Scroll untuk melanjutkan membaca
  • Kategori
  • _Nasional
  • _Daerah
  • _Politik
  • _Hukum Kriminal
Mutiara-timur.com

Mutiara-timur.com

  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • HUKUM KRIMINAL
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • Beranda
  • Daerah
  • Pendidikan

KI NTT Bekali Wartawan: Jangan Hanya Beritakan Seremoni, Berani Gali Data dan Pertanggungjawaban Anggaran

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

KUPANG, MUTIARA-TIMUR.COM – Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendorong insan pers di Kota Kupang untuk semakin memahami dan memanfaatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dalam menjalankan fungsi jurnalistik, khususnya dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara.

Pesan tersebut mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bagi Wartawan Se-Kota Kupang, yang digelar Komisi Informasi NTT, Selasa (15/9/2026), di Aula Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua Komisi Informasi NTT, Germanus Attawuwur, setelah didahului laporan panitia yang disampaikan Koordinator Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi, Riesta Megasari Risal.

Dalam kegiatan itu, Yosef Kolo, Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Komisi Informasi NTT, tampil sebagai pemateri untuk memberikan pendalaman mengenai UU KIP, hak masyarakat atas informasi, kewajiban badan publik, klasifikasi informasi hingga mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik.

Sementara itu, jalannya kegiatan dipandu oleh  Wakil Ketua, Agustinus Baja sebagai moderator.

Germanus Attawuwur buka kegiatan

Ketua Komisi Informasi NTT, Germanus Attawuwur, secara resmi membuka kegiatan setelah panitia menyampaikan laporan pelaksanaan.

Kegiatan ini menjadi salah satu upaya KI NTT untuk memperkuat pemahaman insan pers mengenai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sekaligus memperkuat kemitraan antara Komisi Informasi dan pers dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan.

Keterlibatan wartawan dinilai penting karena pers memiliki kemampuan untuk memperoleh, mengolah, memverifikasi dan menyampaikan informasi kepada masyarakat dalam bentuk karya jurnalistik.

Karena itu, pemahaman terhadap UU KIP menjadi penting agar wartawan mengetahui informasi apa yang berhak diminta, bagaimana prosedur mendapatkannya, serta langkah apa yang dapat ditempuh apabila permohonan informasi ditolak oleh badan publik.

Laporan panitia Riesta Megasari Risal

Sebelum pembukaan, Riesta Megasari Risal selaku panitia menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan edukasi tersebut.

Kegiatan secara khusus menyasar wartawan se-Kota Kupang sebagai salah satu kelompok yang memiliki peran strategis dalam mendorong keterbukaan informasi publik.

Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan tidak hanya memahami teori mengenai UU KIP, tetapi juga mampu menerapkannya dalam kerja jurnalistik sehari-hari.

Yosef Kolo: Keterbukaan informasi adalah hak masyarakat

Dalam materi yang disampaikan, Yosef Kolo menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari pemenuhan hak asasi manusia sekaligus sarana untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara.

Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi publik, sedangkan insan pers memiliki posisi strategis dalam menggunakan hak tersebut untuk mengawal penyelenggaraan pemerintahan.

Kolo menjelaskan bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 berkaitan erat dengan amanat Pasal 28F UUD 1945.

Pasal tersebut memberikan jaminan kepada setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.

Karena itu, menurut Kolo, hak memperoleh informasi bukan sekadar fasilitas yang diberikan badan publik, tetapi merupakan hak yang memiliki landasan konstitusional.

“Teman-teman insan pers memiliki hak konstitusional untuk mengawal penyelenggaraan negara,” demikian salah satu penekanan dalam pemaparannya.

Komisi Informasi bukan pusat informasi pemerintah

Kolo juga meluruskan pemahaman mengenai keberadaan Komisi Informasi.

Menurutnya, Komisi Informasi bukanlah pusat informasi pemerintah yang bertugas menyediakan seluruh dokumen milik badan publik.

Komisi Informasi merupakan lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Salah satu tugas dan kewenangannya adalah menetapkan standar layanan informasi publik serta menerima, memeriksa dan memutus sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.

Dalam menjalankan fungsi tersebut, Komisi Informasi juga menetapkan berbagai peraturan teknis. Salah satunya adalah Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Wartawan jangan hanya berhenti pada berita seremonial

Salah satu pesan terkuat Yosef Kolo kepada wartawan adalah agar pers tidak hanya berhenti pada pemberitaan kegiatan seremonial.

