Kupang – Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan oleh Komisi I DPRD Kota Kupang pada Selasa (14/07/2026) di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Kupang. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian permasalahan pertanahan melalui mekanisme koordinasi dan dialog bersama para pemangku kepentingan.
Rapat ini melibatkan unsur Pemerintah Kota Kupang, DPRD Kota Kupang, Kantor Pertanahan Kota Kupang, pemerintah kecamatan dan kelurahan, serta para pihak yang berkepentingan. Forum ini menjadi wadah koordinasi dan dialog untuk membahas berbagai permasalahan pertanahan secara terbuka, objektif, serta mengedepankan penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam forum tersebut, setiap pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan, pendapat, serta data dan dokumen pendukung sesuai dengan kewenangan masing-masing. Seluruh masukan yang disampaikan menjadi bahan pembahasan dan pertimbangan dalam mencari solusi yang adil, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang menyampaikan bahwa kehadiran Kantor Pertanahan dalam rapat tersebut merupakan bentuk komitmen untuk mendukung penyelesaian berbagai permasalahan pertanahan melalui koordinasi lintas sektor. Setiap informasi dan data yang disampaikan mengacu pada dokumen pertanahan yang tersedia serta dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, keterbukaan, dan kepastian hukum.
Melalui forum koordinasi ini, diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat antarinstansi dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan secara komprehensif, sehingga dapat memberikan perlindungan hukum, kepastian hak atas tanah, serta pelayanan yang semakin berkualitas kepada masyarakat.
Kantor Pertanahan Kota Kupang berkomitmen untuk terus mengedepankan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang profesional, modern, dan terpercaya, sebagai bagian dari upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. **dsk

