Scroll untuk melanjutkan membaca
  • Kategori
  • _Nasional
  • _Daerah
  • _Politik
  • _Hukum Kriminal
Mutiara-timur.com

Mutiara-timur.com

  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • HUKUM KRIMINAL
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • Beranda
  • Pertanahan

Perkuat Sinergi dengan Ombudsman NTT, Kantor Pertanahan Kota Kupang Dorong Penyelesaian Laporan Masyarakat

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

Kupang – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan, Kantor Pertanahan Kota Kupang melaksanakan kegiatan koordinasi dengan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Selasa (21/7/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kota Kupang, Ketsina Herlina, S.H., didampingi Koordinator Substansi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Moh. Hardiansyah, S.H. Pertemuan berlangsung di Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi dalam penyelesaian laporan masyarakat yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan.

Melalui diskusi dan koordinasi yang berlangsung, kedua instansi membahas langkah-langkah penyelesaian laporan masyarakat secara komprehensif dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Sinergi ini diharapkan mampu menghasilkan solusi yang tepat serta memberikan kepastian bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan pertanahan.

Kegiatan koordinasi ini juga menjadi wujud komitmen Kantor Pertanahan Kota Kupang dalam membangun komunikasi yang baik dengan Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik. Masukan dan koordinasi yang terjalin diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Kantor Pertanahan Kota Kupang berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang cepat, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, sehingga setiap pengaduan maupun laporan masyarakat dapat ditangani secara efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. **dsk

Baca Juga
Tag:
  • Pertanahan
Bagikan:
Berita Terkait
  • Perkuat Sinergi dengan Ombudsman NTT, Kantor Pertanahan Kota Kupang Dorong Penyelesaian Laporan Masyarakat
  • Perkuat Sinergi dengan Ombudsman NTT, Kantor Pertanahan Kota Kupang Dorong Penyelesaian Laporan Masyarakat
  • Perkuat Sinergi dengan Ombudsman NTT, Kantor Pertanahan Kota Kupang Dorong Penyelesaian Laporan Masyarakat
  • Perkuat Sinergi dengan Ombudsman NTT, Kantor Pertanahan Kota Kupang Dorong Penyelesaian Laporan Masyarakat
  • Perkuat Sinergi dengan Ombudsman NTT, Kantor Pertanahan Kota Kupang Dorong Penyelesaian Laporan Masyarakat
  • Perkuat Sinergi dengan Ombudsman NTT, Kantor Pertanahan Kota Kupang Dorong Penyelesaian Laporan Masyarakat
Berita Terbaru
  • Perkuat Sinergi dengan Ombudsman NTT, Kantor Pertanahan Kota Kupang Dorong Penyelesaian Laporan Masyarakat
  • Perkuat Sinergi dengan Ombudsman NTT, Kantor Pertanahan Kota Kupang Dorong Penyelesaian Laporan Masyarakat
  • Perkuat Sinergi dengan Ombudsman NTT, Kantor Pertanahan Kota Kupang Dorong Penyelesaian Laporan Masyarakat
  • Perkuat Sinergi dengan Ombudsman NTT, Kantor Pertanahan Kota Kupang Dorong Penyelesaian Laporan Masyarakat
  • Perkuat Sinergi dengan Ombudsman NTT, Kantor Pertanahan Kota Kupang Dorong Penyelesaian Laporan Masyarakat
  • Perkuat Sinergi dengan Ombudsman NTT, Kantor Pertanahan Kota Kupang Dorong Penyelesaian Laporan Masyarakat
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal










Terpopuler
  • Polisi Telusuri Jejak Remaja Hilang di Sikka, Pakaian Ditemukan di Gudang TK

  • Putra Flores NTT, Prof. Dr. Ir. Fransiskus Xaverius Dako Dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Kehutanan Sosial

  • Lulusan STIKUM Diminta Jadi Pembela Keadilan, Bukan Sekadar Penghafal Pasal

  • Direktur STIKUM Prof. Yohanes Usfunan: "Kebebasan Berekspresi Harus Dibatasi demi Menjaga Martabat dan Ketertiban Umum," Orasi Ilmiah Wisuda Sarjana Hukum

  • Kasus Dugaan Korupsi Ayam KUB di Sikka Mandek, Kejari: Berkas Tiga Kali Dikembalikan, Penyidik Belum Penuhi Petunjuk Jaksa

Mutiara Timur Sponsor
Artikel Lainnya
Tutup Iklan
Mutiara Timur
Mutiara dari timur
  • Tentang Kami
  • Langganan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Info Kerjasama
  • Karir
Copyright © 2025 Mutiara Timur from Nusacloudhost.com. All rights reserved.