KOTA KUPANG, 4 Juni 2026 – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Kupang mempertegas komitmennya dalam mendukung transformasi digital pemerintahan dengan menyerahkan 4 Sertipikat Elektronik hasil layanan alih media kepada Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kupang.
Penyerahan Sertipikatyang merupakan aset milik Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut dilaksanakan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang, Ibu Ni Wayan Juliati, S.ST., didampingi Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak, Bapak Jonverson Broito Tamba, S.ST.
Sertipikat Elektronik tersebut diterima secara langsung oleh Kepala Bagian Umum dan Keuangan Pengadilan Tinggi Agama Kupang, Bapak Usman Asafah, S.T., M.H.
Sertipikat Elektronik yang diserahkan ini telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN BMN). Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mewujudkan tertib administrasi Barang Milik Negara (BMN) yang lebih modern, transparan, dan akuntabel.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang, Ni Wayan Juliati, dalam kesempatan tersebut menegaskan pentingnya beralih dari Sertipikat analog ke elektronik bagi instansi pemerintah.
"Digitalisasi ini bukan sekadar tren, melainkan kebutuhan mendesak. Dengan beralih ke Sertipikat Elektronik, keamanan dokumen menjadi jauh lebih terjamin, risiko kehilangan atau kerusakan fisik dapat dimitigasi, serta pengelolaan arsip pertanahan menjadi jauh lebih efisien," ungkap Ni Wayan Juliati.
Selain aspek keamanan, digitalisasi Sertipikat memberikan kemudahan dalam integrasi data antar sistem. Dengan tersinkronisasinya data pertanahan ke dalam sistem digital seperti SIMAN BMN, instansi pemerintah diharapkan dapat memantau dan mengelola aset negara secara lebih akurat dan real-time.
"Kami terus mendorong seluruh kementerian dan lembaga untuk segera melakukan alih media sertipikatnya. Ini adalah langkah nyata kita dalam mendukung tata kelola aset negara yang tertib, transparan, dan akuntabel demi pelayanan publik yang lebih baik," pungkasnya.
Penyerahan Sertipikat ini menjadi simbol kuat sinergi antarlembaga di Kota Kupang dalam mengimplementasikan kebijakan pemerintah pusat terkait transformasi digital bidang pertanahan. **dsk
