KUPANG, MUTIARA TIMUR – Target penyelesaian layanan pertanahan dalam waktu 10 hari membutuhkan kerja bersama, bukan hanya dari Kantor Pertanahan. Untuk itu, Kantor Pertanahan Kota Kupang memperkuat sinergi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Sinergi Tugas dan Fungsi Bidang Pertanahan dengan Bidang Pendapatan Daerah, Kamis (10/9/2026).
PKS tersebut ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang,Ni Wayan Juliati, bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang, PAH B. S. Messakh.
Kerja sama ini menjadi bagian penting dalam mendukung PERINTIS 10 Hari, sebuah upaya percepatan layanan peralihan hak atas tanah yang melibatkan beberapa tahapan dan pihak.
PERINTIS 10 Hari dirancang dengan tiga tahapan utama. Proses diawali dengan verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah paling lama 3 hari. Tahap berikutnya adalah pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) paling lama 2 hari. Setelah itu, permohonan diproses di Kantor Pertanahan dengan waktu penyelesaian paling lama 5 hari.
Jika seluruh tahapan berjalan sesuai waktu yang ditetapkan, keseluruhan proses dapat diselesaikan dalam waktu paling lama 10 hari.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang, Ni Wayan Juliati, menegaskan bahwa penerapan PERINTIS 10 Hari membutuhkan perubahan cara kerja dari seluruh pihak yang terlibat.
“Keberhasilan PERINTIS 10 Hari bukan hanya tanggung jawab Kantor Pertanahan. Semua pihak harus bergerak sesuai perannya dan sesuai waktu yang sudah ditentukan,” ujarnya.
Dalam skema tersebut, Bapenda memiliki peran pada tahapan awal, khususnya dalam proses verifikasi BPHTB. Karena itu, kecepatan pada tahap ini akan turut menentukan kelancaran proses pada tahapan berikutnya.
Menurut Ni Wayan, sinergi antarlembaga menjadi kunci agar tidak terjadi jeda waktu yang panjang di antara setiap tahapan. Koordinasi yang sebelumnya berjalan secara terpisah perlu diarahkan menjadi satu alur pelayanan yang lebih terintegrasi.
“Kalau satu tahapan terlambat, tentu akan berdampak pada tahapan berikutnya. Karena itu, cara kerja kita harus berubah" lanjutnya.
Melalui kerja sama ini, Kantah Kota Kupang bersama Bapenda Kota Kupang berkomitmen memperkuat koordinasi dan menyelaraskan proses kerja untuk mendukung percepatan layanan.
PERINTIS 10 Hari diharapkan tidak hanya menjadi target waktu penyelesaian, tetapi juga mendorong perubahan dalam penyelenggaraan pelayanan publik agar masyarakat mendapatkan proses yang lebih cepat, jelas, terukur, dan pasti.
Sinergi ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kota Kupang untuk terus melakukan pembenahan dan menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin mudah dan profesional bagi masyarakat.***dsk

