![]() |
| Foto: Jefri Pelt, Sekda Kota Kupang (Kanan) dan Januar Dalli, Asisten III Kota Kupang (Kiri) |
Kupang - Kebijakan WFH ASN Kota Kupang resmi diberlakukan mulai Jumat, 10 April 2026, sebagai langkah efisiensi tanpa mengganggu pelayanan publik.
Pemerintah Kota Kupang akhirnya mengeluarkan aturan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini mulai berlaku setiap hari Jumat dan ditegaskan bukan sebagai hari libur.
Sekretaris Daerah Kota Kupang, Jefri Pelt, kepada awak media di ruang kerjanya, Selasa (7/4/2026), menegaskan bahwa WFH ASN Kota Kupang tetap mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.
“WFH ini bukan libur. ASN tetap bekerja, hanya lokasinya dari rumah,” tegasnya.
Meski diberlakukan WFH, tidak semua ASN bisa menikmati kerja dari rumah. Pejabat struktural seperti eselon II dan III tetap diwajibkan masuk kantor.
Asisten III Kota Kupang, Yanuar Dalli, menjelaskan bahwa kebijakan ini sudah diatur jelas dalam surat edaran.
“Pejabat tinggi, kepala dinas, hingga camat dan lurah tetap berkantor. Jadi Jumat tetap hari kerja, bukan hari santai,” ujarnya.
Dalam kebijakan WFH ASN Kota Kupang, sektor pelayanan publik menjadi prioritas utama. Rumah sakit, layanan pendidikan, hingga penagihan pajak tetap berjalan normal.
Artinya, masyarakat tidak perlu khawatir—urusan administrasi tetap bisa dilakukan seperti biasa.
Kebijakan ini juga bertujuan menekan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dan listrik.
ASN yang menjalankan WFH tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi. Bahkan, penggunaan BBM yang sebelumnya sekitar Rp200 ribu per minggu untuk kendaraan roda dua kini mulai ditekan.
Selain hemat anggaran, langkah ini juga disebut berkontribusi pada pengurangan polusi udara. Lumayan, Jumat jadi sedikit “lebih lega” di jalanan Kupang.
Meski bekerja dari rumah, ASN tetap diawasi secara ketat. Mereka wajib aktif dan siap dihubungi kapan saja.
Jika ada kebutuhan mendesak, ASN harus siap kembali ke kantor. Bahkan, waktu respons yang diberikan hanya sekitar 5 menit.
Pemerintah juga akan melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja ASN selama WFH, termasuk laporan harian pekerjaan.
Kebijakan WFH ASN Kota Kupang akan terus diterapkan hingga ada arahan lanjutan dari pemerintah pusat.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN di daerah.
Pemerintah Kota Kupang melalui Sekretariat Daerah resmi akan segera mengeluarkan Surat Edaran yang merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tersebut.
Surat ini akan ditujukan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah, bagian di lingkungan Setda, camat, lurah, kepala UPTD TK, SD, SMP, serta kepala puskesmas se-Kota Kupang.
Dalam edaran tersebut, pemerintah menetapkan penyesuaian sistem kerja ASN melalui kombinasi dua pola kerja, yaitu: Work From Office (WFO) atau bekerja dari kantor, dan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah/tempat tinggal.
Khusus untuk pelaksanaan WFH, ditetapkan sebanyak 1 hari kerja dalam satu minggu, yakni setiap hari Jumat.
Kebijakan WFH ASN Kota Kupang ini tidak hanya sekadar fleksibilitas kerja, tetapi juga memiliki sejumlah tujuan strategis, antara lain: Mendorong transformasi budaya kerja ASN yang lebih efektif dan efisien, mempercepat digitalisasi layanan pemerintahan melalui SPBE, menjamin pelayanan publik tetap berjalan tanpa gangguan, menghemat penggunaan BBM, listrik, air, dan biaya operasional kantor, mengurangi tingkat polusi akibat mobilitas kendaraan, mendorong pola hidup sehat bagi ASN dan masyarakat dan mengarahkan kinerja ASN berbasis output, bukan sekadar kehadiran.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kota Kupang menegaskan bahwa sistem kerja ASN harus lebih adaptif, terukur, dan berorientasi pada hasil kerja nyata.
WFH di Kota Kupang bukan sekadar perubahan tempat kerja, tetapi upaya adaptasi terhadap situasi global sekaligus efisiensi anggaran daerah.
Kerja boleh dari rumah, tapi tanggung jawab tetap harus sampai tujuan. * * go
