Rote Ndao – Tanah merupakan aset yang memiliki nilai ekonomi dan hukum yang tinggi. Oleh karena itu, setiap pemilik tanah perlu memahami langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk melindungi hak atas tanahnya dari praktik penyalahgunaan maupun tindak pidana pertanahan yang dikenal sebagai mafia tanah.
Mafia tanah merupakan pihak-pihak yang secara melawan hukum berupaya menguasai, memalsukan, atau mengambil alih hak atas tanah milik orang lain melalui berbagai cara. Untuk mencegah hal tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao mengajak masyarakat agar lebih waspada dan aktif menjaga dokumen serta status hukum tanah yang dimiliki.
Berikut lima langkah sederhana untuk melindungi tanah dari praktik mafia tanah:
1. Pastikan Tanah Telah Bersertipikat
Sertipikat merupakan bukti kuat kepemilikan hak atas tanah. Apabila tanah belum terdaftar, segera lakukan pendaftaran tanah melalui Kantor Pertanahan agar memperoleh kepastian hukum.
2. Jaga Dokumen Pertanahan dengan Baik
Simpan sertipikat dan dokumen pendukung lainnya di tempat yang aman. Hindari menyerahkan dokumen asli kepada pihak lain tanpa alasan yang jelas maupun dasar hukum yang sah, bagi yang belum memiliki sertipikat hak atas tanah.
3. Pasang dan Pelihara Tanda Batas Tanah
Pastikan batas bidang tanah telah dipasang, diketahui, dan disepakati bersama para pemilik tanah yang berbatasan. Batas tanah yang jelas dapat mengurangi potensi sengketa maupun klaim sepihak.
4. Pantau Informasi Tanah Secara Berkala
Masyarakat dapat memanfaatkan Aplikasi Sentuh Tanahku untuk memperoleh informasi pertanahan, memantau status layanan, dan mengakses berbagai informasi mengenai bidang tanah secara mudah dan cepat.
5. Segera Laporkan Apabila Menemukan Kejanggalan
Apabila mengetahui adanya dugaan pemalsuan dokumen, penguasaan tanah tanpa hak, atau indikasi praktik mafia tanah, segera laporkan kepada Kantor Pertanahan atau aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao terus berkomitmen mendukung upaya pemerintah dalam memberantas praktik mafia tanah melalui peningkatan kualitas pelayanan, digitalisasi layanan pertanahan, serta edukasi kepada masyarakat. Partisipasi aktif masyarakat menjadi salah satu kunci dalam menciptakan administrasi pertanahan yang tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum.
Ayo unduh Aplikasi Sentuh Tanahku melalui Google Play Store maupun App Store untuk menikmati berbagai layanan pertanahan dalam genggaman, mulai dari pengecekan status berkas, informasi bidang tanah, lokasi bidang tanah, hingga informasi layanan pertanahan lainnya.
Lindungi tanah Anda, lindungi hak Anda. Bersama kita cegah praktik mafia tanah. **ilh
