KOTA KUPANG – Dinas Sosial Kota Kupang memastikan berbagai program perlindungan sosial tetap berjalan pada tahun 2026 meski terjadi penyesuaian anggaran. Sejumlah program bantuan bagi masyarakat rentan tetap menjadi prioritas pelayanan pemerintah daerah.
Kepala Dinas Sosial Kota Kupang, Johanes Don Bosco Batu Karang Assan, S.Kom, menjelaskan bahwa program bantuan sosial di Kota Kupang bersumber dari dua skema utama yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Kupang.
“Kami tetap melayani pengurusan bantuan sosial bagi masyarakat. Ada bantuan yang bersumber dari APBN seperti Program Keluarga Harapan atau PKH dengan komponen pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial,” ujar Toto Hassan di Kupang, Jumat (6/3/2026).
Menurutnya, bantuan sosial dari APBD juga tetap diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama dalam bentuk bantuan permakanan, sandang, alat bantu disabilitas hingga layanan sosial di tingkat kelurahan.
Berdasarkan data tahun 2025, jumlah penerima bantuan sosial di Kota Kupang cukup besar.
Program Program Keluarga Harapan tercatat menjangkau sekitar 14.121 keluarga penerima manfaat, sementara bantuan pangan non tunai mencapai 20.840 keluarga penerima manfaat yang disalurkan melalui program nasional dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Selain itu, bantuan dari APBD juga diberikan kepada berbagai kelompok masyarakat rentan, antara lain: Bantuan pangan non tunai daerah: 1.740 keluarga; Bantuan sosial tunai: 553 penerima manfaat; Bantuan sandang dan permakanan bagi masyarakat rentan: 735 orang; Bantuan bagi anak terlantar: 426 orang; Bantuan bagi lansia terlantar: 492 orang; Penanganan gelandangan dan pengemis: 229 orang; Pendampingan korban tindak kekerasan: 118 orang
Selain bantuan sosial rutin, Pemerintah Kota Kupang juga memiliki program unggulan yang menyentuh langsung masyarakat miskin, yakni bantuan liang kubur gratis bagi warga tidak mampu.
Program ini merupakan kebijakan dari Christian Widodo selaku Wali Kota Kupang, di mana masyarakat yang tidak mampu dapat memperoleh layanan pemakaman tanpa biaya.
“Persyaratannya hanya surat keterangan tidak mampu dari kelurahan. Dinas Sosial melayani gratis biaya penggalian liang kubur,” jelas Toto Hassan.
Saat ini, Dinas Sosial Kota Kupang juga mengelola dua Tempat Pemakaman Umum (TPU) yakni TPU Damai di Kelurahan Fatukoa dan TPU Kasih di Kelurahan Naioni untuk pelayanan masyarakat.
Toto Hassan mengakui bahwa pada tahun 2026 terjadi penyesuaian anggaran sehingga beberapa program mengalami pengurangan jumlah bantuan.
Salah satu contoh adalah bantuan alat bantu disabilitas seperti kursi roda. Jika pada tahun sebelumnya tersedia sekitar 100 unit, pada tahun 2026 jumlahnya berkurang menjadi 20 unit.
“Memang ada penyesuaian anggaran. Namun kami tetap berupaya menghadirkan pelayanan sosial bagi masyarakat,” katanya.**go
