Politik Primordialisme: Bentuk "Pemerkosaan" Terhadap Demokrasi


Oleh : Yan Mau, S. Fil

Diskursus tentang demokrasi merupakan sebuah rubrik yang paling urgen dibicarakan dalam kalangan masyarakat Indonesia akhir-akhir ini. Dalam berbagai kesempatan, baik dalam dialog-dialog harian, seminar-seminar, surat-surat kabar dan media elektronik, semuanya mengupas tuntas tentang realitas ini. Euforia publik ini menjadi suatu perbincangan yang sangat “epidemis” dan signifikan. Dikatakan demikian karena dalam beberapa waktu terakhir ini, dapat kita saksikan berlangsungnya berbagai perkembangan sejarah besar. Beberapa fenomena sejarah misalnya runtuhnya berbagai pemerintahan otoriter dan munculnya pemerintahan yang mengagendakan demokratisasi, bertumbangnya negara-negara komunis yang diikuti dengan tumbuhnya pemerintahan-pemerintahan baru yang lebih pro-demokrasi. Berbagai perubahan mendasar ini telah mengakibatkan perubahan dalam tatanan politik di negeri kita, baik secara prosedural maupun secara substansial. Sepintas realitas ini mau menegaskan bahwa kehidupan perpolitikan di negeri kita telah memasuki suatu babak baru. Babak baru inilah yang oleh Benjamin Franklin menjulukinya sebagai “matahari terbit”.
Namun perjalanan demokrasi yang sejatinya menjanjikan teragregasinya dan terakomodasinya aspirasi dan kepentingan masyarakat seluas-luasnya pada level tertentu dipertanyakan sekaligus diragukan keabsahannya. Skeptisisme terhadap demokrasi ini lahir akibat proses berjalannya tidak sesuai dengan hakikat yang sesungguhnya. Demokrasi justru menjadi sebuah boomerang yang pelaksanaannya sangat kontradiktif. Para elite politik justru memanipulasi demokrasi demi kekuasaan dan martabat. Bahkan disinyalir oleh banyak pengamat bahwa gerakan politik identitas dan atau politik primordialisme banyak dipakai oleh para politisi dan penguasa dalam tatanan demokrasi untuk mendapatkan kekuasaan. Menguatnya isu politik identitas dalam ranah politik menjadi framing negatif kerena bertentangan dengan substansi demokrasi. Faktum kemandekan ini semacam menjadi sebuah “pemerkosaan” terhadap identitas dan hakekat demokrasi yang sesungguhnya. Pembiaran realitas “kesakitan” ini akhirnya menjadi semacam warisan di dalam kehidupan perpolitikan yang terus terdengar gemanya hingga saat ini.
Demokrasi : Paradoks Kedaulatan Rakyat
Rakyat seharusnya berdaulat. Rakyat seharusnya memerintah diri sendiri tanpa menyerahkan kekuasaannya kepada instansi lain manapun. Begitulah himbauan yang melekat di dalam ajaran klasik tentang demokrasi. Bahwasanya demokrasi merupakan suatu bentuk kekuasaan rakyat atau pemerintahan rakyat. Abraham Lincoln mendefenisikan demokrasi secara modern yakni “the government of the people, by the people and the people” (pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat). Maka paradoks demokrasi menekankan bahwa kekuasaan politik serta kekuasaan legitimasi dalam menentukan jalannya sebuah pemerintahan ada di dalam masyarakat. Karena itu sangatlah jelas bahwa demokrasi seharusnya menjadi spirit terbentuknya suatu negara yang di dalamnya keadilan, kedamaian dan kemakmuran semua warga Negara menjadi tujuan utama.
Berhadapan dengan sistem demokrasi seperti ini, Jurgen Habermas berpendapat bahwa “in the proceduralist paradigm, the client of welfare bureaucracies are filled by enfranchised citizens who participate in political discourses in order to address violated interests and by articulating new need” (dalam paradigma proseduralis, ruang yang ditinggalkan oleh partisipan-partisipan dalam pasar ekonomi dan orang-orang yang terkait dengan birokrasi negara, kesejahteraan diisi oleh warga Negara yang kritis dan juga berpartisipasi dalam diskursus politik dalam rangkah untuk mengetengahkan kepentingan-kepentingan mereka yang terlanggar dan dengan mengartikulasikan kepentingan serta kebutuhan baru). Menurut Habermas, dalam konteksnya dengan masyarakat Indonesia yang multikultural, hal ini harus dilihat dalam bentuk ruang publik politis yang sehat, dalam arti bebas dan kritis. Artinya bahwa, kedaulatan rakyat dalam masyarakat multikultural, diidentikkan dengan kondisi-kondisi komunikasi yang membuka kesempatan bagi semua masyarakat untuk membentuk opini dan kehendak bersama yang dirumuskan secara diskursif sehingga kemudian dapat mengartikulasikan kepentingan dan kebutuhan baru masyarakat secara keseluruhan.