Menurutnya, wartawan memiliki peran strategis dalam mengawal implementasi keterbukaan informasi publik.

Pers tidak hanya menerima informasi dan peristiwa, tetapi juga mengolah data mentah menjadi informasi yang mudah dipahami masyarakat.

Karena itu, wartawan didorong untuk lebih berani menggali informasi yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, kinerja dan pertanggungjawaban pemerintah.

“Jangan sampai teman-teman hanya mengadvokasi berita-berita yang bersifat seremonial atau hanya melihat yang ada di permukaan,” menjadi salah satu pesan penting dalam materi tersebut.

Kolo mendorong wartawan untuk bertanya lebih jauh mengenai penggunaan anggaran, proyek pemerintah, program pembangunan, pelaksanaan kegiatan serta pertanggungjawaban setelah program selesai.

Menurutnya, pertanyaan jurnalistik tidak boleh berhenti pada apa kegiatannya, tetapi perlu dilanjutkan dengan pertanyaan berapa anggarannya, bagaimana perencanaannya, siapa pelaksananya, bagaimana pelaksanaannya dan bagaimana pertanggungjawabannya.

Badan publik wajib membuka informasi

Dalam pemaparannya, Kolo menjelaskan bahwa informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara maupun penyelenggaraan badan publik lainnya.

Sedangkan badan publik mencakup lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif serta badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN maupun APBD, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena mengelola sumber daya publik, badan publik memiliki kewajiban menyediakan dan memberikan informasi publik yang berada dalam penguasaannya sepanjang informasi tersebut tidak termasuk kategori yang dikecualikan.

“Kepala dinas tidak ada” bukan alasan menutup informasi

Kolo juga menyinggung persoalan yang masih ditemukan dalam pelayanan informasi, yakni adanya pemohon informasi yang diminta menunggu karena kepala dinas atau pimpinan badan publik tidak berada di tempat.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak semestinya menjadi alasan untuk menolak atau menghambat akses terhadap informasi yang memang terbuka.

Setiap badan publik memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertugas menerima, menyimpan, mengelola dan mendokumentasikan informasi publik.

PPID, kata Kolo, dapat dianalogikan sebagai etalase utama informasi sebuah badan publik.

Karena itu, ketika masyarakat atau wartawan membutuhkan informasi yang memang menjadi kewajiban badan publik untuk dibuka, pelayanan dapat dilakukan melalui PPID sesuai prosedur.

Empat jenis informasi publik

Dalam sesi pendalaman, Kolo juga menjelaskan klasifikasi informasi publik.

Pertama, informasi yang wajib diumumkan secara berkala.

Informasi ini antara lain berkaitan dengan profil badan publik, struktur organisasi, program dan kegiatan, kinerja, informasi keuangan serta laporan pertanggungjawaban.

Kedua, informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta.

Informasi ini harus disampaikan segera apabila berkaitan dengan hajat hidup orang banyak atau dapat mengancam keselamatan dan kehidupan masyarakat.

Informasi bencana, gangguan pelayanan publik, pengalihan arus lalu lintas serta kondisi lain yang berdampak luas kepada masyarakat merupakan contoh informasi yang perlu disampaikan secara segera.

Ketiga, informasi yang wajib tersedia setiap saat.

Informasi ini harus tersedia dan dapat diberikan kepada masyarakat ketika diminta sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Keempat, informasi yang dikecualikan.

Kolo menegaskan bahwa badan publik tidak dapat sembarangan menyatakan sebuah informasi sebagai informasi yang dikecualikan.

Pengecualian harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dilakukan melalui mekanisme uji konsekuensi.

Wartawan berhak mempertanyakan alasan penolakan

Jika sebuah badan publik menyatakan informasi yang diminta sebagai informasi yang dikecualikan, pemohon berhak mempertanyakan dasar pengecualian tersebut.

Menurut Kolo, wartawan tidak perlu berhenti hanya karena mendapatkan jawaban bahwa informasi tersebut “rahasia” atau “dikecualikan”.

Pemohon dapat meminta kejelasan dasar hukum pengecualian dan apabila tidak puas dapat menggunakan mekanisme keberatan.

Informasi mengenai rahasia pribadi, pertahanan dan keamanan negara, kepentingan persaingan usaha yang sehat serta kategori lain memang memiliki perlindungan tertentu dalam UU KIP.

Namun, pengecualian harus diterapkan secara ketat dan dapat dipertanggungjawabkan.

PPID harus menjadi “etalase” informasi

Kolo kembali menekankan pentingnya keberadaan PPID yang benar-benar berfungsi.

