Prasasti Batas Wilayah Fakta Hukum Polemik Matim Ngada Tuntas




Kupang,mutiaratimur.net
Masalah adminitrasi perbatasan wilayah Manggarai Timur dan Ngada yang telah disepakati penyelesaiannya lewat mediasi Gubernur NTT Viktor Laskodat beberapa waktu yang lalu, kini dipertegas lagi dengan adanya penandatanganan prasasti Batas wilayah. Penandatanganan prasasti terjadi antara Bupati Manggarai Timur Andreas Agas dengan Bupatai Ngada Paulus  Soliwoa dan Gubernur NTT Viktor Laskodat di ruang rapat Kantor Gubernur NTT pada hari Jumat (29/11).

Gubernur NTT Viktor Laskodat, menerangkan selesainya penandatanganan prasasti pemerintah akan memulai dengan perencanaan pembangunan infrastruktur, jalan raya, penerangan dan sarana prasaran umum lainnya supaya distribusi produksi pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan di daerah ini serta daratan Flores seluruhnya bisa berjalan lancar. Ekonomi masyarakat semakin bertumbuh dan rakyat bisa menikmati hidup yang layak.


Bupati Manggarai Timur menuturkan, dengan moment ini masyarakat diperbatasan semakin tenang dalam berusaha dan hidup berdampingan diperbatasan dalam suasana damai. Dan diharapkan para elite tidak memperkeruh lagi suasana tersebut. Kalau berbeda pendapat boleh boleh saja karena kita menghargai demokrasi, tapi rakyat di daerah perbatasan tak boleh menjadi korban.

Demikian pula bupati Ngada dengan penuh tanggungjawab menerima proses ini dan punya pandangan sama dengan gubernur dan bupati Matim atas penyelesaian polemik batas wilayah dua kabupaten tersebut.


Dengan adanya peristiwa ini membuktikan Pemerintah Provinsi NTT sekarang punya keseriusan untuk menuntaskan masalah perbatasan antara kabupaten dengan kabupaten atau kabupaten dengan kota.

Peristiwa yang sama ini kemungkinan akan terjadi juga di Kabupaten Sumba Barat dan Sumba Barat Daya, Kabupaten TTS dan Malaka, Kota Kupang dan Kabupaten Kupang. Ini hanya menunggu waktu saja. ***

Iklan

Iklan