ROTE NDAO – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan transformasi layanan pertanahan melalui penerapan Sertipikat Elektronik serta pemanfaatan aplikasi Sentuh Tanahku. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan yang lebih aman, modern, mudah diakses, dan transparan bagi masyarakat.
ATR/BPN menjelaskan bahwa sertipikat tanah di Indonesia telah mengalami perkembangan dari waktu ke waktu. Mulai dari sertipikat yang diterbitkan pada periode 1964 hingga 2017 sebagai fondasi tertib administrasi pertanahan, kemudian berlanjut dengan hadirnya Sertipikat Elektronik sejak 2023 yang kini terus dikembangkan sebagai bentuk modernisasi layanan.
"Sertipikat tanah terus berkembang dari masa ke masa. Bukan sekadar perubahan bentuk, tetapi merupakan langkah maju untuk menjaga hak atas tanah masyarakat agar lebih aman dan siap menghadapi tantangan di masa depan," demikian pesan edukasi yang disampaikan ATR/BPN.
Selain menghadirkan Sertipikat Elektronik, ATR/BPN juga mendorong masyarakat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku yang menyediakan berbagai layanan informasi pertanahan secara digital.
Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengecek informasi sertipikat, memantau status permohonan layanan, melihat persyaratan pengurusan, hingga mengetahui informasi biaya resmi layanan pertanahan. Seluruh layanan tersebut dapat diakses secara praktis melalui telepon genggam.
Dengan digitalisasi layanan ini, ATR/BPN berharap masyarakat semakin mudah memperoleh informasi pertanahan yang akurat, sekaligus meningkatkan transparansi dan kepastian pelayanan publik.
Masyarakat dapat mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku melalui Play Store maupun App Store untuk memanfaatkan berbagai layanan pertanahan digital yang disediakan ATR/BPN.
ROTE NDAO – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan transformasi layanan pertanahan melalui penerapan Sertipikat Elektronik serta pemanfaatan aplikasi Sentuh Tanahku. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan yang lebih aman, modern, mudah diakses, dan transparan bagi masyarakat.
ATR/BPN menjelaskan bahwa sertipikat tanah di Indonesia telah mengalami perkembangan dari waktu ke waktu. Mulai dari sertipikat yang diterbitkan pada periode 1964 hingga 2017 sebagai fondasi tertib administrasi pertanahan, kemudian berlanjut dengan hadirnya Sertipikat Elektronik sejak 2023 yang kini terus dikembangkan sebagai bentuk modernisasi layanan.
"Sertipikat tanah terus berkembang dari masa ke masa. Bukan sekadar perubahan bentuk, tetapi merupakan langkah maju untuk menjaga hak atas tanah masyarakat agar lebih aman dan siap menghadapi tantangan di masa depan," demikian pesan edukasi yang disampaikan ATR/BPN.
Selain menghadirkan Sertipikat Elektronik, ATR/BPN juga mendorong masyarakat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku yang menyediakan berbagai layanan informasi pertanahan secara digital.
Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengecek informasi sertipikat, memantau status permohonan layanan, melihat persyaratan pengurusan, hingga mengetahui informasi biaya resmi layanan pertanahan. Seluruh layanan tersebut dapat diakses secara praktis melalui telepon genggam.
Dengan digitalisasi layanan ini, ATR/BPN berharap masyarakat semakin mudah memperoleh informasi pertanahan yang akurat, sekaligus meningkatkan transparansi dan kepastian pelayanan publik.
Masyarakat dapat mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku melalui Play Store maupun App Store untuk memanfaatkan berbagai layanan pertanahan digital yang disediakan ATR/BPN. ***



