KUPANG, MUTIARA TIMUR – Organisasi Kemasyarakatan Ikatan Paguyuban Flotirosa (IPF) Nusa Tenggara Timur (NTT) angkat suara menyikapi persoalan dugaan dualisme kepengurusan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Swasti Sari. IPF NTT menegaskan bahwa konflik mengenai keabsahan kepengurusan tidak boleh mengorbankan hak-hak anggota yang selama ini menjadi bagian penting dari keberlangsungan koperasi.
Ketua Umum IPF NTT, Joy Sadipun, menegaskan bahwa anggota koperasi harus mendapatkan kepastian, transparansi, dan perlindungan terhadap hak-hak mereka. Menurutnya, persoalan internal kepengurusan harus diselesaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku tanpa menempatkan anggota dalam ketidakpastian.
IPF NTT menilai, apabila terdapat persoalan mengenai keabsahan kepengurusan, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Persoalan tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kepentingan anggota yang tidak terlibat dalam konflik kepemimpinan.
“Jangan Korbankan Hak Anggota Demi Konflik Kepemimpinan!”
Joy Sadipun menegaskan bahwa anggota memiliki hak untuk mengetahui kondisi koperasi, status kepengurusan, serta dampak persoalan tersebut terhadap pelayanan dan pemenuhan hak-hak mereka.
“Kami dari IPF NTT ingin menegaskan bahwa persoalan dualisme kepengurusan bukan alasan untuk membiarkan anggota berada dalam ketidakpastian. Anggota memiliki hak untuk mendapatkan kejelasan, transparansi, dan perlindungan atas kepentingannya,” tegas Joy.
Ia juga mengingatkan agar konflik mengenai siapa yang berhak memimpin koperasi tidak membuat anggota kehilangan kepastian atas hak-hak mereka.
“Jangan sampai pengurus sibuk memperdebatkan siapa yang paling sah, sementara anggota justru dibuat bingung, haknya terhambat, dan tidak mendapatkan kepastian. Kalau memang ada persoalan hukum mengenai keabsahan kepengurusan, selesaikan berdasarkan aturan yang berlaku. Jangan biarkan anggota menjadi korban dari konflik yang tidak mereka ciptakan!” ujarnya.
IPF NTT Desak Kejelasan dan Transparansi
Sebagai bentuk kepedulian terhadap kepentingan anggota, IPF NTT mendesak pihak-pihak yang berkepentingan dalam KSP Swasti Sari untuk segera mengambil langkah konkret guna menyelesaikan persoalan kepengurusan tersebut.
Pertama, IPF NTT meminta adanya penjelasan resmi mengenai status kepengurusan KSP Swasti Sari. Kejelasan ini dinilai penting agar anggota mengetahui kondisi yang sebenarnya, termasuk kemungkinan dampaknya terhadap pelayanan koperasi dan pemenuhan hak-hak mereka.
Kedua, IPF NTT mengingatkan agar hak anggota tidak diabaikan dengan alasan adanya persoalan internal. Setiap tindakan yang berpotensi menghambat pemenuhan hak anggota harus memiliki dasar yang jelas dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketiga, IPF NTT mendorong keterbukaan informasi kepada anggota. Menurut organisasi tersebut, anggota berhak memperoleh informasi yang benar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai kondisi koperasi serta langkah-langkah yang ditempuh untuk menyelesaikan persoalan kepengurusan.
Keempat, pihak-pihak yang bersengketa diminta mengutamakan penyelesaian secara baik melalui mekanisme organisasi dan hukum yang berlaku. Penyelesaian harus mengacu pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), ketentuan perkoperasian, serta keputusan dari pihak berwenang sesuai kewenangannya.
Kelima, IPF NTT menegaskan kesiapannya untuk mengawal aspirasi anggota agar mereka tidak harus menghadapi persoalan tersebut sendirian.
Joy Sadipun: IPF NTT Siap Kawal Hak Anggota
Joy Sadipun menegaskan bahwa IPF NTT tidak akan tinggal diam apabila terdapat anggota yang mengalami hambatan dalam memperoleh haknya akibat persoalan kepengurusan KSP Swasti Sari.
Ia menyatakan, sikap IPF NTT bukan untuk membela kelompok tertentu yang terlibat dalam perselisihan, melainkan untuk memastikan kepentingan anggota tetap menjadi perhatian utama dalam proses penyelesaian.
“Kami tidak sedang membela kepentingan kelompok tertentu. Kami berdiri untuk memperjuangkan hak anggota dan meminta kejelasan atas persoalan yang mereka hadapi,” katanya.
Menurut Joy, penyelesaian persoalan dualisme kepengurusan harus dilakukan secara terbuka, mengedepankan aturan, dan mengutamakan kepentingan anggota. Dengan demikian, anggota tidak terus berada dalam situasi yang membingungkan akibat persoalan yang terjadi di tingkat kepengurusan.
“Kalau ada persoalan kepengurusan, silakan diselesaikan secara terbuka dan berdasarkan hukum. Namun, jangan sampai anggota terus-menerus berada dalam ketidakpastian. Hak anggota harus dihormati, aspirasi mereka harus didengar, dan persoalan yang terjadi harus dijelaskan secara bertanggung jawab,” tegasnya.
Siap Dorong Pengaduan ke Instansi Berwenang
Lebih lanjut, Joy menyatakan bahwa IPF NTT siap mengawal persoalan tersebut melalui jalur kelembagaan maupun mekanisme hukum apabila diperlukan.
IPF NTT juga membuka kemungkinan mendorong anggota yang merasa dirugikan untuk menyampaikan pengaduan kepada instansi berwenang, sehingga persoalan yang mereka hadapi dapat memperoleh perhatian dan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
“IPF NTT siap mengawal persoalan ini. Jika diperlukan, kami akan mendorong anggota untuk menyampaikan pengaduan kepada instansi berwenang agar persoalan ini memperoleh perhatian dan penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
IPF NTT berharap seluruh pihak yang berkepentingan dalam KSP Swasti Sari dapat mengedepankan penyelesaian yang transparan, bertanggung jawab, dan sesuai hukum. Kepastian mengenai status kepengurusan dinilai penting agar persoalan internal tidak semakin memperpanjang ketidakpastian yang dirasakan anggota.
Bagi IPF NTT, kepentingan anggota harus tetap menjadi prioritas. Koperasi sebagai wadah ekonomi bersama semestinya memberikan kepastian pelayanan dan melindungi kepentingan anggotanya, bukan membiarkan mereka menanggung dampak dari perselisihan kepengurusan.
IPF NTT menegaskan komitmennya untuk terus mengawal aspirasi anggota KSP Swasti Sari dan mendorong penyelesaian persoalan secara terbuka, adil, serta berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. **()
