Keinginan Masyarakat Tutup Bandara Tidak Tercapai, Karena Bukan Kewenangan Pemerintah Daerah



KUPANG, MT.NET - Desas - desus rasa ketakutan akan ada Covid-19 mengancam hidupnya di tengah masyarakat terlihat semakin marak. Fakta soal rasa ketakutan itu dapat dibaca pada media sosial, misalnya. Masyarakat bahkan meminta Pemerintah lockdown didaerahnya.
Tuntutan lockdown  terlebih lagi data ODP terupdate dari hari ke hari meningkat. Seperti terilis sekarang berdasarkan rekapan gugus tugas penanganan Covid -19 Pemerintah NTT jumlahnya sangat signifikan. ODP NTT pada hari ini  Selasa (31/03) telah mencapai 596 orang. Tampilan berkembangan data seperti ini juga turut mengganggu psikologis masyarakat NTT. Apalagi ODP dikaitkan dengan situasi pandemik covid-19. ODP naik karena keluarga NTT yang nota bene dirantauan pada posisi kembali dari daerah kerjanya di luar NTT. Ketika tiba di NTT jelas data rekapan Gugus Tugas bertambah dan dengan sendirinya ada kepanikan bagi warga NTT yang ada di daerah ini. Tak ayal bila ada yang menutut Bandara dan Pelabuhan ditutup.
Menyikapi fenomena yang sedang nampak, Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskidat (VBL) dalam Siaran Pers Biro Humas dan Protokol oleh Valery Guru diketengahkan dengan tegas, Pemerintah Daerah (Pemda) tidak memiliki kewenangan untuk menutup bandar udara (bandara).

“Bandara tidak boleh tutup; karena itu kewenangan Pemerintah Pusat dan kita perlu obat-obatan, perlu APD (Alat Pelindung Diri) dan itu tidak boleh. Karena itu fasilitas yang kita butuhkan untuk kita menangani segala hal. Kecuali kamu punya pesawat sendiri,” tandas Gubernur VBL kepada pers di pelataran gedung Sasando Kantor Gubernur, Selasa (31/03).

Saat itu Gubernur VBL didampingi Wagub Josef A. Nae Soi, Ketua DPRD NTT, Ir. Emi Nomleni, Kapolda NTT, Irjen. Hamidin, Danrem 161 Wirasakti Kupang, Kabinda NTT, Sekretaris Daerah (Sekda) NTT, Ir. Ben Polo Maing, Staf Khusus Gubernur bidang politik, Dr. Imanuel Blegur dan sejumlah pimpinan perangkat daerah lingkup Pemprov NTT.

Menurut Gubernur VBL, Pemda tidak memiliki kewenangan untuk menutup bandara. “Tidak ada kewenangan Pemerintah Daerah untuk menutup bandara. Untuk Karantina Daerah belum bisa juga; karena itu kewenangan Pemerintah Pusat,” tandas Gubernur VBL.

Mantan Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI meneruskan, khusus untuk bencana sampai pada darurat sipil, semua merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. “Pemerintah Daerah ikut keputusan Pemerintah Pusat; karena ini Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Jadi yang darurat sipil itu negara dan kita mengikuti karena ini satu kesatuan politik dan satu kesatuan hukum,” jelas Gubernur.

“Apa yang diinstruksikan Bapak Presiden, yaitu satu pencegahan antara lain dengan physical Distanting dan Social Distanting. Yang kedua, kita menyiapkan seluruh fasilitas untuk apabila terjadi lockdown maka kita mampu melayani masyarakat dengan baik. Uangnya, ruang isolasinya dan seluruh rumah sakit kita siapkan dengan baik,” tambah Gubernur. Hal yang ketiga, sebut Gubernur VBL dampak sosial dan ekonomi disiapkan agar seluruh yang pekerja harian seperti buruh-buruh  yang oleh karena Covid-19 ini mereka tidak bisa kerja.

“Kita akan bantu dengan bantuan social (Bansos). Pemerintah Provinsi menyiapkan Rp 270 miiliar itu untuk membantu masyarakat seperti itu. Setiap Pemerintah Kabupaten dan Kota Kupang, saya telah perintahkan untuk mengalokasikan anggaran dari APBD-nya sebesar Rp13 miliar sampai 6 bulan kedepan untuk kita mampu mengatasi ini,” ujar Gubernur.***

Iklan

Iklan