KUPANG, MUTIARA-TIMUR.COM – Memperingati Hari Keadilan Ekologis yang jatuh pada 20 September 2026, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil dan kelompok pemuda menyerukan agar krisis ekologis di NTT tidak lagi dipandang sebagai konsekuensi yang harus diterima masyarakat atas nama pembangunan, investasi, pertumbuhan ekonomi maupun kepentingan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Seruan tersebut disampaikan dalam kampanye yang digelar di kawasan Car Free Day pada Sabtu, 19 September 2026. Kegiatan tersebut melibatkan WALHI NTT bersama Solidaritas Perempuan Flobamoratas, Yayasan PIKUL, Mapala UCB, Koalisi KOPI Timor, Sahabat Alam NTT, You Rings NTT, IPPMASAL Kupang, Extinction Rebellion (XR) Kupang dan BAPOTE MEDIA.
Jejaring organisasi tersebut menilai persoalan ekologis di NTT tidak dapat dipisahkan dari persoalan sosial, agraria dan hak asasi manusia. Dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama kelompok yang hidup dan menggantungkan kehidupannya pada sumber daya alam di wilayah masing-masing.
NTT merupakan wilayah kepulauan dengan ekosistem yang dinilai sangat rentan terhadap perubahan iklim. Kekeringan yang semakin panjang, perubahan pola musim, krisis air, degradasi tanah, bencana hidrometeorologi, kerusakan pesisir dan laut serta menurunnya produktivitas pertanian menjadi persoalan ekologis yang secara langsung memengaruhi kehidupan masyarakat.
Namun, di tengah kondisi tersebut, ruang hidup masyarakat justru terus menghadapi ancaman dari berbagai kebijakan dan investasi.
Ekspansi pertambangan, proyek energi, pembangunan infrastruktur, kawasan pariwisata, tambak skala besar dan berbagai proyek pembangunan lainnya dinilai berpotensi memperbesar tekanan terhadap tanah, air, hutan, pesisir, laut serta sumber-sumber penghidupan masyarakat apabila tidak ditempatkan dalam kerangka keadilan ekologis.
“Krisis ekologis tidak lahir hanya karena perubahan iklim. Krisis juga diperparah oleh pilihan kebijakan pembangunan yang mengorbankan ekosistem dan masyarakat.”
Keadilan Ekologis Bukan Sekadar Persoalan Lingkungan
Bagi WALHI NTT dan jejaring, keadilan ekologis harus menempatkan lingkungan hidup sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari hak asasi manusia dan keberlanjutan kehidupan masyarakat.
Ketika sumber air tercemar, masyarakat kehilangan akses terhadap air bersih. Ketika hutan dibuka secara tidak terkendali, masyarakat kehilangan sumber pangan, obat-obatan, bahan bangunan serta ruang budaya dan spiritual.
Begitu pula ketika pesisir dan laut rusak, nelayan kehilangan wilayah tangkap dan pembudidaya kehilangan sumber penghidupan.
Persoalan serupa muncul ketika tanah masyarakat adat dan masyarakat lokal masuk dalam wilayah proyek tanpa proses konsultasi dan persetujuan yang bermakna.
Menurut jejaring tersebut, persoalan itu bukan semata-mata konflik lahan, tetapi berkaitan dengan hak, demokrasi, partisipasi, penguasaan ruang dan keberlanjutan kehidupan masyarakat.
Karena itu, pembangunan tidak dapat hanya diukur dari berapa banyak investasi yang masuk, berapa kilometer jalan yang dibangun, berapa megawatt listrik yang dihasilkan atau berapa luas kawasan produksi yang dibuka.
“Ukuran pembangunan harus dilihat dari apakah masyarakat menjadi lebih aman, lingkungan tetap hidup, hak-hak masyarakat terlindungi, dan generasi mendatang masih memiliki ruang hidup yang layak.”
Transisi Energi Jangan Menjadi Bentuk Baru Perampasan Ruang Hidup
WALHI NTT dan jejaring juga mengingatkan bahwa agenda transisi energi dan dekarbonisasi tidak boleh berhenti pada pergantian sumber energi tanpa perubahan sistem.