PPID tidak boleh hanya dibentuk secara administratif, tetapi harus mampu mengelola dan mendokumentasikan informasi publik.

Informasi mengenai program, kegiatan, anggaran, kinerja dan pertanggungjawaban harus dikelola secara sistematis sehingga ketika dibutuhkan masyarakat dapat ditemukan dan diberikan sesuai ketentuan.

Badan publik juga perlu memanfaatkan website resmi dan media sosial sebagai kanal keterbukaan informasi.

Prinsipnya, informasi yang memang wajib dibuka harus tersedia dengan cara yang mudah, cepat, tepat dan sederhana.

Ketika informasi tidak diberikan, ada mekanisme keberatan

Kolo menjelaskan, apabila pemohon telah mengajukan permintaan informasi tetapi tidak mendapatkan tanggapan atau informasi yang diberikan tidak sesuai dengan yang diminta, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID sesuai mekanisme UU KIP.

Apabila keberatan tersebut tidak menghasilkan penyelesaian, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi.

Dengan demikian, masyarakat maupun wartawan memiliki jalur hukum ketika hak memperoleh informasi tidak dipenuhi oleh badan publik.

Komisi Informasi menyelesaikan sengketa

Sebagai Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Yosef Kolo menjelaskan tahapan penyelesaian sengketa di Komisi Informasi.

Komisi Informasi memiliki kewenangan menerima, memeriksa dan memutus sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.

Proses diawali dengan pemeriksaan awal dan pemeriksaan kedudukan hukum para pihak.

Selanjutnya, apabila memenuhi ketentuan, sengketa dapat diarahkan ke proses mediasi.

Dalam mediasi, para pihak difasilitasi untuk mencari penyelesaian berdasarkan kesepakatan.

Apabila mediasi berhasil, hasil kesepakatan dituangkan dalam dokumen resmi sesuai mekanisme yang berlaku.

Namun apabila mediasi tidak berhasil, perkara dapat dilanjutkan melalui sidang ajudikasi nonlitigasi hingga menghasilkan putusan Komisi Informasi.

Penyelesaian sengketa informasi dapat diakses masyarakat

Kolo menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu takut memperjuangkan hak memperoleh informasi.

Mekanisme penyelesaian sengketa melalui Komisi Informasi tersedia bagi pemohon yang merasa haknya atas informasi tidak dipenuhi sesuai ketentuan.

Pemohon harus mengikuti prosedur dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

Dengan mekanisme tersebut, masyarakat tidak harus langsung membawa persoalan keterbukaan informasi ke pengadilan.

KI NTT lakukan monitoring dan evaluasi

Selain menerima dan menyelesaikan sengketa, Komisi Informasi juga memiliki tugas melakukan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik.

Kegiatan tersebut dilakukan secara berkala untuk mengetahui sejauh mana badan publik menjalankan kewajibannya.

Dalam pemaparan Yosef Kolo disebutkan bahwa pada tahun 2026 terdapat sekitar 130 badan publik yang masuk dalam proses monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik di Provinsi NTT.

Evaluasi dilakukan untuk melihat kepatuhan badan publik dalam menyediakan informasi, keberadaan PPID, sistem dokumentasi serta kemudahan akses informasi bagi masyarakat.

Agustinus Baja moderatori pendalaman materi

Seluruh rangkaian penyampaian materi dan diskusi dalam kegiatan tersebut dipandu oleh Agustinus Baja sebagai moderator.

Peran moderator menjadi penting dalam mengarahkan pembahasan agar peserta tidak hanya menerima penjelasan normatif mengenai UU KIP, tetapi juga dapat memahami penerapannya dalam kerja jurnalistik sehari-hari.

Materi yang disampaikan Yosef Kolo kemudian menjadi ruang bagi wartawan untuk memperdalam pemahaman mengenai hak memperoleh informasi sekaligus mekanisme yang dapat ditempuh apabila berhadapan dengan persoalan akses informasi publik.

Pers sebagai mitra strategis Komisi Informasi

Kolo menegaskan kembali bahwa pers merupakan salah satu mitra strategis Komisi Informasi dalam mengawal pelaksanaan keterbukaan informasi publik.

Wartawan memiliki kemampuan untuk menemukan persoalan di lapangan, meminta data, melakukan verifikasi dan mengolahnya menjadi karya jurnalistik.

Karena itu, pers dapat menjadi penghubung antara hak masyarakat untuk tahu dengan kewajiban badan publik untuk terbuka.

