Kupang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mendorong percepatan penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Salah satu isu yang mendapat perhatian khusus adalah penyelesaian pengadaan tanah di Kabupaten Rote Ndao.
Hal tersebut disampaikan Nusron Wahid usai memimpin Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) bersama Gubernur NTT, para bupati, dan wali kota se-NTT di Kantor Gubernur NTT, Kupang, Selasa (4/8/2026).
Menurut Nusron, Rakorda menjadi forum strategis untuk mengidentifikasi sekaligus mencari solusi atas berbagai persoalan pertanahan yang selama ini dihadapi pemerintah daerah. Mulai dari konflik batas lahan masyarakat dengan kawasan hutan, penyelesaian aset pemerintah yang telah ditempati masyarakat, percepatan sertifikasi tanah, hingga sinkronisasi data pertanahan.
"Yang kita bahas mengenai persoalan masyarakat pertanian, batas lahan masyarakat dengan kawasan hutan, aset-aset pemerintah yang sudah diduduki masyarakat, kemudian tanah masyarakat yang belum bersertifikat agar dipercepat proses penyelesaiannya," ujar Nusron.
Selain itu, pemerintah pusat juga mendorong integrasi data antara Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Langkah ini dinilai penting agar data pertanahan dan perpajakan memiliki kesamaan luas, bentuk bidang tanah, serta meminimalkan perbedaan dalam penetapan pajak.
Dalam Rakorda tersebut, Nusron juga menyoroti masih lambatnya penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dari target nasional sebanyak 115 RDTR, baru sekitar 27 yang telah diselesaikan.
"Pemerintah pusat berkomitmen membantu pemerintah daerah mempercepat penyelesaian RDTR karena menjadi dasar penting dalam pelayanan pertanahan dan mendukung investasi," katanya.
Di sektor pelayanan pertanahan, Nusron memastikan proses peralihan hak atau balik nama sertifikat kini ditargetkan selesai maksimal 10 hari kerja. Ia mengungkapkan salah satu penyebab keterlambatan selama ini adalah lamanya verifikasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah.
Karena itu, pemerintah akan menerapkan mekanisme fiktif positif, yakni apabila dalam waktu tiga hari verifikasi BPHTB tidak dilakukan, maka pembayaran dianggap telah disetujui sehingga proses balik nama dapat segera diproses.
"Kami ingin pelayanan pertanahan semakin cepat sehingga masyarakat tidak lagi menunggu terlalu lama untuk pengurusan balik nama sertifikat," tegasnya.
Terkait persoalan spesifik di NTT, Nusron menyebut pemerintah akan mempercepat penyelesaian pengadaan tanah di Kabupaten Rote Ndao. Selain itu, Rakorda juga membahas konflik agraria di sejumlah daerah serta persoalan pengaplingan kawasan sempadan pantai di Kabupaten Manggarai Barat.
Ia menegaskan kawasan pantai merupakan ruang bersama (common property) yang tidak boleh dikuasai secara pribadi.
"Kalau ada kawasan pantai yang dikapling menjadi kawasan hotel atau kepentingan tertentu, harus memenuhi seluruh ketentuan perizinan. Jika tidak, maka harus ditertibkan," tegasnya.
Pada kesempatan itu, Nusron juga menyampaikan komitmen menghadirkan "kado Natal" bagi masyarakat NTT melalui percepatan sertifikasi aset sosial dan fasilitas umum seperti rumah ibadah, sekolah, serta fasilitas umum lainnya yang memenuhi persyaratan hukum.
"Semua tempat ibadah, sekolah, dan fasilitas umum yang memenuhi syarat akan kami percepat proses sertifikasinya. Ini menjadi komitmen kami bagi masyarakat NTT," ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat berpenghasilan rendah yang belum memiliki sertifikat tanah untuk memanfaatkan program sertifikasi gratis sesuai kriteria pemerintah.
Mengakhiri keterangannya, Nusron mengimbau masyarakat NTT agar segera mensertifikatkan tanah yang belum memiliki legalitas maupun memperbarui data sertifikat lama di kantor pertanahan.
"Yang sudah memiliki sertifikat lama segera dimutakhirkan datanya. Yang belum memiliki sertifikat segera diurus agar mempunyai kepastian hukum dan tidak mudah diserobot pihak lain," pungkas Nusron.
