ROTE NDAO – Masyarakat yang berencana membeli atau mengalihkan hak atas tanah diminta lebih berhati-hati agar tidak terjebak dalam persoalan hukum di kemudian hari. Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao mengingatkan bahwa tidak semua bidang tanah aman untuk diperjualbelikan.
Melalui edukasi kepada masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao menjelaskan sejumlah ciri tanah yang berisiko atau bermasalah. Di antaranya, tanah yang tidak memiliki alas hak yang jelas, batas bidang tanah yang tidak pasti, sertipikat yang diragukan keasliannya, hingga tanah yang berada di kawasan yang tidak diperbolehkan untuk dimiliki atau dialihkan.
Karena itu, masyarakat diimbau melakukan pengecekan secara menyeluruh sebelum melakukan transaksi jual beli tanah.
Beberapa langkah yang disarankan antara lain memeriksa keaslian sertipikat di Kantor Pertanahan atau melalui aplikasi Sentuh Tanahku, memastikan seluruh dokumen kepemilikan lengkap dan sesuai, memasang patok batas permanen, berkonsultasi dengan PPAT serta pemerintah desa, dan menelusuri riwayat tanah dengan bertanya kepada warga sekitar.
Menurut Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao, langkah-langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah terjadinya sengketa pertanahan di masa mendatang.
"Masyarakat diharapkan tidak tergesa-gesa melakukan transaksi sebelum memastikan status hukum tanah yang akan dibeli. Cek terlebih dahulu agar terhindar dari kerugian," demikian pesan yang disampaikan dalam materi edukasi tersebut.




