ROTE NDAO – Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya memastikan batas bidang tanah telah jelas dan disepakati sebelum dilakukan pengukuran. Langkah ini dinilai menjadi kunci utama dalam mewujudkan kepastian hukum atas hak tanah sekaligus mencegah sengketa pertanahan di kemudian hari.
Melalui kampanye edukasi pertanahan, masyarakat diingatkan bahwa proses pengukuran akan berjalan lebih cepat, akurat, dan menghasilkan data pertanahan yang berkualitas apabila batas tanah telah ditetapkan secara jelas.
Sebelum petugas melakukan pengukuran, pemilik tanah diimbau memasang tanda batas pada setiap sudut bidang tanah, menyepakati batas bersama para pemilik tanah yang berbatasan, hadir secara langsung atau menunjuk kuasa saat pelaksanaan pengukuran, serta menyiapkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao menegaskan bahwa partisipasi aktif masyarakat dalam memenuhi persyaratan tersebut akan membantu mempercepat pelayanan sekaligus meminimalkan potensi perselisihan mengenai batas kepemilikan tanah.
Selain itu, masyarakat juga diajak memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku yang dapat diunduh melalui Google Play Store maupun App Store. Aplikasi ini menyediakan berbagai layanan pertanahan secara digital, seperti pengecekan status berkas secara real time, informasi persyaratan layanan, informasi dan lokasi bidang tanah, hingga fasilitas pengaduan layanan pertanahan.
Melalui edukasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan tertib administrasi pertanahan sebagai upaya memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah.
"Kepastian batas tanah merupakan tanggung jawab bersama. Dengan batas yang jelas dan disepakati, proses pelayanan pertanahan akan semakin mudah, cepat, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak," demikian pesan edukasi yang disampaikan Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao. **Ilh
