Kupang — Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang, Ibu Ni Wayan Juliati, S.ST., menghadiri kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Surveyor Berlisensi Wilayah Kerja Provinsi Nusa Tenggara Timur yang berlangsung di Aula Kelimutu, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur, Senin (26/10/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Nusa Tenggara Timur, Bapak I Ketut Gede Ary Sucaya, S.T., M.Sc., yang melantik dan mengambil sumpah 10 orang Surveyor Berlisensi. Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Kantor Pertanahan.
Rangkaian acara diawali dengan pembacaan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pengangkatan Surveyor Kadastral. Selanjutnya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Nusa Tenggara Timur melantik dan mengambil sumpah para Surveyor Berlisensi dengan didampingi rohaniawan.
Prosesi dilanjutkan dengan pembacaan naskah pelantikan dan penandatanganan berita acara pelantikan serta pengambilan sumpah. Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, perwakilan Surveyor Berlisensi membacakan Pakta Integritas sebagai bentuk peneguhan komitmen untuk menjalankan tugas secara profesional, menjunjung tinggi integritas, dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Pelantikan dan pengambilan sumpah ini merupakan bagian penting dalam menegaskan tanggung jawab Surveyor Berlisensi dalam pelaksanaan tugas di bidang survei dan pemetaan kadastral. Profesionalisme, ketelitian, serta integritas menjadi aspek penting dalam mendukung tersedianya data pertanahan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kehadiran Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang, Ibu Ni Wayan Juliati, S.ST., menunjukkan dukungan terhadap penguatan kompetensi dan profesionalisme sumber daya manusia di bidang survei dan pemetaan. Hal ini sejalan dengan upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan pertanahan dan mendukung tertib administrasi pertanahan.
Melalui pelantikan ini, diharapkan para Surveyor Berlisensi dapat melaksanakan amanah dengan penuh tanggung jawab serta berkontribusi dalam mendukung penyelenggaraan survei dan pemetaan kadastral yang profesional, berintegritas, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. **dsk

