Scroll untuk melanjutkan membaca
  • Kategori
  • _Nasional
  • _Daerah
  • _Politik
  • _Hukum Kriminal
Mutiara-timur.com

Mutiara-timur.com

  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • HUKUM KRIMINAL
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum dan Kriminal

Ketua HMI FISIP UMM Soroti Penanganan Kasus Lansia di Flores Timur: Ada Dugaan Kejanggalan di Polisi dan Jaksa

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:


SIKKA, MUTIARA TIMUR — Penanganan perkara penganiayaan terhadap perempuan lanjut usia (lansia), Theresia Tuto Kian (65), di Desa Bedalewun, Kecamatan Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur, kembali menuai sorotan.

Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Malang (FISIP UMM), Daeng Abdulrahman Ramadhan, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara tersebut, mulai dari penyidikan hingga tahap penuntutan.

“Saya mengikuti kasus ini dari awal. Saya menduga aparat penegak hukum tidak cukup memperhatikan nasib dan rasa keadilan bagi korban. Berkas dinyatakan lengkap, tetapi justru menimbulkan pertanyaan karena sejumlah hal yang menurut saya dapat memberatkan pelaku tidak tergali secara maksimal,” ujar Rama, sapaan akrab Daeng Abdulrahman Ramadhan, saat dikonfirmasi PR NTT, Senin, 5 Oktober 2026.

Mahasiswa Ilmu Komunikasi UMM itu mengatakan sorotannya bukan semata terhadap hasil akhir perkara, melainkan terhadap proses hukum yang dijalani sejak awal.

Menurut Rama, kondisi korban sebagai perempuan lansia perlu menjadi perhatian serius dalam melihat konstruksi perkara. Ia mempertanyakan kemampuan korban untuk melawan dua orang terduga pelaku, Roy yang disebut bekerja sebagai tenaga pendidik dan Febi yang disebut tidak bekerja, yang menurutnya berusia lebih muda dan memiliki kondisi fisik yang lebih memungkinkan untuk melakukan perlawanan.

“Seharusnya penyidik Polres Flores Timur menggali motif dan rangkaian peristiwa secara utuh, termasuk kemungkinan adanya unsur pengeroyokan karena tindakan tersebut dilakukan bersama-sama pada waktu yang sama,” katanya.

Rama juga menyoroti dugaan adanya ancaman serius dalam peristiwa tersebut. Ia menyebut adanya ucapan Roy, “Ka matayo”, yang dalam bahasa setempat berarti “saya bunuh kau”.

Menurut dia, ucapan tersebut perlu didalami sebagai bagian dari rangkaian peristiwa dan bukan dipisahkan dari tindakan kekerasan yang terjadi.

“Kalau memang ada serangan berulang, ancaman pembunuhan, serta penggunaan parang dan kayu, semua itu semestinya didalami penyidik secara menyeluruh. Termasuk apakah terdapat ketentuan pidana lain yang relevan berdasarkan alat bukti yang ada,” ujar Rama.

Sorotan Rama kemudian mengarah pada persoalan barang bukti.

Ia mengklaim sempat mempertanyakan keberadaan parang dalam proses penyidikan. Menurutnya, Penyidik Pembantu Polsek Adonara Timur, Bripka Aloysius Markus Assan, pada awalnya hampir tidak mencantumkan parang tersebut dalam berkas perkara karena dinilai tidak membahayakan korban.

Namun, kata Rama, barang bukti tersebut kemudian kembali dicantumkan setelah mendapat perhatian media dan adanya penegasan Kapolres Flores Timur bahwa parang tersebut berada di tempat kejadian perkara.

“Ini menjadi pertanyaan. Barang bukti sekecil apa pun yang berkaitan dengan konstruksi peristiwa harus dipastikan keberadaannya dan diuji dalam proses hukum. Jangan sampai ada barang bukti yang justru terlewat dalam penanganan perkara,” tegasnya.

