Menghindari Korupsi Dana Covid-19 Gubernur NTT Menandatangani Nota Kesepahaman

KUPANG, MT.NET- GUBERNUR NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) menegaskan Nota Kesepahaman sangat penting untuk mengantisipasi masalah hukum  yang dapat timbul dalam upaya penanggulangan dan penanganan (dana) bencana penanganan Covid-19.

“Tentunya hal ini sangat penting.  Sejak awal, kita sudah menyiapkan kelembagaan yang baik untuk kita dapat mengawasi penanganan bantuan akibat Covid-19. Sehingga tidak ada (menimbulkan) masalah serius yang berkaitan dengan tindak pidana  korupsi anggaran Covid yang bisa menjerat kepala daerah serta semua yang terlibat di dalamnya,” kata Gubernur VBL .

Hal itu dikataka Gubernur pada saat memberikan sambutan dalam acara  Penandatangan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTT tentang Pendampingan dan Pengawasan Akuntabilitas Penanggulangan dan Pencegahan Covid-19 di Ruang Rapat Gubernur, Senin (11/5).

Para Bupati mengikuti kegiatan ini secara virtual dari daerahnya masing-masing.

Pada rapat ini juga turut ditandatangani Nota Kesepahaman antara Pemprov NTT dengan Kejati NTT terkait Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. 

Turut mendampingi Gubernur pada kesempatan tersebut adalah Wakil Gubernur NTT, Ketua DPRD NTT, Unsur Forkompinda NTT, Walikota Kupang, Bupati Kupang dan beberapa pimpinan perangkat Daerah lingkup Pemprov NTT.

Mantan Ketua Fraksi Nasdem DPR RI itu mengapresiasi Kejati dan BPKP NTT yang menginsiasi agar Nota Kesepahaman dapat terlaksana. Sehingga  semuanya dapat bergerak secara cepat dan tepat  dalam menanggulangi berbagai  dampak pandemi ini bagi masyarakat.

“Saya berharap nota kesepahaman ini dapat ditindaklanjuti secara konkret di tingkat kabupaten/kota sehingga tidak ada kesalapahaman. Harus dipastikan agar masyarakat penerima adalah mereka yang betul-betul pantas dan layak untuk mendapatkannya,” harap VBL.

Pria asal Semau tersebut meminta agar para Bupati/Walikota berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. Pihak  kejaksaan juga  diharapkan dapat melakukan pendampingan secara serius. Jangan tunggu ada masalah, baru lakukan tindakan.

“Dari awal, kita sudah lakukan hal ini untuk upaya preventif. Harus diingat,banyak masyarakat sudah menderita, jangan buat tambah penderitaan mereka. Jangan persulit dengan persoalan. Kalau ada yang niat untuk mencuri (korupsi), itu sudah keterlaluan sekali. Tapi saya yakin, kita pasti tidak ada niat seperti itu,” ungkap VBL.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda NTT, Alexon Lumba dalam laporannya mengungkapkan, Nota Kesepahaman merupakan wujud dari komitmen bersama untuk lakukan upaya preventif agar menghindari tindakan KKN dalam penggunaan Dana Covid-19 dari APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota. 

Ini juga bisa menjadi acuan bagi gugus tugas di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota terutama dalam pengadaan barang dan jasa.

“Ini  jadi pedoman  kerja sama dalam mengoptimalkan pelaksanaan tugas masing-masing pihak. Juga sebagai upaya untuk efektifitas dan akuntabilitas penanggulangan dan pencegahan  Covid 19 di NTT sehingga diperoleh hasil optimal bagi masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan. Kesepahaman ini berkahir pada 31 Desember 2020,” ungkap Alexon.

Dalam kesempatan tersebut ditandatangani Nota Kesepahaman antara Gubernur NTT dengan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Pathor Rahman dan Kepala BPKP NTT, Iwan Agung Prasetyo. Juga antara Walikota Kupang dengan Kepala Kejaksaaan Negeri Kupang serta antara Bupati Kupang Kejaksaan Negeri Oelamasi.*** (sumber,:Aven Reme, humas NTT)

Iklan

Iklan