Oleh karena itu, paradoks demokrasi menjadi sendi terpenting yang gencar diperjuangkan oleh segenap masyarakat sebagai landasan dari tata sosial demi terciptanya keadilan, kedamaian dan kemakmuran seluruh waga negara. Presentasi demokrasi barangkali ditawarkan sebagai tesis baru  yang ingin mendasarkan diri pada prinsip-prinsip asasi berupa penghormatan atas nilai-nilai kemanusiaan. Dengan demikian, munculnya demokrasi merupakan resistensi sadar manusia atas proses dehumanisasi oleh sentralisasi kekuasaan. Demokrasi sejatinya menghendaki adanya distribusi kekuasaan sehingga kekuasaan berjalan di atas sendi-sendi kemanusiaan dan dijalankan oleh manusia yang berakal budi. Ini berarti bahwa dalam demokrasi hak setiap masyarakat untuk hidup adil, damai dan makmur  menjadi fondasi utamanya.
Politik Primordialisme : Sebuah “Pemerkosaan” Demokrasi
Aktualisasi demokrasi di negeri kita barangkali masih terus dipertanyakan. Realitas menunjukkan bahwa sistem politik dalam demokrasi masih belum sesuai dengan prospek yang sesungguhnya. Salah satu masalah yang muncul dalam dinamika berdemokrasi adalah lahirnya isu politik primordialisme yang mana isu ini lebih terikat pada persamaan etnis, aliran, ikatan darah dan berbagai bentuk sifat kedaerahan lainnya. Robuskha dan Shepsle mengartikan isu politik primordialisme dengan loyalitas yang berlebihan terhadap budaya, sub-nasional seperti suku bangsa, agama, ras, kedaerahan dan keluarga. Dalam kaca mata Habermas, suasana ini adalah suatu distorsi komunikasi, yakni kanal-kanal komunikasi yang seharusnya berjalan lancar tersumbat oleh berbagai lobi-lobi, kompromi yang dipaksakan, antara kepentingan politik dan ekonomis. Para elite politik yang pada dasarnya sebagai penentu prioritas pembangunan justru tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Akibatnya faktum kemiskinan, penderitaan, disintegritas, dehumanisasi dan kemandekan terus “bermain” dalam situasi hidup masyarakat kecil.
Politik primordialisme kerap dijadikan magnet penarik simpati pemilih dan senjata untuk menjegal lawan pada kontestasi politik elektoral. Menyeret sentiment politik primordial ke dalam arus politik adalah salah kaprah yang akan membawa kita pada pusaran konflik. Memproduksi sentiment negatif untuk melakukan penolakan kepada seseorang atau mempersuasi pemilih dalam arena politik atau urusan publik semata berdasarkan ras, suku, bangsa, agama, mayoritas-minoritas adalah tindakan pembodohan. Indonesia sebagai Negara berbasis Bhineka Tunggal Ika menjamin persamaan hak setiap warga negara. Maka jelaslah bahwa bila politik primordialisme dibiarkan, nilai demokrasi secara perlahan tereduksi dari substansinya.
Demokrasi Konsosiasional
Kebangkitan politik identitas dan atau politik primordialisme dalam perpolitikan di Indonesia membutuhkan suatu pencermatan yang amat serius. Sebab bila realitas ini dibiarkan, akan terjadi gesekan dan pertentangan yang berimbas kerukunan dan kedamaian di Indonesia. Kerangka konseptual yang bisa ditawarkan dalam mengatasi rivalitas dan konflik di tengah menguatnya politik identitas dan atau politik primordialisme adalah apa yang disebut oleh Arend Lijphart (1977) sebagai consociational democracy. Hal ini pun ditegaskan oleh ilmuan Henk Schulte Nordholt dan Gerry Van Klinken bahwasanya demokrasi konsosiasional dapat mengurangi atau sekaligus menghilangkan konflik identitas dan masalah politik primordialisme, sebab demokrasi konsosiasional  mengharapkan berbagai kelompok etnis dalam suatu Negara saling merembes secara territorial dan genetika.
            Ada tiga prasyarat menurut Lijphart dalam mempraktekkan demokrasi konsosiasional dalam ranah politik. Pertama, kemampuan dan kemauan untuk mengakui bahaya-bahaya instabilitas yang merupakan inheren dalam masyarakat yang tingkat fragmentasi dan polarisasi sosialnya tinggi. Kedua, memerlukan adanya komitmen untuk memelihara nation state yang ada. Artinya para tokoh masyarakat harus mempunyai keinginan untuk mencegah adanya kemungkinan disintegrasi daerah. Ketiga, kemampuan untuk mengangkat persoalan antar sub kultur masing-masing cleavages ke tingkat yang lebih tinggi. Model demokrasi konsosiasional dapat membuka kebekuan dan sekat-sekat politik primordialisme yang sedang marak di ranah perpolitikan. Pengadopsian demokrasi konsosiasional akan mengikis pandangan oposisi biner yang selama ini dijalankan oleh para elite politik dalam menggapai kekuasaan bisa diminimalisir. Dengan demikian, kehadiran demokrasi konsosiasional menuntut setiap warga negara untuk mampu tanggap dalam menyikapi situasi kebangsaan, terutama atas situasi yang rawan potensi konflik, disintegrasi, dehumanisasi, kemelaratan, kemiskinan dan penderitaan yang lahir dari dalam tatanan demokrasi yang belum teragregasi terakomodasi sesuai prospek yang sesungguhnya dapat disudahi.

Iklan

Iklan