Pengembangan energi terbarukan, menurut mereka, harus tetap memastikan perlindungan terhadap masyarakat, ekosistem, wilayah adat, sumber air, pertanian, pesisir dan kawasan yang memiliki nilai ekologis tinggi.
“Transisi energi bukan sekadar substitusi energi. Transisi energi harus menjadi perubahan sistem menuju tata kelola energi yang demokratis, berkeadilan, rendah emisi, dan tidak menghasilkan konflik baru.”
Pembangunan energi yang mengatasnamakan pengurangan emisi tetapi pada saat yang sama merusak hutan, mengambil ruang masyarakat, mengganggu sumber air atau menghilangkan sumber penghidupan dinilai tidak sejalan dengan prinsip transisi energi yang berkeadilan.
Masyarakat Bukan Objek Pembangunan
Berbagai konflik ekologis di NTT, menurut WALHI dan jejaring, memperlihatkan masih kuatnya pola pembangunan yang menempatkan masyarakat sebagai penerima dampak, bukan sebagai pengambil keputusan.
Padahal, masyarakat yang hidup dan bergantung langsung pada suatu wilayah memiliki pengetahuan, pengalaman serta kepentingan yang harus menjadi bagian utama dalam setiap keputusan yang memengaruhi ruang hidup mereka.
Khusus terhadap masyarakat adat, prinsip PADIATAPA/FPIC (Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan) harus dihormati.
Persetujuan, tegas mereka, tidak boleh dibentuk melalui tekanan, manipulasi informasi, janji kompensasi maupun pertukaran antara hak dasar masyarakat dengan fasilitas pembangunan.
“Listrik adalah hak. Jalan adalah hak publik. Air bersih adalah hak. Lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak. Hak-hak tersebut tidak boleh dijadikan alat tukar untuk memperoleh persetujuan masyarakat atas sebuah proyek,” demikian seruan tersebut.
Negara Diminta Hadir Melindungi, Bukan Hanya Memfasilitasi Investasi
Dalam momentum Hari Keadilan Ekologis, WALHI NTT bersama jejaring mengingatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah bahwa kewajiban negara bukan hanya mempercepat investasi dan pembangunan proyek.
Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan lingkungan hidup yang baik dan sehat, perlindungan hak masyarakat, pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan serta pencegahan kerusakan lingkungan.
Setiap kebijakan dan proyek pembangunan, menurut mereka, harus tunduk pada prinsip kehati-hatian, keterbukaan informasi, partisipasi masyarakat yang bermakna, keadilan antargenerasi, perlindungan masyarakat adat dan masyarakat lokal serta penegakan hukum lingkungan.
“Jangan sampai izin menjadi lebih cepat daripada kajian ekologis, proyek lebih kuat daripada hak masyarakat, dan investasi lebih dilindungi daripada lingkungan hidup.”
Perempuan Menanggung Dampak Berlapis
Solidaritas Perempuan Flobamoratas (SPF), sebagai salah satu jejaring WALHI NTT, dalam aksi tersebut menekankan bahwa keadilan ekologis tidak dapat dipisahkan dari keadilan gender.
Ketika tanah, air, hutan dan sumber penghidupan dirampas atau rusak atas nama pembangunan, investasi dan proyek strategis, perempuan, terutama perempuan akar rumput, dinilai menanggung dampak berlapis.
Dampak tersebut antara lain hilangnya sumber penghidupan, meningkatnya beban perawatan serta terancamnya keamanan dan keberlangsungan hidup.
Karena itu, perempuan harus ditempatkan sebagai subjek yang berdaulat dalam setiap kebijakan yang menyangkut ruang hidup mereka.
Dalam konteks tersebut, SPF bersama Solidaritas Perempuan Nasional dan perempuan akar rumput dari Poco Leok mengajukan judicial review (JR) terhadap UU Cipta Kerja sebagai upaya menguji ketentuan pengadaan tanah bagi kepentingan umum yang dinilai berpotensi melegitimasi pengambilalihan ruang hidup tanpa perlindungan lingkungan dan partisipasi masyarakat yang bermakna.
