Scroll untuk melanjutkan membaca
  • Kategori
  • _Nasional
  • _Daerah
  • _Politik
  • _Hukum Kriminal
Mutiara-timur.com

Mutiara-timur.com

  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • HUKUM KRIMINAL
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • Beranda
  • Nasional
  • Perikanan dan kelautan

DPR Soroti Paradoks Lobster: Indonesia Kaya Sumber Daya, Namun Kehilangan Manfaat Ekonomi Akibat Penyelundupan

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

 

Maumere – Komisi IV DPR RI menyoroti paradoks besar dalam tata kelola benih bening lobster (BBL) di Indonesia. Meski dikenal sebagai salah satu negara dengan potensi sumber daya lobster terbesar di dunia, Indonesia justru dinilai belum mampu mengoptimalkan manfaat ekonomi dari komoditas bernilai tinggi tersebut. Sebaliknya, negara disebut masih kehilangan kendali akibat maraknya penyelundupan benih lobster ke pasar internasional.

Persoalan itu menjadi perhatian serius dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) Benih Bening Lobster (BBL) Komisi IV DPR RI bersama akademisi dan pakar. DPR menilai kebijakan yang diterapkan selama ini belum mampu menciptakan keseimbangan antara upaya konservasi, pengembangan industri budidaya nasional, peningkatan kesejahteraan nelayan, dan pemberantasan praktik perdagangan ilegal.

Ketua Panja BBL Komisi IV DPR RI, Ahmad Yohan, menegaskan bahwa arah kebijakan ke depan harus berpihak pada penguatan budidaya lobster di dalam negeri. Menurutnya, Indonesia tidak boleh hanya menjadi pemasok benih bagi negara lain, sementara nilai tambah dari industri budidaya justru dinikmati di luar negeri.

Ia menegaskan bahwa ekspor benih bening lobster tetap dapat dilakukan, namun harus bersifat terbatas, terukur, dan memenuhi persyaratan yang ketat.

"Ekspor hanya boleh dilakukan setelah kebutuhan budidaya dalam negeri terpenuhi, dengan sistem pengawasan dan ketertelusuran yang kuat," tegas Ahmad Yohan.

Dalam forum tersebut terungkap sejumlah data yang menunjukkan masih besarnya kesenjangan antara potensi dan pemanfaatan sumber daya lobster nasional. Serapan benih bening lobster untuk kebutuhan budidaya di Indonesia saat ini masih berada di bawah 10 juta ekor per tahun. Angka tersebut jauh tertinggal dibandingkan Vietnam yang mampu menyerap sekitar 219 hingga 240 juta ekor setiap tahun untuk mendukung industri budidaya lobster mereka.

Ironisnya, ketika kapasitas budidaya nasional masih rendah, kebocoran akibat penyelundupan justru sangat besar. Diperkirakan sekitar 255,33 juta ekor benih bening lobster mengalir ke pasar internasional melalui jalur ilegal. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan lemahnya pengawasan sekaligus tingginya permintaan pasar dunia terhadap benih lobster asal Indonesia.

Komisi IV DPR RI menilai praktik penyelundupan tidak hanya menyebabkan hilangnya potensi penerimaan negara, tetapi juga menghambat berkembangnya industri budidaya nasional yang seharusnya mampu menciptakan lapangan kerja, meningkatkan nilai tambah, dan memperkuat ekonomi masyarakat pesisir.

Sejumlah akademisi dan pakar dari IPB University, Universitas Lampung (UNILA), serta Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BP2SDMKP) turut memberikan berbagai rekomendasi strategis kepada DPR. Mereka mendorong pemerintah segera membangun basis data potensi lobster yang akurat dan berbasis ilmiah sebagai dasar penyusunan kebijakan.

Selain itu, pemerintah juga didorong memperkuat industri budidaya nasional melalui peningkatan teknologi, penyediaan benih secara berkelanjutan, penguatan pengawasan di wilayah pesisir, hingga penindakan tegas terhadap jaringan penyelundupan, termasuk aktor intelektual yang berada di balik praktik perdagangan ilegal tersebut.

Perlindungan terhadap nelayan juga dinilai menjadi bagian penting dalam reformasi tata kelola lobster. Para pakar menilai nelayan harus memperoleh harga jual yang layak, kepastian pasar, serta sistem pembayaran yang transparan agar tidak bergantung pada jaringan perdagangan ilegal yang selama ini berkembang.

Di sisi lain, pandangan berbeda datang dari Masyarakat Krustase Indonesia (MKI). Wakil Ketua Umum MKI, Martinus Laba Uung, menilai kebijakan yang terlalu restriktif justru berpotensi memperbesar aktivitas penyelundupan.

Menurutnya, pelarangan tanpa menghadirkan solusi ekonomi yang realistis hanya akan mendorong masyarakat mencari jalur perdagangan ilegal.

"Larangan tanpa skema ekonomi yang berjalan hanya memindahkan aktivitas ke jalur ilegal. Negara kehilangan kendali, nelayan kehilangan penghasilan," ujarnya.

