KUPANG, MUTIARA TIMUR – Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur (KI NTT) kembali mengeluarkan surat imbauan terkait pengelolaan bantuan bencana gempa bumi di Flores. Imbauan kedua tersebut diterbitkan melalui Surat Nomor 112/KI-Prov/VIII/2026 tertanggal 21 Agustus 2026.
Surat yang ditandatangani Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT, Drs. Germanus Attawuwur, dikeluarkan setelah sebelumnya KI NTT menerbitkan Surat Imbauan Nomor 111/KI-Prov/VIII/2026.
Imbauan terbaru ini disampaikan menyusul pemberitaan media online SwaraNTT.net pada 21 Agustus 2026 terkait dugaan ketidaksesuaian jumlah fisik barang dengan surat penyerahan bantuan, yang dalam pemberitaan tersebut menyebut Camat Agus Supratman menolak menandatangani berita acara penyerahan karena adanya perbedaan jumlah barang.
Komisi Informasi menegaskan, pengelolaan bantuan bencana gempa bumi di Flores wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta standar layanan informasi publik.
Keterbukaan tersebut dinilai penting untuk menjamin transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat, sekaligus mencegah terjadinya korupsi, penyimpangan maupun manipulasi dalam pengelolaan bantuan.
KI NTT menekankan agar bantuan yang diberikan kepada masyarakat terdampak memenuhi lima prinsip utama, yakni tepat sasaran, tepat kualitas, tepat jumlah, tepat tempat dan tepat kegunaan.
Dalam surat tersebut, KI NTT juga menegaskan bahwa informasi mengenai gempa bumi termasuk informasi serta-merta, karena bencana tersebut dapat mengancam hajat hidup orang banyak.
Karena itu, informasi terkait bencana harus diumumkan secara cepat dan langsung kepada masyarakat.
Informasi yang wajib disampaikan antara lain data kerusakan dan korban, meliputi jumlah korban, wilayah terdampak serta klasifikasi kerusakan fisik. Data tersebut diminta untuk dipublikasikan secara rutin.
Selain itu, masyarakat juga perlu mendapatkan akses terhadap informasi mengenai lokasi posko bantuan, dapur umum, posko kesehatan serta kebutuhan mendesak di setiap titik pengungsian secara real time.
Informasi mengenai peringatan dan jalur evakuasi juga harus tersedia, termasuk jalur aman distribusi logistik serta imbauan resmi dari BMKG maupun BPBD.
Untuk informasi berkala, KI NTT meminta adanya transparansi dalam penyaluran bantuan logistik maupun keuangan.
Badan publik seperti BNPB, BPBD Provinsi, BPBD Kabupaten, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, LSM hingga partai politik yang terlibat dalam bantuan bencana diminta mempublikasikan rincian sumber bantuan.
Rincian tersebut mencakup dana tunai maupun barang yang berasal dari APBN/APBD, sumbangan pihak swasta, donasi masyarakat maupun lembaga internasional.
KI NTT juga meminta agar mekanisme distribusi bantuan dibuka kepada publik, termasuk kriteria penerima serta ketersediaan logistik di gudang penyimpanan.
Sementara daftar penerima bantuan di tingkat desa dan kecamatan juga diminta dipublikasikan berdasarkan by name and by address, dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap data pribadi dan informasi sensitif.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih penerima bantuan maupun manipulasi data.
Tidak hanya informasi serta-merta dan berkala, KI NTT juga menegaskan pentingnya keterbukaan informasi yang dapat diakses masyarakat setiap saat.
Informasi tersebut meliputi laporan keuangan dan audit bencana, laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran bencana, serta rencana rehabilitasi dan rekonstruksi.
Dokumen rehabilitasi dan rekonstruksi tersebut mencakup perencanaan pembangunan atau rehabilitasi rumah warga maupun fasilitas umum berikut anggaran yang digunakan.
Di bagian akhir surat, KI NTT juga menyampaikan pesan kepada para pegiat kemanusiaan yang terlibat langsung dalam pelayanan korban bencana.
Komisi Informasi mengimbau agar seluruh pegiat kemanusiaan bekerja dengan tulus tanpa pamrih maupun intrik tertentu.
Menurut KI NTT, seluruh pihak harus memiliki satu tekad bersama, yakni penyelamatan dan pemuliaan kemanusiaan.
Imbauan tersebut diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan gempa Flores agar bantuan benar-benar dikelola secara terbuka, dapat dipertanggungjawabkan dan sampai kepada masyarakat yang paling membutuhkan. **usgo

