MAUMERE, MUTIARA TIMUR— Perkara kekerasan terhadap Theresia Tuto Kian, perempuan 65 tahun di Flores Timur, memasuki babak yang disorot Komnas Perempuan. Tuntutan lima bulan penjara terhadap Roynaldo Beren alias Roy dinilai perlu dilihat kembali dalam konteks kerentanan korban, jumlah orang yang terlibat, serta dugaan penggunaan senjata tajam.
Theresia, warga Desa Bedalewun, Kecamatan Ile Boleng, disebut menjadi korban kekerasan yang melibatkan Roy dan Febianus Peduli Hala alias Febi. Keduanya merupakan saudara.
Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, mempertanyakan tuntutan terhadap Roy. Menurut dia, usia korban dan situasi kekerasan yang dialaminya tidak dapat dilepaskan dari pertimbangan penegakan hukum.
“Kerentanan bukan justru membuat korban semakin sulit mendapatkan keadilan. Seperti yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut pelaku Roy, hanya 5 bulan penjara,” ujar Sondang dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.
Sorotan Sondang tidak berhenti pada lamanya tuntutan. Ia juga mempertanyakan konstruksi perkara jika kekerasan melibatkan lebih dari satu orang dan menggunakan senjata tajam.
“Perlu dipahami penganiayaan terjadi lebih dari 1 (satu) orang, berarti motifnya pengeroyokan dengan membawa senjata tajam. Artinya kejahatan ini terencana dan pasti berniat membahayakan nyawa korban,” katanya.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena perkara melibatkan korban perempuan yang telah berusia lanjut. Bagi Komnas Perempuan, posisi korban semestinya menjadi bagian penting dalam membaca keseluruhan perkara, bukan sekadar latar belakang.
Sondang meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Larantuka mempertimbangkan seluruh aspek sebelum menjatuhkan putusan.
“Kami berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Larantuka dalam memutuskan perkara, supaya menimbang seluruh aspek. Mulai dari kerentanan perempuan lansia, relasi kuasa dan rasa keadilan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan hakim mengenai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 sebagai pedoman dalam mengadili perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum secara adil dan bebas dari diskriminasi.
Menurut Komnas Perempuan, penegakan hukum tidak cukup hanya berujung pada pemidanaan. Korban juga membutuhkan perlindungan dan akses pemulihan yang efektif.
Komnas Perempuan mencatat sekitar 213 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan lanjut usia pada 2025. Kasus-kasus tersebut antara lain berkaitan dengan penelantaran ekonomi, kekerasan psikologis, dan keterisolasian korban dari sistem pelaporan.
Karena itu, Komnas Perempuan berharap majelis hakim mempertimbangkan prinsip non-diskriminasi, kesetaraan gender, equality before the law, serta keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.
Perkara Theresia kini menunggu putusan PN Larantuka. Di titik ini, perhatian bukan hanya tertuju pada hukuman bagi terdakwa, tetapi juga pada bagaimana pengadilan membaca kerentanan korban perempuan lansia dan memastikan rasa keadilan tidak terlepas dari proses hukum. **ah