Kejanggalan lain yang dipersoalkan Rama berkaitan dengan penerapan pasal dan pemisahan berkas perkara.

Ia mempertanyakan mengapa perkara Roy dan Febi diproses dalam dua berkas berbeda dengan konstruksi pasal yang berbeda. Menurutnya, Roy dikenakan delik penganiayaan atau pengancaman secara alternatif, sedangkan Febi hanya dikenakan pasal penganiayaan.

Padahal, kata Rama, berdasarkan informasi yang ia ikuti, Febi juga disebut sempat memaki dan mengancam korban.

“Kalau memang fakta perbuatannya dilakukan bersama-sama dalam satu rangkaian kejadian, konstruksi perkaranya harus dijelaskan secara terang. Jangan sampai pemisahan berkas justru membuat substansi peristiwa menjadi terpecah dan berpengaruh terhadap rasa keadilan korban,” katanya.

Rama juga menyoroti konsekuensi waktu akibat pemisahan perkara. Ia menduga proses tersebut berpotensi memengaruhi masa persidangan dan pada akhirnya berdampak terhadap perhitungan masa tahanan apabila perkara berjalan lebih lama.

“Jangan sampai proses hukum yang seharusnya memberikan kepastian justru menghasilkan konsekuensi yang meringankan hukuman karena masa tahanan yang telah dijalani diperhitungkan. Ini yang harus menjadi perhatian,” ujarnya.

Tidak hanya penyidik, Rama juga mempertanyakan peran Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurutnya, jaksa memiliki kewenangan korektif ketika menemukan konstruksi perkara atau alat bukti yang masih perlu diperjelas. Ia menilai kepentingan korban, terutama karena korban merupakan perempuan lansia dengan riwayat penyakit berat, semestinya menjadi salah satu pertimbangan dalam melihat perkara secara utuh.

“Jaksa seharusnya tidak hanya melihat perkara dari sisi administratif, tetapi juga menggali fakta peristiwa secara menyeluruh. Kalau tuntutan terhadap salah satu terdakwa, yakni Roy, hanya lima bulan, tentu publik berhak mempertanyakan dasar tuntutan tersebut,” katanya.

Rama juga mempertanyakan alasan penggunaan pasal secara kumulatif apabila penerapannya justru menghasilkan tuntutan yang menurutnya tidak mencerminkan beratnya rangkaian peristiwa.

“Penggunaan pasal kumulatif seharusnya dijelaskan secara terang berdasarkan fakta persidangan. Jangan sampai konstruksi hukum yang digunakan justru dipahami publik sebagai upaya meringankan terdakwa,” imbuhnya.

Ia menyebut kedua terdakwa telah menjalani masa tahanan, masing-masing sekitar dua bulan pada tahap kepolisian dan lebih dari satu bulan pada tahap kejaksaan.

Bagi Rama, rangkaian fakta tersebut perlu diuji secara terbuka dalam persidangan. Ia mempertanyakan alasan dua orang yang mengenal korban membawa kayu dan parang dalam peristiwa tersebut jika benar tujuan mereka hanya menakut-nakuti.

“Kalau benar hanya ingin menakut-nakuti, mengapa ada tindakan penyerangan, penganiayaan dan ancaman yang dilakukan bersama-sama? Mengapa membawa kayu dan parang? Semua pertanyaan itu harus dijawab melalui fakta dan alat bukti di persidangan,” tegasnya.

Ia menilai aparat penegak hukum harus bekerja secara profesional, transparan dan tidak mengabaikan posisi korban sebagai kelompok rentan.

“Kalau benar ditemukan kesalahan dalam proses penanganan perkara, tentu harus ada mekanisme pengawasan dan pemeriksaan etik. Penegakan hukum tidak boleh hanya berhenti pada kelengkapan berkas, tetapi harus memastikan korban mendapatkan rasa keadilan,” kata Rama.

