Mutiara Timur —Hari Hak Asasi Manusia yang diperingati setiap 10 Desember semestinya bukan sekadar seremoni tahunan. Ia menjadi momentum untuk kembali bertanya: sejauh mana negara hadir memastikan hak warga negara dihormati, terutama mereka yang berada di posisi paling rentan?
Pertanyaan itu terasa relevan ketika sejumlah persoalan agraria, kebebasan menyampaikan pendapat, hingga tindakan aparat terhadap massa aksi masih menjadi bagian dari dinamika kehidupan demokrasi Indonesia.
Dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas hingga Pulau Rote, konstitusi telah meletakkan prinsip yang jelas. Pembukaan UUD 1945 menegaskan bahwa penjajahan harus dihapuskan karena bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Namun, persoalannya bukan semata-mata apa yang tertulis dalam konstitusi. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana prinsip tersebut hadir dalam kehidupan rakyat sehari-hari.
Demokrasi tidak cukup hanya ditandai dengan pemilu. Demokrasi juga diuji ketika warga menyampaikan kritik, mempertahankan ruang hidup, memperjuangkan tanah, dan menuntut pemerintah memenuhi hak-haknya.
Ketika Hak atas Tanah Menjadi Persoalan Panjang
Di Nusa Tenggara Timur, persoalan hak atas tanah menjadi salah satu potret panjang tentang bagaimana negara berhadapan dengan rakyat.
Salah satu kelompok yang tidak dapat dilepaskan dari sejarah tersebut adalah warga eks-Timor Timur. Mereka merupakan bagian dari perjalanan sejarah Indonesia dan NTT, termasuk dalam berbagai kebijakan pemerintah setelah referendum Timor Timur.
Tuntutan mengenai kepastian hak atas tanah yang dikaitkan dengan janji pemerintah sejak era Presiden B.J. Habibie hingga pemerintahan Presiden Joko Widodo menunjukkan bahwa persoalan agraria bukan perkara sederhana.
Ketika sebuah persoalan berlangsung bertahun-tahun tanpa kepastian penyelesaian, yang tergerus bukan hanya rasa percaya masyarakat kepada pemerintah. Lebih jauh, kondisi itu dapat memperlebar jarak antara negara dan warga negara.
Di titik inilah negara seharusnya hadir bukan semata-mata melalui pendekatan keamanan, melainkan melalui kepastian hukum, dialog dan penyelesaian yang adil.
Kasus-kasus agraria di NTT, termasuk konflik di Pubabu-Besipae dan persoalan pengelolaan kawasan di Pulau Komodo, memperlihatkan bahwa hubungan antara masyarakat, pemerintah dan penguasaan atas tanah masih menyisakan persoalan yang membutuhkan penyelesaian serius.
Ketika rakyat turun ke jalan menyampaikan tuntutan, pertanyaan yang semestinya diajukan bukan pertama-tama apakah mereka mengganggu stabilitas keamanan. Pertanyaan yang lebih penting ialah: apa yang membuat mereka harus turun ke jalan?
NTT dan Ujian Toleransi
NTT kerap dikenal sebagai daerah dengan kehidupan sosial yang menjunjung toleransi. Namun, toleransi tidak boleh berhenti pada slogan.
Toleransi diuji ketika pemerintah berhadapan dengan warga yang berbeda pandangan. Toleransi diuji ketika masyarakat mengkritik kebijakan. Dan toleransi diuji ketika rakyat mempertanyakan keputusan pemerintah yang menyangkut tanah, ruang hidup dan masa depan mereka.
Karena itu, penyelesaian konflik tidak seharusnya dibangun di atas kecurigaan bahwa setiap gerakan warga merupakan ancaman terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kritik terhadap pemerintah bukanlah pengkhianatan terhadap negara. Demikian pula tuntutan atas hak tidak otomatis dapat dipandang sebagai gerakan pemecah belah bangsa.
Justru negara demokratis semestinya memiliki ruang yang cukup bagi rakyat untuk menyampaikan keberatan tanpa harus kehilangan haknya untuk didengar.
Menguji Sila Kelima Pancasila
Pertanyaan berikutnya sederhana, tetapi mendasar: apa kabar Pancasila? Sila kelima berbicara tentang keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Prinsip itu kemudian dipertegas dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Artinya, penguasaan negara atas sumber daya tidak boleh berhenti pada aspek kewenangan. Ada tanggung jawab konstitusional untuk memastikan bahwa pengelolaan sumber daya memberikan manfaat bagi masyarakat.
Tanah, dalam konteks ini, bukan sekadar benda ekonomi. Bagi masyarakat, tanah dapat berarti rumah, sumber penghidupan, identitas sosial, bahkan warisan bagi generasi berikutnya.
Karena itu, setiap konflik tanah membutuhkan kehati-hatian. Pemerintah tidak cukup hanya menunjukkan siapa yang memiliki kewenangan. Pemerintah juga harus memastikan bagaimana hukum ditegakkan dan bagaimana hak masyarakat dilindungi.
Negara Jangan Hanya Hadir Saat Konflik
Hari HAM seharusnya menjadi ruang evaluasi bagi seluruh penyelenggara negara. Aparat keamanan memiliki tugas menjaga ketertiban. Pemerintah memiliki kewajiban menjalankan kebijakan. Masyarakat memiliki hak menyampaikan pendapat. Ketiganya seharusnya tidak ditempatkan sebagai pihak yang selalu berhadap-hadapan.
Negara justru harus menjadi jembatan. Jika persoalan rakyat dijawab dengan dialog, kepastian hukum dan kebijakan yang adil, maka potensi konflik dapat ditekan sejak awal.
Sebaliknya, ketika persoalan yang berlarut-larut tidak kunjung menemukan kepastian, kekecewaan masyarakat akan terus tumbuh. Pada akhirnya, Hari HAM tidak boleh hanya menjadi peringatan di atas panggung, spanduk dan pidato pejabat.
HAM harus terasa di rumah rakyat. Keadilan harus terlihat dalam kebijakan. Dan kepastian hukum harus hadir ketika rakyat mempertanyakan haknya.
Sebab kemerdekaan yang diwariskan para pendiri bangsa bukan hanya kemerdekaan dari penjajahan. Kemerdekaan juga berarti memastikan setiap warga negara memiliki ruang untuk hidup bermartabat, menyampaikan pendapat dan memperoleh perlindungan hukum secara setara.
Maka pertanyaan yang patut terus diajukan bukan hanya: Apa kabar Indonesia? Apa kabar NTT? Tetapi juga: Apa kabar keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia?
Sebab ketika rakyat masih harus bertahun-tahun menunggu kepastian atas tanah yang mereka perjuangkan, ketika kritik dianggap ancaman, dan ketika dialog kalah cepat dari pendekatan kekuasaan, maka sila kelima Pancasila belum selesai diuji.
Perjuangan menegakkan HAM dan keadilan sosial karena itu bukan sekadar agenda satu hari. Ia adalah pekerjaan negara yang tidak boleh selesai hanya karena kalender berganti. **ah
