Ba'a, Rote Ndao – Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao terus mengakselerasi pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 sebagai upaya memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.
Pada tahun ini, kegiatan PTSL dilaksanakan di empat desa yang tersebar di beberapa kecamatan, yakni Desa Batefalu dan Desa Mokekuku di Kecamatan Rote Timur, Desa Hundihuk di Kecamatan Rote Barat Laut, serta Desa Holulai di Kecamatan Loaholu.
Berdasarkan data pelaksanaan PTSL Tahun 2026, keempat desa tersebut menunjukkan antusiasme masyarakat yang cukup tinggi dalam mengikuti program sertipikasi tanah yang diselenggarakan oleh pemerintah. Hingga saat ini, proses pengumpulan data fisik dan data yuridis terus dilakukan oleh Satuan Tugas Fisik dan Satuan Tugas Yuridis guna memastikan seluruh bidang tanah yang memenuhi syarat dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao Azis Barawasi, S.Pi., M.H., menyampaikan bahwa PTSL merupakan program strategis nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat sekaligus mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan.
"Melalui Program PTSL, masyarakat memperoleh kemudahan dalam proses pendaftaran tanah dengan biaya yang terjangkau sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dan membantu kelancaran proses pengumpulan data di lapangan," ujarnya.
Selain pelaksanaan kegiatan lapangan, Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao juga terus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya sertipikat tanah sebagai bukti hak yang sah dan memiliki kekuatan hukum. Sertipikat tanah tidak hanya memberikan perlindungan hukum kepada pemiliknya, tetapi juga dapat meningkatkan nilai ekonomi tanah serta mendukung akses masyarakat terhadap berbagai layanan perbankan dan pembiayaan.
Untuk mendukung kemudahan akses informasi pertanahan, masyarakat juga diimbau untuk mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku yang disediakan oleh Kementerian ATR/BPN. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat memantau progres layanan pertanahan, memperoleh informasi persyaratan layanan, serta mengakses berbagai informasi pertanahan secara cepat dan mudah melalui telepon genggam.
Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao optimistis pelaksanaan PTSL Tahun 2026 di Desa Batefalu, Mokekuku, Hundihuk, dan Holulai dapat berjalan dengan baik melalui dukungan pemerintah desa, masyarakat, serta seluruh pemangku kepentingan terkait sehingga target sertipikasi tanah yang telah ditetapkan dapat tercapai secara optimal.
Ayo Daftarkan Tanahmu, Amankan Hakmu! Unduh aplikasi Sentuh Tanahku dan nikmati kemudahan layanan pertanahan dalam genggaman. **ihl

