, sulit bernapas dan sulit makan. Seseorang berusia anak butuh perlindungan karena belum mampu melindungi dirinya sendiri dan tidak berdaya ketika berhadapan dengan orang dewasa apalagi aparat keamanan,” kritik Veronika Ata.
Karena itu, lanjut Veronika Ata, LPA NTT menyatakan: 1. Mengecam tindakan kekerasan dan pelanggaran Hak anak. 2. Kedua Anak yang menjadi korban penganiayaan harus diberikan perlindungan; perawatan dan pemulihan. 3. Kami mengapresiasi dan mendukung Detasemen Polisi Militer (Denpom) yang sedang menahan Kopral Kepala Elias Punef. 4. Pelaku harus tetap diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 5. Aparat keamanan perlu dibekali tentang perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak anak. 6. Semua pihak patut melindungi, menghormati dan menghargai Hak-hak Anak. (mt/tim)