Kupang – Sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Kantor Pertanahan Kota Kupang resmi meluncurkan Layanan Pengukuran Terjadwal pada Senin (20/07/2026) di Aula Kantor Pertanahan Kota Kupang. Layanan ini dihadirkan untuk memberikan kepastian jadwal pelaksanaan pengukuran bidang tanah sehingga proses pelayanan menjadi lebih tertib, efektif, dan transparan.
Peluncuran layanan dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang, Ni Wayan Juliati, S.ST., bersama Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah BPN Provinsi Nusa Tenggara Timur, Wini Dina Retriani Lani, S.P., M.H. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Nusa Tenggara Timur, Agung Sucahyono, S.ST., Pejabat Fungsional Ahli Madya, Bernadus Poy, S.SiT., M.H., serta para Pejabat Pengawas di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Kupang.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang menyampaikan bahwa kehadiran Layanan Pengukuran Terjadwal merupakan bentuk komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan. Melalui layanan ini, masyarakat akan memperoleh informasi mengenai jadwal pengukuran sejak awal, sehingga proses pelayanan menjadi lebih pasti dan pelaksanaan di lapangan dapat berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
Selain memberikan kepastian kepada pemohon, penerapan layanan ini juga mendukung pengelolaan pekerjaan survei dan pemetaan agar lebih efektif. Penjadwalan yang terencana diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara petugas dan masyarakat serta mengoptimalkan pelaksanaan pengukuran di lapangan.
Layanan Pengukuran Terjadwal merupakan salah satu inovasi pelayanan yang sejalan dengan upaya transformasi pelayanan publik di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Melalui inovasi ini, pelayanan pertanahan diharapkan semakin profesional, modern, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat akan layanan yang cepat, pasti, dan berkualitas.
Dengan diluncurkannya layanan ini, Kantor Pertanahan Kota Kupang berharap masyarakat dapat merasakan manfaat pelayanan yang lebih mudah, terukur, dan memberikan kepastian dalam setiap tahapan proses pengukuran bidang tanah. **dsk

