Kupang,mutiaratimur.net
Kepala Badan Pusat Statistik/BPS Provinsi NTT Darwis Sitorus dalam acara jumpa pers bulanan pada hari Senin (3/2/2020) di aula kantornya, menjelaskan beberapa materi berkaitan dengan sistem pengelolaan penginputan data secara statistik. Materi itu antara lain, nilai tukar petani, inflasi, ekspor-impor,pariwisata dan industri.
Dalam hal Nilai
Tukar Petani (NTP) dan Inflasi, Darwis menguraikan, mulai tahun
2020 penghitungan NTP menggunakan Indeks harga dengan tahun dasar baru yakni 2018 =100 baik untuk indeks harga yang diterima petani (it), maupun indeks harga yang dibayar petani (ib). Ada beberapa perubahan yang mendasar dalam
penghitungan indeks harga tahun dasar 2018 =100 dibandingkan dengan indeks harga tahun dasar 2012 = 100, khususnya mengenai paket komoditas
ataupun diagram timbang pada masing-masing subsektor, yakni Tanaman Pangan, Tanaman Hortikultura, Tanaman Perkebunan
Rakyat, Peternakan dan Perikanan. Pada
sub sektor perikanan, Diagram timbang dibangun dari kegiatan penangkapan Ikan maupun kegiatan
Budidaya Ikan.
Perubahan
paket komoditas dan diagram timbang
dalam penghitung NTP dengan indeks harga 2018=100 didasarkan hasil Survei Penyempurnaan
Diagram Timbang Nilai Tukar Petani 2017 (SPDT-NTP 2017) yang dilaksanakan oleh
BPS. Hasil SPDT- NTP 2017 ini sekaligus
mencerminkan ada perubahan pola produksi,
pola biaya produk dan pola konsumsi rumah
tangga petani dibandingkan dengan hasil SPDT-NTP periode sebelumnya yang dilaksanakan
pada 2012. Secara soal nasional penghitungan
NTP dengan tahun dasar baru mencakup 34 provinsi sedangkan pada tahun
dasar sebelumnya mencakup 33 provinsi.
Di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kepala BPS ini menjelaskan, pada bulan Januari, NTP sebesar 96,25 persen dengan NTP masing-masing
subsektor tercatat sebesar 95,55 persen untuk subsektor tanaman padi-palawija
(NTP-P); 102,66 persen untuk sub sektor hortikultura (NTP-H); 93,09 persen untuk subsektor tanaman perkebunan rakyat
(NTP-TPR); 103,61 untuk subsektor peternakan (NTP-Pt) dan 95,94 persen untuk
subsektor perikanan (NTP-Pi).
Terjadi penurunan sebesar 0,90 persen pada NTP
Januari 2020 jika dibandingkan dengan NTP Desember 2019. Dapat disimpulkan
bahwa tingkat kemampuan/daya beli dan daya tukar(term of trade) petani di
pedesaan menurun dibanding bulan sebelumnya atau terjadi penurunan harga
produksi pertanian sedangkan harga kebutuhan konsumsi pertanian meningkat. Di daerah
pedesaan terjadi Inflasi 1,00 persen dipengaruhi oleh kenaikan harga makanan,
minuman dan tembakau karena adanya peningkatan harga cukai rokok.
Darwis
Sitorus, selanjutnya menambahkan, perubahan mendasar lainnya terjadi pada
pengklasifikasian pengeluaran konsums rumah tangga yang merupakan salah satu komponen nilai yang dibayar
oleh rumah tangga petani. Perkembangan harga konsumsi rumah tangga yang
meliputi berbagai barang dan jasa dan waktu ke waktu tercermin melalui Indeks
Konsumen Rumah Tangga (IKRT).
IKRT yang dihitung dengan tahun dasar baru 2018=100
menggunakan klasifikasi pengeluaran konsumsi rumah tangga berdasarkan modifikasi Classification of Individual
Consumption According to Purpose 2018 (COICOP
2018). COICOP 2018 merupakan referensi
internasional untuk klasifikasi pengeluaran rumah tangga. Pengklasifikasian
pengeluaran komsumsi rumah tangga dengan COICOP 2018 terdiri dari 11 Kelompok
pengeluaran, yaitu: 1) Makanan, Minuman dan tembakau; 2) Pakaian dan alas Kaki;
3)Perumahan, Air Listrik dan bahan bakar lainnya; 4) Perlengkapan,
Peralatan, dan Pemeliharaan Rutin Rumah
Tangga; 5) Kesehatan; 6) Transportasi; 7) Informasi, Komunikasi dan Jasa
Keuangan; 8) Rekreasi, Olahraga dan
Budaya; 9) Pendidikan; 10) Penyediaan
makanan dan minuman/restoran; dan 11)
Peralatan Pribadi dan Jasa Lainnya.
Sementara itu , pada tahun dasar sebelumnya yakni
2012 =100 pengeklasifikan rumah tangga pada 7 kelompok Pengeluaran berdasarkan modifikasi COICOP
1999. Ke-7 Kelompok pengeluaran itu, adalah 1) Bahan Makanan; 2) Makanan Jadi, Minuman,
Rokok dan Tembakau; 3) Perumahan,
Air,Listrik,Gas dan Bahan Bakar; 4) Sandang;
5) Kesehatan; 6) Pendidikan, Rekreasi
dan Olahraga; 7) Transportasi, Komunikasi dan Jasa Keuangan.***