Scroll untuk melanjutkan membaca
  • Kategori
  • _Nasional
  • _Daerah
  • _Politik
  • _Hukum Kriminal
Mutiara-timur.com

Mutiara-timur.com

  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • HUKUM KRIMINAL
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • Beranda
  • Daerah
  • Pertanahan

Sidang Pemeriksaan Tanah A di Oetete, BPN Kota Kupang Pastikan Data Pertanahan Akurat dan Berkekuatan Hukum

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

 


Kupang, Mutiara-Timur.com – Komitmen memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah terus diwujudkan Kantor Pertanahan Kota Kupang melalui pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Tanah A di Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Kamis (23/7/2026).

Sidang tersebut dilaksanakan atas permohonan Kudji Retno Rachmawati Prakritiningrum Riwu Lobo yang bertindak untuk dan atas nama Konga Monalisa D.R. Lobo, Cs. Kegiatan dipimpin oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Kupang, Mahoet I. Josephson Nepa, S.ST., bersama tim teknis dari Kantor Pertanahan Kota Kupang.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Kelurahan Oetete beserta jajaran, Ketua RT, para pemilik tanah yang berbatasan langsung, serta seluruh ahli waris yang berkepentingan guna memastikan proses pemeriksaan berjalan secara terbuka dan sesuai ketentuan.

Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Kupang, Mahoet I. Josephson Nepa, S.ST., menegaskan bahwa Sidang Pemeriksaan Tanah A merupakan tahapan penting dalam proses pelayanan pertanahan.

"Sidang Pemeriksaan Tanah A bertujuan memastikan kesesuaian antara data fisik dan data yuridis atas bidang tanah yang dimohonkan. Seluruh proses dilakukan secara teliti melalui pemeriksaan lapangan, penegasan batas bidang tanah, serta penghimpunan keterangan dari para pihak yang berkepentingan agar data yang dihasilkan benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Menurutnya, keterlibatan pemerintah kelurahan, pemilik tanah yang berbatasan, serta para ahli waris menjadi bagian penting dalam menciptakan proses yang objektif dan transparan.

"Kehadiran seluruh pihak terkait menjadi wujud transparansi dalam pelayanan pertanahan. Dengan demikian, setiap keputusan yang dihasilkan memiliki dasar yang kuat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tambahnya.

Dalam pelaksanaan sidang, tim melakukan verifikasi menyeluruh terhadap kondisi fisik bidang tanah di lapangan dan mencocokkannya dengan dokumen yuridis yang diajukan. Langkah tersebut menjadi dasar dalam penyusunan administrasi pertanahan yang akurat, lengkap, dan memiliki kepastian hukum.

Kantor Pertanahan Kota Kupang menegaskan akan terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berintegritas. Melalui Sidang Pemeriksaan Tanah A, diharapkan setiap proses administrasi pertanahan dapat berlangsung tertib sehingga memberikan perlindungan hukum serta kepastian hak atas tanah bagi masyarakat.

Pelaksanaan sidang ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kota Kupang dalam menghadirkan layanan pertanahan yang semakin terpercaya, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. **dsk



Baca Juga
Tag:
  • Daerah
  • Pertanahan
Bagikan:
Berita Terkait
  • Sidang Pemeriksaan Tanah A di Oetete, BPN Kota Kupang Pastikan Data Pertanahan Akurat dan Berkekuatan Hukum
  • Sidang Pemeriksaan Tanah A di Oetete, BPN Kota Kupang Pastikan Data Pertanahan Akurat dan Berkekuatan Hukum
  • Sidang Pemeriksaan Tanah A di Oetete, BPN Kota Kupang Pastikan Data Pertanahan Akurat dan Berkekuatan Hukum
  • Sidang Pemeriksaan Tanah A di Oetete, BPN Kota Kupang Pastikan Data Pertanahan Akurat dan Berkekuatan Hukum
  • Sidang Pemeriksaan Tanah A di Oetete, BPN Kota Kupang Pastikan Data Pertanahan Akurat dan Berkekuatan Hukum
  • Sidang Pemeriksaan Tanah A di Oetete, BPN Kota Kupang Pastikan Data Pertanahan Akurat dan Berkekuatan Hukum
Berita Terbaru
  • Sidang Pemeriksaan Tanah A di Oetete, BPN Kota Kupang Pastikan Data Pertanahan Akurat dan Berkekuatan Hukum
  • Sidang Pemeriksaan Tanah A di Oetete, BPN Kota Kupang Pastikan Data Pertanahan Akurat dan Berkekuatan Hukum
  • Sidang Pemeriksaan Tanah A di Oetete, BPN Kota Kupang Pastikan Data Pertanahan Akurat dan Berkekuatan Hukum
  • Sidang Pemeriksaan Tanah A di Oetete, BPN Kota Kupang Pastikan Data Pertanahan Akurat dan Berkekuatan Hukum
  • Sidang Pemeriksaan Tanah A di Oetete, BPN Kota Kupang Pastikan Data Pertanahan Akurat dan Berkekuatan Hukum
  • Sidang Pemeriksaan Tanah A di Oetete, BPN Kota Kupang Pastikan Data Pertanahan Akurat dan Berkekuatan Hukum
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal







Terpopuler
  • Jokowi Disambut Lautan Warga di Kupang, Sosok Pemimpin Sejati di Mata Hati Rakyat

  • Juara 6 Lomba Seni Menari Tingkat SD, Kepala SD Inpres Oesapa Kecil 1 Siap Bangun Sanggar Budaya

  • Undana Jelaskan Proses Penyelesaian Status Akademik Sri Sulastri Hamza, Harapkan Semua Pihak Menghormati Hasilnya

  • Vincent Milo: Kehadiran Jokowi Jadi "Hemaviton" Semangat PSI Ngada Hadapi Pemilu 2029

  • Hilda Manafe Riwu Kore Kunjungi Perumda Air Minum Kota Kupang, Direktur Sampaikan Sejumlah Usulan Strategis ke Pemerintah Pusat

Mutiara Timur Sponsor
Artikel Lainnya
Tutup Iklan
Mutiara Timur
Mutiara dari timur
  • Tentang Kami
  • Langganan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Info Kerjasama
  • Karir
Copyright © 2025 Mutiara Timur from Nusacloudhost.com. All rights reserved.