Scroll untuk melanjutkan membaca
  • Kategori
  • _Nasional
  • _Daerah
  • _Politik
  • _Hukum Kriminal
Mutiara-timur.com

Mutiara-timur.com

  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • HUKUM KRIMINAL
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • Beranda

Prasasti Batas Wilayah Fakta Hukum Polemik Matim Ngada Tuntas

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:



Kupang,mutiaratimur.net
Masalah adminitrasi perbatasan wilayah Manggarai Timur dan Ngada yang telah disepakati penyelesaiannya lewat mediasi Gubernur NTT Viktor Laskodat beberapa waktu yang lalu, kini dipertegas lagi dengan adanya penandatanganan prasasti Batas wilayah. Penandatanganan prasasti terjadi antara Bupati Manggarai Timur Andreas Agas dengan Bupatai Ngada Paulus  Soliwoa dan Gubernur NTT Viktor Laskodat di ruang rapat Kantor Gubernur NTT pada hari Jumat (29/11).

Gubernur NTT Viktor Laskodat, menerangkan selesainya penandatanganan prasasti pemerintah akan memulai dengan perencanaan pembangunan infrastruktur, jalan raya, penerangan dan sarana prasaran umum lainnya supaya distribusi produksi pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan di daerah ini serta daratan Flores seluruhnya bisa berjalan lancar. Ekonomi masyarakat semakin bertumbuh dan rakyat bisa menikmati hidup yang layak.


Bupati Manggarai Timur menuturkan, dengan moment ini masyarakat diperbatasan semakin tenang dalam berusaha dan hidup berdampingan diperbatasan dalam suasana damai. Dan diharapkan para elite tidak memperkeruh lagi suasana tersebut. Kalau berbeda pendapat boleh boleh saja karena kita menghargai demokrasi, tapi rakyat di daerah perbatasan tak boleh menjadi korban.

Demikian pula bupati Ngada dengan penuh tanggungjawab menerima proses ini dan punya pandangan sama dengan gubernur dan bupati Matim atas penyelesaian polemik batas wilayah dua kabupaten tersebut.


Dengan adanya peristiwa ini membuktikan Pemerintah Provinsi NTT sekarang punya keseriusan untuk menuntaskan masalah perbatasan antara kabupaten dengan kabupaten atau kabupaten dengan kota.

Peristiwa yang sama ini kemungkinan akan terjadi juga di Kabupaten Sumba Barat dan Sumba Barat Daya, Kabupaten TTS dan Malaka, Kota Kupang dan Kabupaten Kupang. Ini hanya menunggu waktu saja. ***
Baca Juga
Bagikan:
Berita Terkait
  • Prasasti Batas Wilayah Fakta Hukum Polemik Matim Ngada Tuntas
  • Prasasti Batas Wilayah Fakta Hukum Polemik Matim Ngada Tuntas
  • Prasasti Batas Wilayah Fakta Hukum Polemik Matim Ngada Tuntas
  • Prasasti Batas Wilayah Fakta Hukum Polemik Matim Ngada Tuntas
  • Prasasti Batas Wilayah Fakta Hukum Polemik Matim Ngada Tuntas
  • Prasasti Batas Wilayah Fakta Hukum Polemik Matim Ngada Tuntas
Berita Terbaru
  • Prasasti Batas Wilayah Fakta Hukum Polemik Matim Ngada Tuntas
  • Prasasti Batas Wilayah Fakta Hukum Polemik Matim Ngada Tuntas
  • Prasasti Batas Wilayah Fakta Hukum Polemik Matim Ngada Tuntas
  • Prasasti Batas Wilayah Fakta Hukum Polemik Matim Ngada Tuntas
  • Prasasti Batas Wilayah Fakta Hukum Polemik Matim Ngada Tuntas
  • Prasasti Batas Wilayah Fakta Hukum Polemik Matim Ngada Tuntas
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal










Terpopuler
  • Jiwa Besar Presiden Prabowo Evaluasi MBG dan Efisiensi Anggaran Percepat Pembangunan Daerah Miskin di Indonesia Timur

  • Christian Widodo Kukuhkan PKBI Kota Kupang, Daerah Pertama di NTT yang Miliki Tim Eksekutif

  • Bangun Identitas Kota Lewat Maskot dan Budaya, Pemkot Kupang Matangkan City Branding

  • Grace Natalie Minta PSI NTT Perkuat Struktur hingga Desa, Bidik Kemenangan Besar pada Pemilu 2029

  • Tembok Tinggi Polres Sikka Jadi Sorotan: Benteng Keamanan atau Simbol Jarak dengan Rakyat?

Mutiara Timur Sponsor
Artikel Lainnya
Tutup Iklan
Mutiara Timur
Mutiara dari timur
  • Tentang Kami
  • Langganan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Info Kerjasama
  • Karir
Copyright © 2025 Mutiara Timur from Nusacloudhost.com. All rights reserved.