SIKKA MUTIARA TIMUR — Sejumlah warga Desa Reroroja, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka, menyegel Kantor Desa Reroroja, Selasa, 22 September 2026 pagi. Pintu masuk kantor desa, termasuk ruangan Kepala Desa, dipaku menggunakan bilah bambu dan kayu.
Aksi tersebut menjadi bentuk protes warga terkait pengelolaan aset desa, khususnya satu unit mobil Suzuki Carry pick up bernomor polisi EB 8647 BK yang merupakan aset Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Reroroja Mandiri.
Mobil itu dibeli menggunakan penyertaan modal Dana Desa pada 2019 dan semula digunakan untuk menunjang sejumlah unit usaha BUMDes.
Persoalan mencuat setelah diketahui BPKB kendaraan tersebut dijadikan agunan untuk memperoleh pinjaman sekitar Rp50 juta pada Maret 2026. Warga kemudian meminta pemerintah desa memberikan penjelasan terbuka mengenai pengelolaan dan status aset BUMDes tersebut.
Namun, persoalan penggadaian BPKB mobil itu ternyata telah lebih dahulu diperiksa Pemerintah Kabupaten Sikka melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
DPMD Temukan BPKB Mobil BUMDes Digadaikan
Plt. Kepala DPMD Sikka Ferdinandus Florianus mengatakan, hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Investigasi Nomor PMD.400.10/124/VIII/2026 tertanggal 11 Agustus 2026.
Investigasi dilakukan oleh Kepala Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa bersama sejumlah staf DPMD dengan melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait di Desa Reroroja.
Berdasarkan hasil investigasi itu, DPMD menemukan fakta bahwa Kepala Desa Reroroja Florida Yosefina Ndena menggadaikan BPKB mobil pick up milik BUMDes Reroroja Mandiri kepada Bank Sinarmas untuk memperoleh pinjaman sebesar Rp50 juta.
Dalam laporan investigasi disebutkan, pinjaman tersebut sempat diangsur selama enam bulan. Pembayaran kemudian menunggak selama tiga bulan berturut-turut sehingga pihak bank menahan mobil sebagai jaminan.
Setelah tunggakan dilunasi, kendaraan tersebut kemudian diserahkan kembali kepada Pemerintah Desa Reroroja.
Mobil Dibeli dari Dana Desa
DPMD juga menelusuri riwayat kendaraan tersebut. Mobil Suzuki Carry pick up EB 8647 BK dibeli pada 2019 melalui penyertaan modal Dana Desa untuk BUMDes Reroroja Mandiri. Saat itu Desa Reroroja dipimpin Kepala Desa Bernard Kelan.
Kendaraan tersebut digunakan untuk mendukung sejumlah unit usaha BUMDes, antara lain persewaan tenda, usaha air galon, dan jasa fotokopi.
Ketika BUMDes dibentuk, badan usaha tersebut belum berbadan hukum. Karena itu, BPKB kendaraan tercatat atas nama Direktur BUMDes saat itu, Marianus Thomas Effrol.
Operasional BUMDes kemudian terhenti akibat pandemi Covid-19 pada 2020 hingga 2021.
Setelah pandemi, mobil tersebut diambil alih Pemerintah Desa Reroroja dan digunakan untuk kepentingan operasional pemerintah desa.
Ketika BUMDes Reroroja Mandiri direvitalisasi pada 2025 untuk menjalankan program ketahanan pangan, kendaraan tersebut belum dikembalikan kepada pengurus BUMDes.
Mobil tetap berada dalam penguasaan pemerintah desa hingga akhirnya BPKB digunakan sebagai agunan pinjaman.
DPMD Perintahkan Musdessus
Hasil investigasi DPMD kemudian ditindaklanjuti setelah Bupati Sikka memberikan disposisi pada 13 Agustus 2026.
Plt. Kepala DPMD Sikka selanjutnya menerbitkan Surat Nomor PMD.400.10/134/IX/2026 tertanggal 4 September 2026 yang memuat sejumlah instruksi penyelesaian persoalan tersebut.
Dalam surat itu, DPMD menyatakan tindakan penggadaian aset BUMDes oleh Kepala Desa bertentangan dengan Pasal 26 ayat (2) huruf c, Pasal 29 huruf e dan i, serta Pasal 30 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juncto Permendes PDTT Nomor 4 Tahun 2015.
DPMD juga menyebut tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian terhadap aset BUMDes Reroroja Mandiri.
Sebagai tindak lanjut, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Reroroja diperintahkan segera menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus).
Musyawarah tersebut diminta menjadi forum bagi Kepala Desa untuk memberikan keterangan sekaligus mempertanggungjawabkan persoalan penggadaian aset BUMDes di hadapan pemerintah desa dan masyarakat.
Kades Diminta Tebus BPKB dengan Dana Pribadi
DPMD juga memerintahkan Kepala Desa Reroroja segera menebus dan menarik kembali BPKB mobil tersebut.
Proses penebusan harus dibuktikan melalui Berita Acara dan dilakukan paling lambat 14 hari sejak surat instruksi diterima.
Kepala Desa juga diwajibkan mengganti seluruh biaya yang timbul dalam proses penebusan, termasuk dampak kerugian lainnya.
Dalam instruksi DPMD, penggantian kerugian tersebut harus menggunakan dana pribadi Kepala Desa.
Setelah persoalan BPKB diselesaikan, mobil operasional tersebut diperintahkan untuk diserahkan kembali kepada pengurus BUMDes Reroroja Mandiri agar dikelola sesuai peruntukannya.
Camat Magepanda diminta mengawal seluruh proses penyelesaian tersebut dan melaporkan hasil tindak lanjut kepada Bupati Sikka melalui DPMD paling lambat 14 hari.
Penyegelan Jadi Babak Baru
Penyegelan Kantor Desa Reroroja pada Selasa pagi menambah tekanan terhadap pemerintah desa untuk memberikan penjelasan mengenai pengelolaan aset BUMDes tersebut.
Warga meminta persoalan mobil dan BPKB yang dijadikan agunan dibuka secara transparan serta diselesaikan sesuai ketentuan.
Sementara itu, di tingkat Pemerintah Kabupaten Sikka, persoalan tersebut telah memiliki instruksi penyelesaian dari DPMD, mulai dari pelaksanaan Musdessus, penebusan BPKB, penggantian biaya menggunakan dana pribadi Kepala Desa, hingga pengembalian kendaraan kepada pengurus BUMDes.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Kepala Desa Reroroja Florida Yosefina Ndena maupun pihak terkait mengenai aksi penyegelan dan pelaksanaan instruksi DPMD Sikka tersebut.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada pelaksanaan Musdessus dan laporan tindak lanjut Pemerintah Kecamatan Magepanda kepada Pemerintah Kabupaten Sikka. **ah
