Melawan Covid-19, Polda NTT Menerima Satu Unit Menara Cuci Tangan dari ETIKA




KUPANG,T.NET – KETUA Umum Etnis Tionghoa (ETIKA) Kupang, dr. Henrick  Jodjana, Ketua Panitia Thedorus Widodo bersama Edy Lau, David Kenenbudi anggota tim terus bersemangat berupaya membangun kerjasama menyalurkan bantuan sosial kesehatan untuk mencegah corona virus disease (Covid-19) di Kota Kupang.  Dengan prinsip, sebagaimana diutarakan oleh Theo Widodo,”selama masih ada waktu untuk berjuang bersama pemerintah melawan Covid-19 ETIKA tak ada kata untuk berhenti.  Semangat ini terbukti sudah selama 3 minggu ETIKA terus menyalurkan bantuan dan bahkan turut serta dalam kegiatan penyemprotan disinfektan di Kota Kupang. Sungguh sebuah niat luhur kelompok masyarakat etnis tionghoa Kupang  yang  merasa sebagai  suatu panggilan nurani guna membebaskan masyarakat dari bencana pandemi Corona Virus.  Hari ini Senin (13/04) ETIKA hadir menyalurkan bantuan Menara Cuci Tangan di Polda NTT dan Korem161 Wira Sakti serta Alat Perlindungan Diri (APD) pada RSUD. SK. Lerik, RS. Bayangkara Titus Uly dan RSUD. Prof. W.Z. Yohannes Kupang.

Ketua Umum Etika dr. Henrick Jodjana dalam menyerahkan  menara cuci tangan kepada Irjen. Pol. Hamidin menyampaikan,”kami dari Etnis Tionghoa Kupang, ETIKA  dalam upaya mencegah corona Virus telah menyalurkan bantuan  selama tiga minggu. Bantuan yang kami berikan berupa 30 unit menara cuci tangan , untuk Puskesmas - Puskemas di Kota Kupang,  Lima Rumah Sakit, Polresta Kupang Kota,  Kodim 1604, Polda NTT, Korem 161 Wira Sakti, tempt-tempat umum seperti, pasar tradisional dan pelabuhan.”

Selain menara cuci tangan disampaikan ada pula pemberian bantuan lain terutama kepada rumah sakit dan pusakesmas untuk tenaga medis sebagai garda terdepan. “Kami dari ETIKA  selain bantuan  menara cuci tangan juga melakukan kegiatan lain, yaitu menyalurkan bantuan APD ke Puskesmas dan Rumah Sakit yang ada di Kupang.  Saya kira itu saja, kami ucapkan terimakasih, “ ucap ketua ETIKA.
Ketua  pada kesempatan ini pun menambahkan soal  menjaga kebersihan tangan untuk di lingkup institusi Kepolisian Daerah NTT yang jumlah keanggotaan begitu banyak. “Hari ini  kami ke Polda, karena kami tahu, bahwa anggota polisi ada sekian banyak. Setiap hari pagi  datang ke Kantor kemudian  terpencar  ke seluruh kota untuk jalankan tugas lalu kumpul lagi di Kantor. Karena itu jangan lupa cuci tangan, sehingga pulang rumah  dalam keadaan bersih. Karena salah satu sumber penularan   virus adalah  tangan kita,” ujar dokter Henrick.

Kapolda NTT, Irjen. Pol. Hamidin yang didampingi pejabat Polda lain memberikan respon yang sangat akomodatif  dengan penuh rasa sukacita. Beliau menyatakan, “kami sangat besyukur atas kehadiran ETIKA dan semangatnya. Kita saat ini  tidak ada klaster etnis, suku dan agama. Kita sedang menghadapi sekarang adalah musibah global, yaitu bencana virus corona covid-19.  Seperti yang disampaikan ketua ETIKA. Mungkin beliau  ini dokter yang menangani masalah tersebut. Karena itu kita sangat menyadari, tentang penyebaran  corona virus yang begitu cepat.“

