Scroll untuk melanjutkan membaca
BREAKING NEWS
  • Kategori
  • _Nasional
  • _Daerah
  • _Politik
  • _Hukum Kriminal
Mutiara-timur.com

Mutiara-timur.com

  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • HUKUM KRIMINAL
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • Beranda
  • Daerah

2027 Narapidana Dapat Remisi Umum, Wagub NTT Pesan Jangan Lakukan Kesalahan Lagi

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

Kupang, mutiaratimur.com-  2027 Narapidana di Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT) di HUT RI ke-76 menerima revisi umum yang diserahkan secara simbolis oleh Wakil Gubernur (Wagub) NTT, Josef A. Nae Soi MM. Pada Penyerahan tersebut wagub berpesan agar para narapidana  tak boleh mengulangi kembali perbuatan yang melanggar hukum. 

Demikian Josef Nae Soi di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II B Kupang pada hari Selasa, (17/8/2021).

"Kita harapkan dengan remisi yang diberikan ini maka mereka bisa merefleksikan kesalahan mereka untuk tidak mengulanginya lagi, apalagi mereka yang dapat remisi langsung bebas itu karena mereka juga kembali ke dalam lingkungan masyarakat maka jangan lakukan kesalahan lagi", ujar Wakil Gubernur.

"Semoga dengan pembinaan dan keterampilan yang sudah diberikan di LP juga bisa membuat mereka melanjutkan keterampilan apa yang mereka sudah dapatkan disini sehingga bisa bermanfaat bagi diri sendiri dan juga orang lain," tambahnya.

Sementara itu Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Merciana D. Djone, SH menjelaskan, Narapidana atau anak pidana yang berhak mendapatkan remisi adalah mereka yang memiliki syarat berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukumam disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir terhitung tanggal pemberian remisi, serta telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.

Syarat lainnya bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional harus bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan; Telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi; Telah mengikuti Program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh lapas dan BNPT serta menyatakan ikrar kepada NKRI secara tertulis bagi napi WNI / tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi napi WNA.

Revisi Umum yang diperoleh 2072 narapidana itu terbagi atas, Revisi Umum Pertama, WBP sebanyak 2053 orang diantaranya 1 bulan sebanyak 380 orang, 2 bulan sebanyak 294 orang, 3 bulan sebanyak 525 orang, 4 bulan sebanyak 346 orang, 5 bulan sebanyak 396 orang dan 6 bulan sebanyak 112 orang.

Sedangkan  Revisi Umum kedua (Langsung bebas), ada 19 orang diantarnya 1 bulan sebanyak 11 orang, 2 bulan sebanyak 1 orang, 3 bulan sebanyak 5 orang, 4 bulan sebanyak 0 orang, 5 bulan sebanyak 2 orang dan 6 bulan sebanyak 0 orang. *) sumber: biroadmpimpntt.

Baca Juga
Tag:
  • Daerah
Bagikan:
Berita Terkait
  • 2027 Narapidana Dapat Remisi Umum, Wagub NTT Pesan Jangan Lakukan Kesalahan Lagi
  • 2027 Narapidana Dapat Remisi Umum, Wagub NTT Pesan Jangan Lakukan Kesalahan Lagi
  • 2027 Narapidana Dapat Remisi Umum, Wagub NTT Pesan Jangan Lakukan Kesalahan Lagi
  • 2027 Narapidana Dapat Remisi Umum, Wagub NTT Pesan Jangan Lakukan Kesalahan Lagi
  • 2027 Narapidana Dapat Remisi Umum, Wagub NTT Pesan Jangan Lakukan Kesalahan Lagi
  • 2027 Narapidana Dapat Remisi Umum, Wagub NTT Pesan Jangan Lakukan Kesalahan Lagi
Berita Terbaru
  • 2027 Narapidana Dapat Remisi Umum, Wagub NTT Pesan Jangan Lakukan Kesalahan Lagi
  • 2027 Narapidana Dapat Remisi Umum, Wagub NTT Pesan Jangan Lakukan Kesalahan Lagi
  • 2027 Narapidana Dapat Remisi Umum, Wagub NTT Pesan Jangan Lakukan Kesalahan Lagi
  • 2027 Narapidana Dapat Remisi Umum, Wagub NTT Pesan Jangan Lakukan Kesalahan Lagi
  • 2027 Narapidana Dapat Remisi Umum, Wagub NTT Pesan Jangan Lakukan Kesalahan Lagi
  • 2027 Narapidana Dapat Remisi Umum, Wagub NTT Pesan Jangan Lakukan Kesalahan Lagi
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal






Terpopuler
  • Pasutri di Oebufu Kupang Digerebek! Cetak Uang Palsu dari Kos, Edar hingga Seluruh Indonesia

  • 12 Guru Nuba Arat Tuntut Kepsek Diganti, Duka Kematian Rekan Picu Mogok KBM

  • Guru Nuba Arat Segel Ruang Kepsek, Tegangan Konflik Kian Memanas

  • Mogok di Nuba Arat, DPRD Serukan Dialog: Hak Belajar Siswa Harus Tetap Dijaga

  • Ruang Kepsek Disegel, KBM Lumpuh dan MBG Terhenti—Sekolah Dijanjikan Normal Besok

Mutiara Timur Sponsor
Artikel Lainnya
Tutup Iklan
Mutiara Timur
Mutiara dari timur
  • Tentang Kami
  • Langganan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Info Kerjasama
  • Karir
Copyright © 2025 Mutiara Timur from Nusacloudhost.com. All rights reserved.