Kupang – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan, Kantor Pertanahan Kota Kupang melaksanakan kegiatan koordinasi dengan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Selasa (21/7/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kota Kupang, Ketsina Herlina, S.H., didampingi Koordinator Substansi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Moh. Hardiansyah, S.H. Pertemuan berlangsung di Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi dalam penyelesaian laporan masyarakat yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan.
Melalui diskusi dan koordinasi yang berlangsung, kedua instansi membahas langkah-langkah penyelesaian laporan masyarakat secara komprehensif dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Sinergi ini diharapkan mampu menghasilkan solusi yang tepat serta memberikan kepastian bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan pertanahan.
Kegiatan koordinasi ini juga menjadi wujud komitmen Kantor Pertanahan Kota Kupang dalam membangun komunikasi yang baik dengan Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik. Masukan dan koordinasi yang terjalin diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kantor Pertanahan Kota Kupang berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang cepat, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, sehingga setiap pengaduan maupun laporan masyarakat dapat ditangani secara efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. **dsk