Dengan mengulas secara singkat awal mulanya covid-19 dan kini menjadi ancaman bagi manusia di dunia termasuk di negara ini, Kapolda mengatakan, “Indonesia  sekarang  angka penyebaran virus termasuk cukup besar, dan  untuk NTT,  kita jangan lihat kuantitasnya, baru satu orang  terdata yang terpapar. Dia sekarang sudah diinstalator. Kita tidak tahu orang yang terpapar sebelumnya berhubungan dengan siapa. Yang saya kuatirkan orang kita yang diinstalator ini telah berhubungan dengan polisi.  Karena sebagai putera daerah di sini tentu  punya banyak  teman-temannya. Dia berasal dari Alor, siapa tahu putra daerah di sini dari Alor ada yang jadi polisi, dan dia  pernah berkumpul dengan temannya yang polisi. Maka orang ini yang sedang kita pelajari kepada siapa saja dia pernah berhubungan, dan untuk internal Polri juga kita sedang pelajari. Jadi betapa berbahayanya penyakit ini bapak ibu sekalian untuk kita hati-hati dan hindari. “
Dalam penyampaianya lebih lanjut, Kapolda menggambarkan langkah kerja dalam komunitas kepolisian dalam upaya semacam edukasi baik secara internal maupun kepada masyarakat Kota Kupang dan Kabupaten lainnya di NTT.  Menurut beliau Kepoisian telah melaksanakan sosialisasi secara menyeluruh kepada semua masyarakat tanpa kecuali.

“Upaya mencegah Covid-19 kita lakukan secara masif,  bahkan saya sendiri juga turun tangan. Kita sosialisasikan protokol pencegahan  Covid-19  ini, seperti yang disampaikan pak ketua adalah bersih-bersih diri. Banyak orang yang  tidak menyadari, misalnya di tempat umum, beberapa orang tidak menyadari seperti pegang mich tanpa bungkus. Ini yang protokol yang sering dilupakan, mau bilang paranoid silahkan. Tapi ini berbahaya.  Ada orang sesudah pidato lalu serahkan mich ke orang lain itu juga bahaya.  Apalagi orang  yang berpidato ada pancaran air liur gampang  melekat pada mich. Ini perlu kita perhatikan,” kata beliau.

Pada kesempatan ini, Kapolda lebih tegas lagi menyatakan sikapnya terhadap penegasan pemerintah dalam hal pemakaian masker  di lingkup kepolisiaan dan maklumat kepolisiaan serta  pemberian sanksi bagi yang melanggar.  Di lingkup kepolisian Ungkapnya, “Saya sudah perintahkan mulai tanggal  yang ditentukan pakai masker semua wajib pakai masker. Yang tidak pakai masker kita perintahkan, propam untuk periksa kenapa dia melawan perintah pimpinan.“
Sedangkan soal maklumat, disampaikannya bahwa  ada protokol maklumat Kapolri, banyak mempertentangkan, dengan melihat  maklumat Kapolri  sebatas untuk Polri saja, padahal tidak seperti itu. Maklumat  Kapolri  dibuat  berlaku untuk semua masyarakat , sebab itu merupakan pengejawantahan dari  perintah Presiden agar masyarakat sehat.

Kapolda juga mengemukakan, ada masyarakat yang menganggap perintah Kalpori hanya untuk polri saja itu terdapat  ada satu kabupaten  yang mengatakan,  tidak ada komando-komanda seperti  itu dibawa ke Kabupatennya. Menurut Kapolda, yang seperti itu, “saya tangkap, saya  periksa disini, satu kali 24 jam dan  saya biarkan sampai  menyadari diri  akan hal tersebut.”
Beliau juga menggambarkan soal sanksi hukumnya, “kami bisa melakukan tindakan dalam KUHP pasal 212-218. Bahkan pasal 214 apabila melanggar perintah bubar misalnya, lebih dari 4 orang  maka kami bisa gunakan dengan  ancaman di atas  5 tahun, dan di atas  7 tahun kami bisa tahan.”

Mengkahiri penyampaiannya  Kapolda NTT mengucapkan terimakasaih kepada ETIKA dan juga anggota polisi di level paling bawah yang sudah dengan kesadaran diri melakukan sosialisasi  dan mengajak masyarakat untuk selalu berjaga jarak, membubarkan diri dari kerumunan dan berupaya dengan kemampuan yang ada memberitahu akan bahaya corona virus.  Kegiatan edukasi untuk pencegahan yang dilakukan polisi dua hari terakhir  melalui sosialisasi tercatat 439 kali dan jika ditotalkan sejak diumumkan Presiden sudah  dilaksanakan 3000 kali. ***


Iklan

Iklan