Meski melontarkan sejumlah kritik, Rama mengatakan dirinya masih menaruh kepercayaan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Larantuka untuk menilai perkara berdasarkan fakta persidangan, alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia berharap putusan yang dijadwalkan pada Rabu, 7 Oktober 2026, dapat menjadi momentum bagi pengadilan untuk menunjukkan bahwa perkara kekerasan terhadap perempuan lansia dan kelompok rentan tetap mendapat perhatian serius dalam proses peradilan.

“Publik tentu berharap hakim melihat perkara ini secara utuh, independen dan profesional. Apa pun putusannya, harus berdiri di atas fakta persidangan dan hukum, bukan karena tekanan pihak mana pun,” pungkas Rama. ***ah



Baca Juga
Tag:
  • Daerah
  • Hukum dan Kriminal
Bagikan:
Berita Terkait
  • Ketua HMI FISIP UMM Soroti Penanganan Kasus Lansia di Flores Timur: Ada Dugaan Kejanggalan di Polisi dan Jaksa
  • Ketua HMI FISIP UMM Soroti Penanganan Kasus Lansia di Flores Timur: Ada Dugaan Kejanggalan di Polisi dan Jaksa
  • Ketua HMI FISIP UMM Soroti Penanganan Kasus Lansia di Flores Timur: Ada Dugaan Kejanggalan di Polisi dan Jaksa
  • Ketua HMI FISIP UMM Soroti Penanganan Kasus Lansia di Flores Timur: Ada Dugaan Kejanggalan di Polisi dan Jaksa
  • Ketua HMI FISIP UMM Soroti Penanganan Kasus Lansia di Flores Timur: Ada Dugaan Kejanggalan di Polisi dan Jaksa
  • Ketua HMI FISIP UMM Soroti Penanganan Kasus Lansia di Flores Timur: Ada Dugaan Kejanggalan di Polisi dan Jaksa
Berita Terbaru
  • Ketua HMI FISIP UMM Soroti Penanganan Kasus Lansia di Flores Timur: Ada Dugaan Kejanggalan di Polisi dan Jaksa
  • Ketua HMI FISIP UMM Soroti Penanganan Kasus Lansia di Flores Timur: Ada Dugaan Kejanggalan di Polisi dan Jaksa
  • Ketua HMI FISIP UMM Soroti Penanganan Kasus Lansia di Flores Timur: Ada Dugaan Kejanggalan di Polisi dan Jaksa
  • Ketua HMI FISIP UMM Soroti Penanganan Kasus Lansia di Flores Timur: Ada Dugaan Kejanggalan di Polisi dan Jaksa
  • Ketua HMI FISIP UMM Soroti Penanganan Kasus Lansia di Flores Timur: Ada Dugaan Kejanggalan di Polisi dan Jaksa
  • Ketua HMI FISIP UMM Soroti Penanganan Kasus Lansia di Flores Timur: Ada Dugaan Kejanggalan di Polisi dan Jaksa
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal







Terpopuler
  • SMKN 5 Kupang Ukir Sejarah, Sabet Juara 1 dan Favorit Storytelling UNKRIS

  • BREAKING NEWS: Gempa M 4,3 Guncang Kupang, Warga Berhamburan Keluar Rumah

  • 22 Anak NTT Terbang ke China, Beasiswa INTI NTT Angkatan Ketiga Naik Hampir 100 Persen

  • Lima Bulan untuk Kekerasan terhadap Lansia, Akademisi STIPAR Ingatkan Hakim: Keadilan Harus Berpijak pada Fakta

  • Pecah, Kemarau Panjang : Bantuan untuk Dobo Harus Dipikul Menanjak

Mutiara Timur Sponsor
Artikel Lainnya
Tutup Iklan
Mutiara Timur
Mutiara dari timur
  • Tentang Kami
  • Langganan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Info Kerjasama
  • Karir
Copyright © 2025 Mutiara Timur from Nusacloudhost.com. All rights reserved.