Melalui hasil Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan akademisi dan peneliti dari IPB University, Universitas Padjadjaran (UNPAD), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Diponegoro (UNDIP), Universitas Airlangga (UNAIR), Universitas Udayana (UDAYANA), Universitas Hasanuddin (UNHAS), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta pelaku utama dan pelaku usaha lobster, MKI mengusulkan agar pemerintah membuka kembali ekspor benih bening lobster secara terbatas melalui sistem pengendalian yang ketat.


Skema yang diusulkan meliputi penerapan kuota ekspor, pembagian zona penangkapan, kewajiban pelaku usaha melakukan budidaya di dalam negeri, penggunaan sistem digital traceability atau ketertelusuran digital, hingga pelibatan koperasi nelayan dalam rantai tata niaga.


Selain itu, MKI juga mengusulkan agar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2026 disempurnakan melalui skema yang lebih adaptif namun tetap menjaga prinsip keberlanjutan sumber daya. Organisasi tersebut juga mengusulkan masa transisi selama tiga tahun agar implementasi kebijakan baru dapat berjalan lebih efektif tanpa menimbulkan gejolak di tingkat nelayan maupun pelaku usaha.


Komisi IV DPR RI menegaskan akan terus mengawal reformasi kebijakan tata kelola benih bening lobster agar Indonesia tidak terus berada dalam situasi paradoks, yakni memiliki kekayaan sumber daya laut yang melimpah namun gagal memperoleh manfaat ekonomi secara maksimal akibat lemahnya tata kelola, rendahnya kapasitas budidaya nasional, serta masih maraknya praktik penyelundupan.

Melalui reformasi kebijakan yang berpihak pada keberlanjutan, penguatan industri budidaya, perlindungan nelayan, dan penegakan hukum yang konsisten, DPR berharap Indonesia mampu mengambil kembali kendali atas komoditas strategis tersebut sehingga nilai tambah ekonomi dapat dinikmati di dalam negeri, bukan justru mengalir ke negara lain melalui jalur perdagangan ilegal. **usgo

Baca Juga
Tag:
  • Nasional
  • Perikanan dan kelautan
Bagikan:
Berita Terkait
  • DPR Soroti Paradoks Lobster: Indonesia Kaya Sumber Daya, Namun Kehilangan Manfaat Ekonomi Akibat Penyelundupan
  • DPR Soroti Paradoks Lobster: Indonesia Kaya Sumber Daya, Namun Kehilangan Manfaat Ekonomi Akibat Penyelundupan
  • DPR Soroti Paradoks Lobster: Indonesia Kaya Sumber Daya, Namun Kehilangan Manfaat Ekonomi Akibat Penyelundupan
  • DPR Soroti Paradoks Lobster: Indonesia Kaya Sumber Daya, Namun Kehilangan Manfaat Ekonomi Akibat Penyelundupan
  • DPR Soroti Paradoks Lobster: Indonesia Kaya Sumber Daya, Namun Kehilangan Manfaat Ekonomi Akibat Penyelundupan
  • DPR Soroti Paradoks Lobster: Indonesia Kaya Sumber Daya, Namun Kehilangan Manfaat Ekonomi Akibat Penyelundupan
Berita Terbaru
  • DPR Soroti Paradoks Lobster: Indonesia Kaya Sumber Daya, Namun Kehilangan Manfaat Ekonomi Akibat Penyelundupan
  • DPR Soroti Paradoks Lobster: Indonesia Kaya Sumber Daya, Namun Kehilangan Manfaat Ekonomi Akibat Penyelundupan
  • DPR Soroti Paradoks Lobster: Indonesia Kaya Sumber Daya, Namun Kehilangan Manfaat Ekonomi Akibat Penyelundupan
  • DPR Soroti Paradoks Lobster: Indonesia Kaya Sumber Daya, Namun Kehilangan Manfaat Ekonomi Akibat Penyelundupan
  • DPR Soroti Paradoks Lobster: Indonesia Kaya Sumber Daya, Namun Kehilangan Manfaat Ekonomi Akibat Penyelundupan
  • DPR Soroti Paradoks Lobster: Indonesia Kaya Sumber Daya, Namun Kehilangan Manfaat Ekonomi Akibat Penyelundupan
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal










Terpopuler
  • Polisi Telusuri Jejak Remaja Hilang di Sikka, Pakaian Ditemukan di Gudang TK

  • Putra Flores NTT, Prof. Dr. Ir. Fransiskus Xaverius Dako Dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Kehutanan Sosial

  • Kasus Dugaan Korupsi Ayam KUB di Sikka Mandek, Kejari: Berkas Tiga Kali Dikembalikan, Penyidik Belum Penuhi Petunjuk Jaksa

  • Satgas Pajak Turun ke SPBU, Antrean BBM Subsidi di Empat Titik Sikka Mendadak Lengang

  • Dari Sekolah yang Serba Terbatas, SMKN Habibola Menyalakan Harapan Baru Pendidikan di Selatan Sikka

Mutiara Timur Sponsor
Artikel Lainnya
Tutup Iklan
Mutiara Timur
Mutiara dari timur
  • Tentang Kami
  • Langganan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Info Kerjasama
  • Karir
Copyright © 2025 Mutiara Timur from Nusacloudhost.com. All rights reserved.