Rote Ndao – Komitmen menghadirkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan mudah diakses terus diwujudkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao melalui penguatan layanan pertanahan berbasis digital. Transformasi ini menjadi bagian dari implementasi reformasi birokrasi sekaligus mendukung terwujudnya pelayanan pertanahan yang modern dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao, Azis Barawasi menyampaikan bahwa digitalisasi layanan bukan sekadar perubahan teknologi, melainkan perubahan budaya kerja dalam memberikan pelayanan yang profesional, akuntabel, dan bebas dari praktik percaloan.
"Masyarakat tidak perlu lagi khawatir mengenai proses pelayanan pertanahan. Kini berbagai layanan telah dapat diakses secara lebih mudah, cepat, transparan, dan dapat dipantau secara langsung melalui berbagai platform digital yang telah disediakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional," ujarnya.
Salah satu inovasi yang dapat dimanfaatkan masyarakat adalah aplikasi Sentuh Tanahku, yang memungkinkan pemilik tanah memperoleh berbagai informasi mengenai data pertanahan secara mandiri. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat memantau proses pelayanan, melihat informasi sertipikat elektronik, memperoleh informasi bidang tanah, hingga mengakses berbagai layanan pertanahan lainnya secara praktis melalui telepon genggam.
Selain itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao juga terus mengoptimalkan pelayanan elektronik melalui penerapan sertipikat elektronik, layanan pengecekan sertipikat secara elektronik, hak tanggungan elektronik, serta berbagai layanan administrasi pertanahan yang kini semakin terintegrasi secara digital.
Transformasi digital tersebut sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang mendorong penyelenggaraan pemerintahan berbasis teknologi informasi guna meningkatkan kualitas pelayanan publik. Di bidang pertanahan, pelaksanaan layanan elektronik juga didukung oleh Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah.
Di sisi lain, Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao tetap mengedepankan pelayanan tatap muka bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan secara langsung. Petugas loket siap memberikan informasi, konsultasi, serta pendampingan terhadap setiap permohonan layanan pertanahan sesuai prosedur yang berlaku.
Untuk memastikan pelayanan berjalan optimal, masyarakat juga diimbau agar selalu mengurus sendiri keperluan pertanahannya atau melalui kuasa yang sah, melengkapi persyaratan administrasi sesuai ketentuan, serta tidak memberikan imbalan kepada pihak mana pun di luar biaya resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
"Kami terus berupaya menghadirkan pelayanan yang semakin mudah, cepat, dan terpercaya. Kepercayaan masyarakat merupakan motivasi bagi kami untuk terus melakukan inovasi dalam memberikan pelayanan pertanahan yang berkualitas," tambah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao.
Melalui transformasi layanan digital yang terus dikembangkan, Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao optimistis dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan berintegritas. Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah serta mendukung pembangunan nasional melalui pelayanan pertanahan yang modern dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. **Ilh