Menurut SPF, kekuasaan dan pembangunan harus berpihak pada keberlanjutan kehidupan, bukan menjadi legitimasi bagi perampasan tanah, penghancuran lingkungan dan pengorbanan perempuan.
Momentum Hari Keadilan Ekologis juga disebut menjadi alarm bagi para pemegang kekuasaan agar tidak menyalahgunakan kewenangan untuk menghancurkan ruang hidup perempuan.
13 Tuntutan WALHI NTT dan Jejaring
Dalam momentum Hari Keadilan Ekologis 20 September 2026, WALHI NTT bersama jejaring menyampaikan sejumlah tuntutan, yakni:
Menghentikan kebijakan dan proyek pembangunan yang terbukti mengancam atau merusak ruang hidup masyarakat serta ekosistem penting di NTT.
Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap investasi dan proyek pembangunan yang berada di kawasan rentan ekologis, termasuk kawasan hutan, pesisir, pulau-pulau kecil, sumber air, lahan pertanian dan wilayah masyarakat adat.
Memastikan partisipasi masyarakat dilakukan secara bermakna, bukan sekadar sosialisasi atau formalitas administratif.
Menghormati dan melaksanakan prinsip PADIATAPA/FPIC dalam setiap kebijakan atau proyek yang berdampak terhadap masyarakat adat dan masyarakat lokal.
Menghentikan kriminalisasi dan intimidasi terhadap masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya.
Memperkuat perlindungan hukum terhadap masyarakat adat, petani, nelayan, perempuan dan kelompok masyarakat yang paling terdampak oleh krisis ekologis dan perubahan iklim.
Memastikan agenda transisi energi berjalan secara adil, sehingga masyarakat dan ekosistem tidak menjadi korban baru atas nama dekarbonisasi.
Memperkuat penegakan hukum lingkungan, termasuk terhadap korporasi dan pihak yang menyebabkan pencemaran, kerusakan lingkungan, konflik agraria maupun pelanggaran hak masyarakat.
Membuka seluruh informasi mengenai proyek dan investasi yang berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat, termasuk perizinan, AMDAL/dokumen lingkungan, peta lokasi, kajian dampak serta dokumen pengadaan dan penguasaan tanah sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.
Menempatkan keselamatan ekologis sebagai batas utama pembangunan NTT. Tidak semua wilayah harus dikorbankan untuk investasi dan tidak semua investasi harus diterima atas nama pembangunan.
Menghentikan segala bentuk perampasan ruang hidup perempuan atas nama pembangunan, investasi dan Proyek Strategis Nasional.
Memastikan perlindungan dan pemulihan hak perempuan atas tanah, sumber daya alam, lingkungan hidup dan ruang penghidupan.
Menegakkan prinsip keadilan ekologis dan keadilan gender dalam seluruh kebijakan pembangunan di NTT dengan menempatkan keselamatan manusia dan keberlanjutan lingkungan di atas kepentingan investasi.
Selain itu, mereka juga menyerukan pencabutan UU Cipta Kerja yang menurut mereka melegitimasi berbagai proyek ekstraktif, mengancam ruang hidup perempuan serta mengancam keselamatan pembela HAM.
Keadilan Ekologis Adalah Keadilan bagi Kehidupan
Hari Keadilan Ekologis bukan sekadar peringatan simbolik. Bagi WALHI NTT dan jejaring, momentum ini menjadi kesempatan untuk mempertanyakan kembali arah pembangunan NTT.
Jika pembangunan menghasilkan kerusakan hutan, pencemaran air, hilangnya tanah masyarakat, rusaknya laut, hilangnya sumber penghidupan, konflik agraria dan meningkatnya kerentanan terhadap perubahan iklim, maka arah kebijakan tersebut perlu dikoreksi.
“NTT tidak kekurangan pembangunan. Yang dibutuhkan adalah pembangunan yang tidak menghancurkan pondasi kehidupan.”
Keadilan ekologis, demikian seruan WALHI NTT dan jejaring, berarti memastikan masyarakat hari ini dapat hidup dengan aman dan bermartabat, sementara alam tetap memiliki ruang untuk hidup dan generasi mendatang tidak mewarisi kerusakan yang dibuat hari ini. **usgo