Jika keterbukaan informasi berjalan baik, masyarakat akan semakin mudah mengetahui bagaimana pemerintah merencanakan program, menggunakan anggaran, melaksanakan kebijakan dan mempertanggungjawabkan hasilnya.

Dari seremoni menuju jurnalisme berbasis data

Kegiatan yang dibuka Ketua KI NTT Germanus Attawuwur, didahului laporan panitia Riesta Megasari Risal, menghadirkan Yosef Kolo sebagai pemateri dan dipandu Agustinus Baja sebagai moderator tersebut diharapkan memberikan perspektif baru bagi wartawan di Kota Kupang.

Pers diharapkan tidak hanya menjadi dokumentator kegiatan pemerintah, tetapi juga menjadi pengawas yang bekerja berdasarkan data dan informasi.

Dengan memahami UU Nomor 14 Tahun 2008, wartawan memiliki instrumen untuk menggali lebih dalam setiap kebijakan publik.

Mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, capaian kinerja hingga pertanggungjawaban dapat menjadi bahan pemberitaan yang lebih kritis dan konstruktif.

Pada akhirnya, keterbukaan informasi publik bukan hanya tentang hak untuk mendapatkan dokumen, tetapi juga tentang hak masyarakat untuk tahu bagaimana negara dikelola.

Karena itu, semakin terbuka badan publik dan semakin kritis pers menggunakan hak atas informasi, semakin besar pula peluang terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel dan bertanggung jawab kepada masyarakat. ** usgo



Baca Juga
Tag:
  • Daerah
  • Pendidikan
Bagikan:
Berita Terkait
  • KI NTT Bekali Wartawan: Jangan Hanya Beritakan Seremoni, Berani Gali Data dan Pertanggungjawaban Anggaran
  • KI NTT Bekali Wartawan: Jangan Hanya Beritakan Seremoni, Berani Gali Data dan Pertanggungjawaban Anggaran
  • KI NTT Bekali Wartawan: Jangan Hanya Beritakan Seremoni, Berani Gali Data dan Pertanggungjawaban Anggaran
  • KI NTT Bekali Wartawan: Jangan Hanya Beritakan Seremoni, Berani Gali Data dan Pertanggungjawaban Anggaran
  • KI NTT Bekali Wartawan: Jangan Hanya Beritakan Seremoni, Berani Gali Data dan Pertanggungjawaban Anggaran
  • KI NTT Bekali Wartawan: Jangan Hanya Beritakan Seremoni, Berani Gali Data dan Pertanggungjawaban Anggaran
Berita Terbaru
  • KI NTT Bekali Wartawan: Jangan Hanya Beritakan Seremoni, Berani Gali Data dan Pertanggungjawaban Anggaran
  • KI NTT Bekali Wartawan: Jangan Hanya Beritakan Seremoni, Berani Gali Data dan Pertanggungjawaban Anggaran
  • KI NTT Bekali Wartawan: Jangan Hanya Beritakan Seremoni, Berani Gali Data dan Pertanggungjawaban Anggaran
  • KI NTT Bekali Wartawan: Jangan Hanya Beritakan Seremoni, Berani Gali Data dan Pertanggungjawaban Anggaran
  • KI NTT Bekali Wartawan: Jangan Hanya Beritakan Seremoni, Berani Gali Data dan Pertanggungjawaban Anggaran
  • KI NTT Bekali Wartawan: Jangan Hanya Beritakan Seremoni, Berani Gali Data dan Pertanggungjawaban Anggaran
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal





Terpopuler
  • Pertalite Langka di Tanah Grogot, Antrean Mengular dan Isu Pengetap Berujung Keributan

  • Kayu Tumbang di Hutan Lindung Egon Gahar Dipersoalkan, KPH Sikka: Bukan Hilang, Dijual untuk Biaya Operasional

  • GMNI Sikka Desak Pemda Evakuasi Warga Sikka dari Jayawijaya Usai Serangan Mematikan

  • Program Magang Nasional 2026, BPN Kota Kupang Buka 18 Posisi bagi Fresh Graduate

  • Donasi Pesepeda Jakarta Rp143,5 Juta Mengalir ke Korban Gempa Flores, Palue Jadi Perhatian

Mutiara Timur Sponsor
Artikel Lainnya
Tutup Iklan
Mutiara Timur
Mutiara dari timur
  • Tentang Kami
  • Langganan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Info Kerjasama
  • Karir
Copyright © 2025 Mutiara Timur from Nusacloudhost.com. All rights reserved.